Jayapura,Papuaterdepan.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terus menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Penyidik hingga kini telah memeriksa 15 saksi untuk mengonfirmasi berbagai dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Dalam pemeriksaan terbaru, empat saksi kembali dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan dokumen pertanggungjawaban dengan keterangan pihak-pihak yang mengetahui proses pelaksanaan perjalanan dinas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Dr. Jefferdian melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Dr. Jusak Elkana Ayomi yang diwakili Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejati Papua Stevy Stollane Ayorbaba,didampingi Kepala Seksi UHLBEE Pidsus Kejati Papua Lenni Lusiana Silaban, S.H.,M.H mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman perkara.
“Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk mengonfirmasi dokumen-dokumen pertanggungjawaban,” kata Stevy di Jayapura, Senin (5/10).
Dengan pemeriksaan empat saksi tambahan tersebut, total saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini mencapai 15 orang.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan karena sejumlah dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas perlu dikonfirmasi satu per satu. Dokumen tersebut antara lain surat pertanggungjawaban atau SPJ yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.
Kejati Telusuri SPJ
Stevy menjelaskan penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga melakukan pencocokan terhadap dokumen yang telah dikumpulkan.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui kesesuaian antara dokumen administrasi dengan pelaksanaan perjalanan dinas serta pihak yang bertanggung jawab dalam setiap proses pertanggungjawaban.
“Kemarin ada pemeriksaan lanjutan karena ada beberapa hal yang memang harus kami konfirmasi dengan sejumlah SPJ dan pertanggungjawaban yang cukup banyak,” ujarnya.
Penyidik juga masih mendalami pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas. Setiap keterangan yang diperoleh akan dicocokkan dengan dokumen dan alat bukti lainnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta hukum, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
Potensi Kerugian Negara Masih Dihitung
Kejati Papua belum menyampaikan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Nilai sekitar Rp44,2 miliar yang menjadi perhatian penyidik merupakan anggaran perjalanan dinas yang sedang ditelusuri.
Setelah pemeriksaan saksi, dokumen, dan barang bukti dinilai cukup, penyidik akan berkoordinasi dengan ahli untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Proses-proses ini harus kami tuntaskan secara cepat dan tepat sehingga publik bisa mengetahui perkembangan perkara,” kata Stevy.
Ia menegaskan penyidik masih membutuhkan proses untuk memastikan seluruh fakta dan bukti sebelum menyampaikan perkembangan perkara secara menyeluruh.
“Kami belum bisa menyampaikan proses penanganan perkara. Nanti ketika kami sudah mengonfirmasi semua saksi, barang bukti, dan proses kerjanya, baru kami bisa menyampaikan secara menyeluruh,” ujarnya.
Mantan Sekwan Masih Menunggu
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Papua juga belum memastikan waktu pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris DPR Papua atau Sekwan.
Stevy mengatakan penyidik masih berkonsentrasi menyelesaikan konfirmasi terhadap berbagai dokumen pertanggungjawaban yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Untuk kepastian waktunya nanti kami konfirmasi karena masih cukup banyak yang harus kami konfirmasi satu per satu,” katanya.
Artinya, pemeriksaan terhadap pihak tertentu masih bergantung pada kebutuhan penyidik setelah proses pendalaman dokumen dan keterangan saksi dilakukan.
Kejati Papua juga belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan penyimpangan dalam perjalanan dinas tersebut. Penyidik masih mendalami keterangan saksi serta alat bukti yang telah diperoleh.
Fokus pada Internal Sekretariat DPRP
Penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa pihak lain yang berkaitan dengan perjalanan dinas, termasuk pihak ketiga seperti maskapai penerbangan.
Namun, untuk saat ini pemeriksaan masih diarahkan kepada pihak-pihak yang berada di lingkungan Sekretariat DPR Papua.
“Untuk pihak Garuda nanti kami konfirmasi kembali. Saat ini kami masih fokus pada pihak sekretariat DPRP,” ujar Stevy.
Pemeriksaan terhadap pihak internal dinilai penting untuk mengurai alur pengajuan, pelaksanaan, pencairan hingga pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas.
Kejati Papua sebelumnya mengusut dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat DPR Papua periode 2015-2025 dengan nilai anggaran yang diperkirakan sekitar Rp44,2 miliar.
Dengan 15 saksi yang telah diperiksa, penyidik masih terus memburu jejak penggunaan anggaran tersebut melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya.
Kejati Papua menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Penentuan pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana akan didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.(Redaksi)









