Jayapura, Papuaterdepan.com– Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua mempercepat penataan administrasi dan pembayaran hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Bimas Kristen.
Kepala Kanwil Kemenag Papua Klemens Taran meminta seluruh jajaran di kabupaten dan kota segera menuntaskan dokumen yang masih diperlukan agar proses penyelesaian hak pegawai tidak terhambat.
Arahan tersebut disampaikan Klemens dalam rapat membahas realisasi pembayaran hak PPPK Paruh Waktu yang berlangsung secara daring dan luring di Ruang Amsal Yowei, Kanwil Kemenag Papua, Rabu (9/9/2026).
Menurut Klemens, penyelesaian administrasi menjadi penting karena masa berlaku SK atau kontrak PPPK Paruh Waktu memasuki akhir pada September 2026. Kanwil Kemenag Papua saat ini masih menunggu informasi dari pemerintah pusat setelah seluruh data dari Papua diselesaikan.
“Kita sedang menunggu informasi dari pusat setelah perampungan seluruh data dan dokumen dari Papua. Kita berdoa bersama, mudah-mudahan 1 Oktober SK mereka sudah bisa terbit,” ujarnya.
Ia berharap proses tersebut menghasilkan kepastian bagi pegawai yang telah memenuhi persyaratan. Dengan demikian, mulai 1 Oktober 2026 tidak lagi terdapat status PPPK Paruh Waktu bagi mereka yang dapat melanjutkan ke status PPPK sesuai mekanisme pemerintah.
Klemens meminta jajaran Kemenag kabupaten dan kota tidak menunda apabila masih terdapat permintaan kelengkapan administrasi.
“Jika teman-teman di kantor kabupaten dan kota diminta dokumen tambahan, segera dilengkapi dan disampaikan. Dengan begitu proses yang berjalan tidak mengalami kendala,” katanya.
Di sisi lain, penyelesaian hak keuangan PPPK Paruh Waktu juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Klemens menyebut kebutuhan anggaran pembayaran telah diperhitungkan untuk periode Januari hingga Desember 2026.
Namun, besaran pembayaran setiap pegawai harus terlebih dahulu disesuaikan dengan kondisi pembayaran yang telah diterima sebelumnya.
Karena itu, ia meminta dilakukan pemeriksaan kembali terhadap data pembayaran, termasuk bagi pegawai yang sudah menerima sebagian hak maupun yang belum memperoleh pembayaran.
“Kalau sudah terbayar, misalnya kabupaten tertentu satu juta setiap bulan, nanti dipercakapkan apakah sisanya yang dibayar atau dibayarkan seluruhnya. Kalau yang belum sama sekali terbayar, tentu akan dihitung sesuai haknya,” jelasnya.
Menurut Klemens, langkah verifikasi diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pencairan dan setiap pegawai memperoleh hak sesuai perhitungan yang berlaku.
Ia juga meminta proses tersebut dilakukan secara terbuka. Setiap persoalan administrasi, kata dia, harus segera disampaikan untuk dicarikan jalan keluar bersama.
“Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Jika ada kendala, sampaikan saja supaya di ruang ini bisa diselesaikan,” tegasnya.
Klemens kemudian menginstruksikan kepala kantor Kemenag kabupaten/kota, kepala subbagian, bendahara, operator, serta pejabat teknis terkait untuk mempercepat koordinasi.
Ia menilai sebagian besar data PPPK Paruh Waktu telah tersedia sehingga pekerjaan berikutnya lebih banyak berkaitan dengan pemenuhan dokumen dan penyesuaian administrasi pembayaran.
“Data mereka sudah ada. Mungkin Bapak-Ibu tinggal melengkapi apa yang diminta bendahara atau bidang terkait. Segera dilengkapi agar prosesnya segera dilakukan,” ujarnya.
Dalam proses pencairan, Klemens mengingatkan agar percepatan tidak mengabaikan ketentuan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan apabila dilakukan pemeriksaan atau audit.
“Kita perlu mencarikan solusi, tetapi tetap memastikan solusi yang disepakati tidak berpotensi menjadi temuan ketika dilakukan audit,” katanya.
Klemens berharap koordinasi antara bidang terkait, bendahara dan jajaran Kemenag di daerah dapat mempercepat penyelesaian seluruh administrasi, sehingga hak PPPK Paruh Waktu yang masih tertunda dapat segera diproses sesuai ketentuan.(Rilis)









