Jayapura,Papuaterdepan.com — Penguatan infrastruktur kelistrikan, kepastian investasi, hingga pemanfaatan teknologi digital menjadi bagian dari enam rekomendasi strategis untuk mempercepat transisi energi di Indonesia. Rekomendasi tersebut dirumuskan delegasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan 69 setelah melakukan studi banding ke Tiongkok.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Dr. Jefferdian, S.H., M.H., yang tergabung dalam delegasi tersebut, turut terlibat dalam pembelajaran dan penyusunan rekomendasi kebijakan yang diarahkan untuk mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung di Beijing dan Distrik Yanqing pada Selasa, 27 Oktober 2026 itu dipimpin Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Muhammad Taufiq. Delegasi mempelajari tata kelola energi, inovasi teknologi, serta strategi Tiongkok dalam mengembangkan pembangkit energi bersih dan mengintegrasikannya dengan sistem kelistrikan.
Studi banding tersebut mencakup diskusi dengan China National Academy of Governance (CNAG) dan National Energy Administration (NEA) Tiongkok, dilanjutkan dengan peninjauan fasilitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang dikelola Jingneng Clean Energy di kawasan Longqingxia.
Bagi Indonesia, pengalaman tersebut menjadi bahan kajian untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan energi nasional, terutama dalam menyelaraskan pembangunan pembangkit, jaringan transmisi, dan fasilitas penyimpanan energi.
Jefferdian, selaku Ketua Benchmarking PKN Tingkat I Angkatan 69, menekankan pentingnya menyesuaikan hasil pembelajaran dari negara lain dengan kondisi geografis, karakteristik kelembagaan, dan kebutuhan energi Indonesia.
Menurutnya, keberhasilan transisi energi tidak cukup diukur dari besarnya kapasitas pembangkit yang dibangun. Kesiapan jaringan listrik, kepastian pendanaan, koordinasi antarlembaga, serta kemampuan industri dalam negeri juga menjadi faktor yang perlu diperhitungkan.
Enam Agenda Percepatan Energi Bersih
Dari rangkaian pembelajaran tersebut, delegasi mengidentifikasi enam prioritas yang dapat menjadi bahan perumusan kebijakan nasional.
Pertama, menyinkronkan pembangunan pembangkit dan jaringan listrik.
Pembangunan pembangkit energi terbarukan perlu berjalan seiring dengan kesiapan jaringan transmisi dan distribusi. Perencanaan yang terpadu diperlukan agar listrik yang dihasilkan dapat disalurkan secara optimal kepada masyarakat dan sektor industri.
Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan ketenagalistrikan juga perlu diperkuat, khususnya dalam penyelesaian persoalan lahan, perizinan, pendanaan, dan pembangunan infrastruktur.
Kedua, mempercepat pengembangan teknologi penyimpanan energi.
Penggunaan Battery Energy Storage System (BESS) menjadi salah satu perhatian dalam pengembangan sistem kelistrikan berbasis energi terbarukan.
Teknologi tersebut memungkinkan energi listrik disimpan ketika produksi berlebih dan digunakan kembali saat permintaan meningkat. Pengembangannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan jaringan, kapasitas penyimpanan, serta kondisi operasional sistem kelistrikan.
Ketiga, memberikan kepastian investasi.
Pengembangan proyek energi bersih membutuhkan skema pembiayaan dan kontrak yang jelas, termasuk pengaturan pembagian risiko apabila terjadi keterlambatan pembangunan jaringan atau pembatasan penyaluran listrik.
Kepastian tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memastikan proyek energi terbarukan berjalan sesuai perencanaan dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Keempat, menyederhanakan koordinasi lahan dan perizinan.
Sinkronisasi kebijakan tata ruang, status lahan, persyaratan lingkungan, dan akses jaringan listrik diperlukan untuk mengurangi hambatan pembangunan infrastruktur energi.
Proses percepatan perizinan tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, keterlibatan masyarakat, serta transparansi dalam penyelesaian persoalan yang muncul di lapangan.
Kelima, memperkuat industri nasional dan tenaga kerja.
Pengembangan energi terbarukan perlu memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian Indonesia. Kebijakan tingkat komponen dalam negeri harus didukung alih teknologi, penguatan pemasok lokal, peningkatan kualitas produksi, serta pelatihan tenaga kerja.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri pendukung energi bersih sekaligus membuka kesempatan kerja hijau atau green jobs.
Keenam, mengembangkan digitalisasi dan kecerdasan artifisial.
Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) dapat membantu meningkatkan efisiensi pengelolaan sistem kelistrikan.
Pengintegrasian data pembangkit, prakiraan cuaca, kondisi jaringan, dan kebutuhan listrik dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih akurat. Penerapannya membutuhkan kualitas data yang memadai, perlindungan keamanan siber, dan sumber daya manusia yang kompeten.
Target Energi Terbarukan Membutuhkan Infrastruktur Terpadu
Penyusunan rekomendasi tersebut berkaitan dengan target pengembangan ketenagalistrikan Indonesia dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034.
Dalam rencana tersebut, Indonesia menargetkan tambahan kapasitas pembangkit dan penyimpanan energi sebesar 69,5 gigawatt (GW). Sebanyak 42,6 GW dialokasikan untuk energi baru dan terbarukan, sedangkan 10,3 GW direncanakan untuk penyimpanan energi.
Tenaga surya menjadi salah satu sumber utama pengembangan EBT dengan target penambahan kapasitas sebesar 17,1 GW.
Untuk mendukung rencana itu, pembangunan infrastruktur transmisi juga menjadi perhatian. RUPTL PLN 2025–2034 mencakup pembangunan jaringan transmisi sepanjang 47.758 kilometer sirkuit dan penambahan kapasitas gardu induk sebesar 107.950 megavolt ampere (MVA).
Kesiapan infrastruktur tersebut menentukan kemampuan sistem kelistrikan dalam menerima dan menyalurkan energi dari berbagai sumber pembangkit.
Pengembangan PLTS juga menjadi bagian dari agenda perluasan energi bersih nasional. Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah PLTS Gilimanuk yang direncanakan memiliki kapasitas 300 megawatt-peak (MWp), dengan dukungan BESS berkapasitas 1.000 megawatt-jam (MWh) dan target operasi komersial pada 2028.
Pengalaman pengembangan energi di Tiongkok memberikan bahan pembelajaran mengenai pentingnya mengintegrasikan pembangkit, jaringan transmisi, dan teknologi penyimpanan dalam satu perencanaan sistem kelistrikan.
Hasil Studi Akan Dituangkan dalam Dokumen Kebijakan
Kepala LAN RI Muhammad Taufiq dalam forum diskusi menyoroti pentingnya kepemimpinan strategis dan kolaborasi lintas negara untuk menjawab tantangan transisi energi dan perubahan iklim.
Tema PKN Tingkat I Angkatan 69, yakni “Kepemimpinan Adaptif dalam Mewujudkan Percepatan Transisi Energi Terbarukan yang Mendukung Resiliensi Nasional”, menjadi landasan pembelajaran untuk memperkuat kemampuan pejabat pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang responsif terhadap perubahan.
Sementara itu, Ketua Angkatan PKN Tingkat I Angkatan 69 I Dewa Nyoman AD Wijaya menekankan pentingnya kepemimpinan yang mampu menghubungkan perencanaan strategis dengan pelaksanaan program, terutama melalui koordinasi lintas sektor.
Seluruh hasil studi dan analisis kesenjangan kebijakan selanjutnya akan disusun dalam bentuk policy brief dan Matriks Adaptasi Kebijakan.
Dokumen tersebut akan memuat persoalan utama, pilihan intervensi kebijakan, instansi penanggung jawab, kebutuhan pendanaan, jadwal pelaksanaan, serta indikator keberhasilan yang dapat diukur.
Keterlibatan Jefferdian dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas perspektif kepemimpinan strategis dalam menghadapi persoalan pembangunan nasional yang membutuhkan koordinasi antarsektor.
Melalui penyusunan enam rekomendasi tersebut, hasil studi banding diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah dalam membangun sistem energi yang lebih andal, memperluas pemanfaatan energi terbarukan, meningkatkan daya saing industri nasional, dan memperkuat ketahanan energi Indonesia.(Rilis)









