JAYAPURA,Papuaterdepan.com — Polemik pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, menggugat proses yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga terkait mekanisme pengisian jabatan tersebut.
Perkara Nomor 30/G/2026/PTUN.JPR kembali disidangkan di PTUN Jayapura, Rabu (7/10/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda penyerahan tambahan alat bukti surat dari pihak penggugat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Himawan Krisbiantoro, SH, MH, didampingi hakim anggota Rizal Abdurrahman, SH, MH, dan Prayogo Kurnia, SH.
Maniap Kogoya hadir bersama empat kuasa hukumnya, yakni Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH, Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH, Yosef Elopore, SH, MH, dan Dede G. Pagundun, SH.
Kuasa hukum Kogoya, Yohanis Sudiman Bakti, mengatakan bukti tambahan tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim sebagai bagian dari upaya memperkuat gugatan yang diajukan terkait proses pengisian Wakil Bupati Nduga.
“Sidang yang tercatat di PTUN Jayapura nomor 30 untuk pengisian kekosongan Wakil Bupati, yang berjalan untuk agenda hari ini, diisi dengan tambahan bukti surat dari penggugat,” ujar Yohanis seusai persidangan.
Pelantikan Jadi Titik Krusial
Polemik perkara ini semakin menjadi sorotan karena berkaitan dengan rencana pelantikan Wakil Bupati Nduga.
Yohanis menyebut majelis hakim akan mengirimkan penetapan penundaan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Papua Pegunungan, Bupati Nduga, serta DPRK Nduga.
Menurut dia, penundaan tersebut dimaksudkan agar proses pelantikan tidak berjalan ketika sengketa atas mekanisme pengisian jabatan masih diperiksa oleh pengadilan.
“Itu informasi yang sangat bagus, artinya Pengadilan Tata Usaha Negara mengakomodir permintaan kita untuk menunda pelantikan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum,” kata Yohanis.
Meski demikian, informasi mengenai penundaan tersebut merupakan keterangan dari pihak penggugat. Kepastian mengenai penetapan penundaan tetap menunggu dokumen resmi dari PTUN Jayapura.
Yohanis menilai kepastian hukum harus menjadi prioritas sebelum proses administrasi pemerintahan dilanjutkan.
“Karena ada pihak yang keberatan atas objek sengketa yang sementara kita gugat di PTUN,” ujarnya.
Paulus Ubruangge Muncul dalam Persidangan
Persidangan juga diwarnai kehadiran Paulus Ubruangge melalui kuasa hukumnya. Namun, Ubruangge belum berstatus sebagai pihak dalam perkara tersebut.
Menurut Yohanis, Ubruangge masih harus mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk ditetapkan sebagai pihak.
“Tadi sudah menjawab panggilan sidang, hadir, namun belum sebagai pihak karena syaratnya dia harus mengajukan permohonan dulu sebagai pihak,” katanya.
Majelis hakim akan menentukan status Ubruangge pada persidangan berikutnya. Apabila permohonan dikabulkan, ia akan memiliki kesempatan memberikan tanggapan terhadap gugatan Kogoya.
Penggugat Siapkan Saksi
Pihak penggugat juga telah menyiapkan dua saksi fakta untuk persidangan lanjutan. Selain itu, tim hukum Kogoya berencana menghadirkan saksi ahli yang akan memberikan penjelasan mengenai prosedur dan tahapan pemilihan.
“Kita juga dari pihak penggugat akan mengajukan saksi ahli untuk memberikan penjelasan terkait prosedur tahapan pemilihan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu,” ujar Yohanis.
Tahapan pembuktian tersebut menjadi penting karena gugatan Kogoya pada pokoknya mempersoalkan proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga yang dilakukan melalui Pansus DPRK Nduga.
Kogoya: Jangan Ada Pelantikan Sebelum Putusan
Maniap Kogoya menegaskan dirinya memilih jalur hukum karena merasa dirugikan dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga.
Ia meminta semua pihak menghormati proses persidangan dan menunggu keputusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Ini sudah ranah hukum. Setelah putusan PTUN Jayapura, baru saya terima. Kalau sebelum putusan PTUN ada langkah lain, saya tidak terima,” tegas Kogoya.
Ia juga menanggapi desakan sejumlah pihak yang meminta agar pelantikan segera dilakukan.
Kogoya menyatakan desakan tersebut tidak boleh mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN Jayapura.
“Seluruh rakyat Kabupaten Nduga, 32 distrik, 298 kampung, sepihak atau beberapa oknum yang menyampaikan bahwa mendesak untuk melakukan pelantikan, itu hanya mungkin pemikiran masyarakat setempat. Tetapi ini secara resmi saya sudah ambil langkah hukum di PTUN Jayapura,” katanya.
Pansus DPRK Nduga Dituding Bermasalah
Kogoya turut mempersoalkan kinerja Pansus DPRK Nduga. Ia menilai terdapat dugaan persoalan dalam aspek administrasi, prosedur, hingga kewenangan.
“Saya sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Nduga melihat kinerja Pansus DPRK Kabupaten Nduga cacat administrasi, cacat prosedur, cacat kewenangan, maka saya sudah ambil langkah hukum. Saya tunggu putusan PTUN Jayapura,” ujarnya.
Tuduhan tersebut masih menjadi bagian dari materi sengketa yang harus dibuktikan dalam persidangan. Pihak tergugat juga memiliki hak untuk memberikan jawaban serta membantah dalil-dalil yang diajukan penggugat.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung Rabu, 14 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pengajuan saksi dari pihak penggugat.









