Kemenag Papua Petakan Informasi yang Wajib Dilindungi dari Akses Publik

- Redaksi

Rabu, 2 September 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura,Papuaterdepan.com — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua mulai memetakan informasi yang tidak dapat dibuka kepada publik sebagai bagian dari upaya menata pengelolaan informasi sekaligus mencegah terbukanya data yang wajib dilindungi.

Pemetaan dilakukan melalui kegiatan penghimpunan dan uji konsekuensi informasi publik yang dikecualikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit Kanwil Kemenag Papua di Ruang Rapat Amsal Yowei, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan pengelola informasi dan dokumentasi dari unit-unit kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Papua.

Pelaksana Harian Kepala Kanwil Kemenag Papua Sarono yang membacakan sambutan Kakanwil Klemens Taran mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari kewajiban badan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, menurut dia, keterbukaan tidak berarti seluruh informasi yang dimiliki lembaga dapat diberikan tanpa melalui proses pemeriksaan.

“Uji konsekuensi harus dilakukan secara cermat, objektif dan berdasarkan pada dasar hukum yang jelas,” kata Sarono.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran Bukan Penghalang, Pembimas Buddha Papua Tekan Disiplin dan Kualitas Layanan

Ia mengatakan penetapan informasi sebagai informasi yang dikecualikan harus memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, informasi yang memang diwajibkan untuk dilindungi juga harus dijaga agar tidak tersebar secara sembarangan.

Karena itu, setiap unit kerja diminta menginventarisasi dokumen dan informasi yang diusulkan masuk kategori dikecualikan serta mencantumkan alasan dan dasar hukum yang mendasarinya.

Dalam pembahasan perdana, PPID Unit Kanwil Kemenag Papua menempatkan data pribadi dan informasi kepegawaian ASN sebagai salah satu materi utama yang diuji.

Pembahasan terhadap materi data pribadi dan kepegawaian ASN tersebut berhasil diselesaikan pada tahap pertama. Proses uji konsekuensi selanjutnya akan dilakukan secara bertahap terhadap materi informasi lainnya.

Uji konsekuensi dilakukan untuk menentukan secara jelas informasi yang dapat diakses masyarakat dan informasi yang memiliki alasan hukum untuk dibatasi.

Baca Juga :  Mulai 2026, Pembayaran Gaji ASN Kemenag Papua Dipusatkan di Kanwil

Penataan tersebut sekaligus menjadi upaya mencegah kesalahan dalam memberikan informasi, terutama terhadap dokumen yang memuat data pribadi maupun informasi kelembagaan tertentu.

Kegiatan PPID tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengelolaan data pribadi juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

PPID Unit Kanwil Kemenag Papua akan melanjutkan uji konsekuensi secara terjadwal hingga seluruh materi informasi yang diusulkan untuk dikecualikan selesai dibahas.

Melalui proses tersebut, Kemenag Papua berupaya menjaga keseimbangan antara hak masyarakat memperoleh informasi publik dan kewajiban lembaga melindungi data pribadi serta informasi tertentu yang memiliki dasar hukum untuk dikecualikan.(Rilis)

Berita Terkait

Kemenag Papua Atur Penggunaan HP di Sekolah, Siswa Hanya Boleh Gunakan untuk Keperluan Tertentu
Jakarta Jadi Markas IAMI, Nasaruddin Umar Terpilih Sebagai Presiden Pertama
Kepala Suku Armati Minta Warga Sarmi Tak Terprovokasi Penolakan MBG
Timotius Hamadi Ajak Masyarakat Tobati Kembangkan Pangan dari Kampung
Hari Tani Nasional, Kayo Pulau Dorong Warga Kembangkan Pangan Lokal
Sopir Jayapura Tuntut Keadilan atas Tewasnya Aris Sanda, Desak Jaminan Keamanan di Jalur Trans-Papua
MAFINDO Bekali Guru Papua Pemanfaatan AI untuk Pembelajaran Kreatif
Prajurit Yonif TP 810 BEM Ajak Pelajar Doyo Baru Bangun Karakter dan Cinta Tanah Air

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 12:40 WIB

Kemenag Papua Atur Penggunaan HP di Sekolah, Siswa Hanya Boleh Gunakan untuk Keperluan Tertentu

Senin, 28 September 2026 - 09:47 WIB

Jakarta Jadi Markas IAMI, Nasaruddin Umar Terpilih Sebagai Presiden Pertama

Minggu, 27 September 2026 - 14:31 WIB

Kepala Suku Armati Minta Warga Sarmi Tak Terprovokasi Penolakan MBG

Sabtu, 26 September 2026 - 10:36 WIB

Hari Tani Nasional, Kayo Pulau Dorong Warga Kembangkan Pangan Lokal

Jumat, 25 September 2026 - 10:57 WIB

Sopir Jayapura Tuntut Keadilan atas Tewasnya Aris Sanda, Desak Jaminan Keamanan di Jalur Trans-Papua

Berita Terbaru

Uncategorized

Yonif TP 810/BEM Hadir di Tengah Warga Lewat Patroli Malam Doyo Baru

Senin, 28 Sep 2026 - 11:05 WIB

Uncategorized

Pengurus BMP Mamberamo Raya Dilantik, Siap Kawal Program Pembangunan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 17:53 WIB

Jangan Copy Ya