JAYAPURA, Papuaterdepan.com – Proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga, Papua Pegunungan, kembali menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Tim kuasa hukum Maniap Kogoya mempertanyakan kelengkapan dokumen pengusulan calon hingga tidak adanya berita acara penetapan bakal calon menjadi calon.
Dua persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan tahapan administrasi dalam proses pengisian jabatan pimpinan daerah. Tim kuasa hukum bahkan meminta agar seluruh proses ditinjau kembali apabila dalam persidangan terbukti terdapat pelanggaran prosedur.
Kuasa hukum Maniap Kogoya, Dede G. Pagundun, mengungkapkan persoalan pertama berkaitan dengan dokumen pengusulan yang menurut pihaknya tidak dilengkapi tanda tangan sekretaris partai politik.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan penggunaan kop surat pemerintah daerah dalam dokumen yang disebut sebagai surat pengusulan calon dari partai politik.
“Kami menemukan bahwa dalam bukti berita acara pengusulan tidak ada tanda tangan sekretaris partai. Padahal, secara aturan, sekretaris harus menandatangani surat tersebut,” kata Dede seusai sidang pemeriksaan saksi fakta di PTUN Jayapura, Rabu (14/10/2026).
Menurut dia, dokumen pengusulan seharusnya memenuhi persyaratan formal dan mengikuti mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri sejak tahapan awal, bukan hanya pada proses verifikasi calon.
“Kalau melihat persyaratan yang sudah ditentukan oleh undang-undang, menurut kami, ini tidak memenuhi syarat. Persoalannya bukan hanya pada tahap verifikasi, tetapi juga sejak pengusulan dari partai politik,” ujarnya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Berita Acara Penetapan Calon
Selain dokumen pengusulan, tim kuasa hukum Maniap Kogoya juga mempersoalkan proses penetapan bakal calon menjadi calon yang menurut keterangan saksi fakta tidak disertai berita acara.
Dede mengatakan, saksi yang dihadirkan pihak penggugat menerangkan bahwa penetapan tersebut disampaikan secara lisan.
Menurut dia, dokumen administrasi diperlukan untuk menunjukkan bahwa tahapan verifikasi telah dilaksanakan dan persyaratan calon telah diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.
“Seharusnya ada verifikasi atau berita acara yang menyatakan calon tersebut sudah memenuhi persyaratan administrasi. Namun, menurut keterangan saksi, dokumen itu tidak ada,” katanya.
Berdasarkan dua persoalan tersebut, tim kuasa hukum meminta agar proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga diperiksa secara menyeluruh.
Mereka berpendapat pengulangan proses perlu dipertimbangkan apabila pelanggaran prosedur yang dipersoalkan terbukti memengaruhi keabsahan tahapan pengisian jabatan tersebut.
Meski demikian, dugaan pelanggaran administrasi itu masih menjadi bagian dari dalil penggugat yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan. Penilaian mengenai keabsahan prosedur berada dalam kewenangan majelis hakim.
Maniap Kogoya Merasa Dirugikan
Sementara itu, Maniap Kogoya menegaskan dirinya menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan oleh proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga yang menurutnya telah berlangsung hampir satu tahun.
Ia berharap persidangan di PTUN Jayapura dapat memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang dipermasalahkannya.
Maniap juga menyoroti harapan masyarakat di 32 distrik dan 248 kampung di Kabupaten Nduga agar proses pengisian jabatan tersebut segera memperoleh kejelasan.
“Saya sebagai calon Wakil Bupati merasa dirugikan dan sudah secara resmi menyampaikan bahwa saya tetap melakukan langkah hukum,” ujarnya.
Menurut Maniap, jalur hukum ditempuh untuk menguji proses yang dinilai merugikan dirinya sebagai calon Wakil Bupati Nduga.
DPRK Diharapkan Hadirkan Panitia dan Tim Verifikasi
Kuasa hukum lainnya, Aloysius Renwarin, meminta pihak DPRK Nduga menghadirkan panitia dan tim yang terlibat dalam proses pendaftaran serta verifikasi calon pada persidangan berikutnya.
Ia menilai keterangan pihak-pihak tersebut diperlukan untuk menjelaskan mekanisme pengusulan, kelengkapan dokumen, dan tahapan penetapan calon yang menjadi pokok persoalan dalam gugatan.
“Kami berharap pihak DPRK menghadirkan panitia, termasuk ketua dan sekretaris, serta tim verifikasi dan tim pendaftaran agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka,” kata Aloysius.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses persidangan agar seluruh persoalan dapat diuji berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang diajukan para pihak.
Sidang pemeriksaan saksi fakta pada Rabu tersebut dipimpin Hakim Ketua Himawan Krisbiantoro, didampingi hakim anggota Rizal Abdurrahman dan Prayogo Kurnia.
Maniap Kogoya hadir bersama empat kuasa hukumnya, yakni Aloysius Renwarin, Yohanis Sudiman Bakti, Yosef Elopore, dan Dede G. Pagundun.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (21/10/2026) dengan agenda pemeriksaan satu saksi fakta.
Melalui persidangan tersebut, majelis hakim akan memeriksa lebih lanjut dalil gugatan dan bukti yang diajukan para pihak untuk menentukan persoalan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Naldo)









