Gugatan Maniap Kogoya Uji Mekanisme Pengisian Wakil Bupati Nduga

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura,Papuaterdepan.com – Proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga, Papua Pegunungan, kembali menghadapi persoalan hukum. Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, resmi menggugat mekanisme pengisian jabatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Gugatan yang teregister dengan nomor 30/G/2026/PTUN.JPR itu kini memasuki tahapan pemeriksaan alat bukti surat. Sidang digelar secara tatap muka di PTUN Jayapura, Rabu (30/9/2026), mulai sekitar pukul 13.00 WIT.

Dalam sidang tersebut, pihak Maniap sebagai penggugat telah menyerahkan bukti surat kepada majelis hakim. Sementara pihak tergugat belum menyerahkan bukti surat dan masih diberikan kesempatan untuk menyampaikannya pada persidangan berikutnya.

Perkara tersebut diperiksa majelis hakim yang diketuai Himawan Krisbiyatoro, SH, MH, bersama hakim anggota Rizal Abdurrahman, SH, MH dan Prayoga Kurnia, SH.

Maniap hadir didampingi kuasa hukumnya, Aloysius Renwarin, Yohanis Sudiman Bakti, Yosef Elopore, dan Dede G. Pagundun.

Kuasa hukum Maniap, Yohanis Sudiman Bakti, mengatakan pihak penggugat telah mengajukan bukti-bukti yang dianggap relevan dengan pokok gugatan.

“Dari pihak penggugat sudah cukup maksimal untuk mengajukan bukti-bukti surat. Kemudian dari pihak tergugat itu belum menyampaikan bukti suratnya,” ujar Yohanis seusai persidangan.

Menurutnya, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menyerahkan bukti surat pada sidang berikutnya. Pihak penggugat juga masih dapat menambahkan bukti apabila diperlukan.

Baca Juga :  Hadapi Efisiensi Anggaran, Kemenag Jayapura Ingatkan ASN Tetap Disiplin dan Kebut E-Kinerja

Minta Pelantikan Ditunda

Selain menggugat mekanisme pengisian jabatan, Maniap juga mengajukan permohonan agar pelantikan Wakil Bupati Nduga ditunda selama proses hukum berlangsung.

Yohanis mengatakan permohonan tersebut akan dipertimbangkan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.

“Akan dipertimbangkan berdasarkan alat bukti yang akan kami periksa. Mudah-mudahan pada sidang berikut, surat penundaan pelantikan Wakil Bupati Nduga dikeluarkan,” katanya.

Pihak penggugat juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Kementerian Dalam Negeri memperhatikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Sangat ditekankan dari pihak penggugat jangan sampai Pemda Provinsi Papua Pegunungan dan pihak Kementerian Dalam Negeri mengabaikan jalannya proses hukum ini,” ujar Yohanis.

Ia mengatakan apabila majelis hakim menilai permohonan tersebut memiliki alasan yang cukup berdasarkan bukti yang diajukan, maka penetapan penundaan pelantikan dapat diterbitkan.

Maniap Persoalkan Proses Pansus

Maniap Kogoya mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh karena dirinya merasa dirugikan dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga.

Ia juga mempersoalkan mekanisme kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga yang menurutnya tidak transparan.

“Saya calon wakil bupati Nduga menilai bahwa merasa dirugikan dan saya hari ini secara resmi sudah melangkah hukum di PTUN Jayapura,” kata Maniap.

Menurut Maniap, masyarakat di 32 distrik dan 248 kampung membutuhkan kepastian mengenai proses pengisian jabatan tersebut.

Baca Juga :  Kemenag Pdt Klemens: pelaku UMKM di Papua wajib miliki sertifikat halal

“Hari ini masyarakat mendesak proses wakil sampai di mana, terus kapan lantik nanti. Masyarakat 32 distrik, 248 kampung memang tidak ikuti baik karena Pansus DPRK Nduga. Mereka kinerjanya tidak transparan,” ujarnya.

Maniap juga menyebut pasangan Dinar Kelnea–Yonas Beon (DIYO) dalam keterangannya mengenai proses politik sebelumnya.

“Rakyat memberikan suara kepada DIYO (Dinar Kelnea–Yonas Beon), tetapi Diyo hanya ukur pakaian putih dan pergi begitu saja,” katanya.

Ia kemudian meminta masyarakat Nduga tidak mengambil langkah sebelum proses hukum di PTUN Jayapura memperoleh keputusan.

“Kami ini di bawah naungan Negara Republik Indonesia ini hukum, dan setelah putusan PTUN Jayapura baru tahapan yang lain-lain itu jalan,” ujarnya.

Maniap meminta masyarakat di 32 distrik dan 248 kampung bersabar menunggu proses gugatan hingga diputuskan pengadilan.

Sidang Dilanjutkan 7 Oktober

Perkara tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan dan belum memasuki putusan akhir. Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melengkapi alat bukti.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan bukti surat dari para pihak.

Dengan demikian, keputusan mengenai permohonan penundaan pelantikan maupun pokok perkara masih menunggu pertimbangan majelis hakim PTUN Jayapura.(Redaksi)

Berita Terkait

Dari Papua ke Malang, Santri Bawa Misi Jaga Alam di PPSN VI
KMP3R Tegaskan Papua Harus Melangkah Maju, Tinggalkan Narasi Konflik”
Santri Papua Didorong Jadi Pelopor Kepedulian Lingkungan di PPSN VI Malang
Prajurit Yonif TP 810/BEM Turun ke Sosiri, Warga Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Kemenag Papua Atur Penggunaan HP di Sekolah, Siswa Hanya Boleh Gunakan untuk Keperluan Tertentu
Yonif TP 810/BEM Hadir di Tengah Warga Lewat Patroli Malam Doyo Baru
Jakarta Jadi Markas IAMI, Nasaruddin Umar Terpilih Sebagai Presiden Pertama
Kepala Suku Armati Minta Warga Sarmi Tak Terprovokasi Penolakan MBG

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 22:45 WIB

Dari Papua ke Malang, Santri Bawa Misi Jaga Alam di PPSN VI

Rabu, 30 September 2026 - 19:06 WIB

Gugatan Maniap Kogoya Uji Mekanisme Pengisian Wakil Bupati Nduga

Rabu, 30 September 2026 - 11:25 WIB

KMP3R Tegaskan Papua Harus Melangkah Maju, Tinggalkan Narasi Konflik”

Rabu, 30 September 2026 - 08:54 WIB

Santri Papua Didorong Jadi Pelopor Kepedulian Lingkungan di PPSN VI Malang

Senin, 28 September 2026 - 12:40 WIB

Kemenag Papua Atur Penggunaan HP di Sekolah, Siswa Hanya Boleh Gunakan untuk Keperluan Tertentu

Berita Terbaru

Nasional

Dari Papua ke Malang, Santri Bawa Misi Jaga Alam di PPSN VI

Rabu, 30 Sep 2026 - 22:45 WIB

Jangan Copy Ya