Jayapura,Papuaterdepan.com – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, meminta masyarakat segera melengkapi dokumen administrasi kependudukan melalui program penertiban dan operasi yustisi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia menegaskan, pengurusan dokumen kependudukan harus disertai pelayanan yang baik, tanpa pungutan yang tidak sesuai aturan maupun tekanan terhadap masyarakat.
Abisai mengatakan, setiap warga yang tinggal dan menetap di Kota Jayapura wajib memiliki dokumen kependudukan sesuai ketentuan. Sementara penduduk dari luar daerah yang tinggal sementara diminta mengurus surat keterangan sebagai penduduk nonpermanen.
Menurutnya, KTP merupakan identitas penting yang dibutuhkan masyarakat dalam berbagai urusan, mulai dari perjalanan menggunakan transportasi udara hingga pelayanan administrasi lainnya.
“KTP itu penting sebagai identitas. Saya berharap seluruh masyarakat Kota Jayapura segera mengurus KTP dan administrasi lainnya sebagai warga kota,” kata Abisai, Di Jayapura,Senin (2/11).
Ia menjelaskan, pengurusan dokumen kependudukan kini dapat dilakukan melalui kelurahan sehingga masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Namun, Abisai mengingatkan 25 kelurahan di Kota Jayapura agar benar-benar menjalankan instruksi dan edaran wali kota, terutama dalam memberikan pelayanan yang mudah dan tidak membebani masyarakat.
Ia bahkan menyoroti adanya dugaan pungutan biaya administrasi di salah satu kelurahan dengan nominal berkisar Rp50 ribu hingga Rp220 ribu.
“Jangan menekan masyarakat. Mereka juga susah. Kalau bisa kita bantu supaya mereka memiliki dokumen kependudukan. Kalau tidak punya uang, kita harus bijaksana,” tegasnya.
Abisai memperingatkan lurah yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan dan instruksi pemerintah kota dapat dikenai sanksi hingga pergantian jabatan.
“Kalau salah, pasti ada sanksi. Sanksinya bisa diganti lurahnya supaya tidak melakukan pekerjaan yang tidak sesuai aturan dan perintah wali kota,” ujarnya.
Aplikasi Pace Mace Generasi Kelima Permudah Pengurusan Dokumen
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Jayapura, Supriyanto, mengatakan pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui pembaruan aplikasi Pace Mace generasi kelima.
Aplikasi tersebut memberikan sejumlah kemudahan, salah satunya pemohon tidak perlu mengulang proses pendaftaran dari awal ketika permohonan ditolak karena dokumen persyaratan belum lengkap.
“Kalau sebelumnya ditolak karena berkas tidak lengkap, harus mengulang dari awal. Sekarang tinggal melengkapi kekurangannya,” jelas Supriyanto.
Selain itu, masyarakat dapat mengajukan dua hingga tiga jenis layanan sekaligus dalam satu kali pendaftaran. Aplikasi ini juga telah terintegrasi dengan layanan meterai elektronik melalui kerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi mengunduh dokumen, menempelkan meterai secara manual, kemudian mengunggahnya kembali.
Keunggulan lainnya adalah tersedianya fitur pelacakan untuk memantau perkembangan pengurusan dokumen. Pemohon juga akan mendapatkan informasi apabila harus datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk menyelesaikan proses pelayanan.
“Jadi masyarakat tidak perlu lagi bertanya dokumennya sudah sampai di mana. Progresnya bisa dipantau melalui aplikasi,” katanya.
Supriyanto menambahkan, aplikasi terbaru tersebut juga dilengkapi sistem pencatatan identitas pemohon. Hal ini penting untuk memastikan setiap pengajuan perubahan data kependudukan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Penduduk Nonpermanen Wajib Melapor
Terkait operasi yustisi, Supriyanto menjelaskan kegiatan penertiban melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, pemerintah daerah, instansi terkait hingga aparat penegak hukum.
Dalam pemeriksaan, masyarakat yang tidak membawa KTP dapat diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara penduduk dari luar Kota Jayapura yang tinggal sementara diwajibkan melaporkan diri sebagai penduduk nonpermanen.
Ia menyebutkan, ketentuan yang diterapkan memungkinkan sanksi berupa denda maksimal Rp300 ribu atau kurungan maksimal enam bulan. Namun, keputusan sanksi berada pada kewenangan hakim.
Disdukcapil juga berencana melengkapi regulasi daerah agar ketentuan mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam administrasi kependudukan semakin jelas, termasuk kemungkinan penerapan sanksi sosial.
“Regulasinya akan kami lengkapi terlebih dahulu, kemudian disosialisasikan sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya,” tutup Supriyanto.(Redaksi)









