Polemik Wakil Bupati Nduga Bergulir ke PTUN, Majelis Hakim Disebut Siapkan Penundaan Pelantikan

- Redaksi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA,Papuaterdepan.com — Polemik pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, menggugat proses yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga terkait mekanisme pengisian jabatan tersebut.

Perkara Nomor 30/G/2026/PTUN.JPR kembali disidangkan di PTUN Jayapura, Rabu (7/10/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda penyerahan tambahan alat bukti surat dari pihak penggugat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Himawan Krisbiantoro, SH, MH, didampingi hakim anggota Rizal Abdurrahman, SH, MH, dan Prayogo Kurnia, SH.

Maniap Kogoya hadir bersama empat kuasa hukumnya, yakni Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH, Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH, Yosef Elopore, SH, MH, dan Dede G. Pagundun, SH.

Kuasa hukum Kogoya, Yohanis Sudiman Bakti, mengatakan bukti tambahan tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim sebagai bagian dari upaya memperkuat gugatan yang diajukan terkait proses pengisian Wakil Bupati Nduga.

“Sidang yang tercatat di PTUN Jayapura nomor 30 untuk pengisian kekosongan Wakil Bupati, yang berjalan untuk agenda hari ini, diisi dengan tambahan bukti surat dari penggugat,” ujar Yohanis seusai persidangan.

Pelantikan Jadi Titik Krusial

Polemik perkara ini semakin menjadi sorotan karena berkaitan dengan rencana pelantikan Wakil Bupati Nduga.

Yohanis menyebut majelis hakim akan mengirimkan penetapan penundaan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Papua Pegunungan, Bupati Nduga, serta DPRK Nduga.

Menurut dia, penundaan tersebut dimaksudkan agar proses pelantikan tidak berjalan ketika sengketa atas mekanisme pengisian jabatan masih diperiksa oleh pengadilan.

“Itu informasi yang sangat bagus, artinya Pengadilan Tata Usaha Negara mengakomodir permintaan kita untuk menunda pelantikan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum,” kata Yohanis.

Baca Juga :  Penembakan ASN Jayawijaya, Pdt MPA Mauri Serukan Perdamaian dan Tolak Aksi Balasan

Meski demikian, informasi mengenai penundaan tersebut merupakan keterangan dari pihak penggugat. Kepastian mengenai penetapan penundaan tetap menunggu dokumen resmi dari PTUN Jayapura.

Yohanis menilai kepastian hukum harus menjadi prioritas sebelum proses administrasi pemerintahan dilanjutkan.

“Karena ada pihak yang keberatan atas objek sengketa yang sementara kita gugat di PTUN,” ujarnya.

Paulus Ubruangge Muncul dalam Persidangan

Persidangan juga diwarnai kehadiran Paulus Ubruangge melalui kuasa hukumnya. Namun, Ubruangge belum berstatus sebagai pihak dalam perkara tersebut.

Menurut Yohanis, Ubruangge masih harus mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk ditetapkan sebagai pihak.

“Tadi sudah menjawab panggilan sidang, hadir, namun belum sebagai pihak karena syaratnya dia harus mengajukan permohonan dulu sebagai pihak,” katanya.

Majelis hakim akan menentukan status Ubruangge pada persidangan berikutnya. Apabila permohonan dikabulkan, ia akan memiliki kesempatan memberikan tanggapan terhadap gugatan Kogoya.

Penggugat Siapkan Saksi

Pihak penggugat juga telah menyiapkan dua saksi fakta untuk persidangan lanjutan. Selain itu, tim hukum Kogoya berencana menghadirkan saksi ahli yang akan memberikan penjelasan mengenai prosedur dan tahapan pemilihan.

“Kita juga dari pihak penggugat akan mengajukan saksi ahli untuk memberikan penjelasan terkait prosedur tahapan pemilihan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu,” ujar Yohanis.

Tahapan pembuktian tersebut menjadi penting karena gugatan Kogoya pada pokoknya mempersoalkan proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga yang dilakukan melalui Pansus DPRK Nduga.

Kogoya: Jangan Ada Pelantikan Sebelum Putusan

Baca Juga :  LKC Dompet Dhuafa Papua Latih Kader Kesehatan, Tingkatkan Akses Layanan di Keerom

Maniap Kogoya menegaskan dirinya memilih jalur hukum karena merasa dirugikan dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga.

Ia meminta semua pihak menghormati proses persidangan dan menunggu keputusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Ini sudah ranah hukum. Setelah putusan PTUN Jayapura, baru saya terima. Kalau sebelum putusan PTUN ada langkah lain, saya tidak terima,” tegas Kogoya.

Ia juga menanggapi desakan sejumlah pihak yang meminta agar pelantikan segera dilakukan.

Kogoya menyatakan desakan tersebut tidak boleh mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN Jayapura.

“Seluruh rakyat Kabupaten Nduga, 32 distrik, 298 kampung, sepihak atau beberapa oknum yang menyampaikan bahwa mendesak untuk melakukan pelantikan, itu hanya mungkin pemikiran masyarakat setempat. Tetapi ini secara resmi saya sudah ambil langkah hukum di PTUN Jayapura,” katanya.

Pansus DPRK Nduga Dituding Bermasalah

Kogoya turut mempersoalkan kinerja Pansus DPRK Nduga. Ia menilai terdapat dugaan persoalan dalam aspek administrasi, prosedur, hingga kewenangan.

“Saya sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Nduga melihat kinerja Pansus DPRK Kabupaten Nduga cacat administrasi, cacat prosedur, cacat kewenangan, maka saya sudah ambil langkah hukum. Saya tunggu putusan PTUN Jayapura,” ujarnya.

Tuduhan tersebut masih menjadi bagian dari materi sengketa yang harus dibuktikan dalam persidangan. Pihak tergugat juga memiliki hak untuk memberikan jawaban serta membantah dalil-dalil yang diajukan penggugat.

Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung Rabu, 14 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pengajuan saksi dari pihak penggugat.

Berita Terkait

Casis Kodaeral X Jayapura Perkuat Stamina Lewat Pembinaan Fisik Terukur
Yonif TP 810/BEM Bekali Siswa SMA Rajawali Hawai Wawasan Kebangsaan dan Disiplin
Yonif TP 810/BEM Perkuat Kedekatan dengan Warga Melalui Sosialisasi di Doyo Lama
Jejak Rp44,2 Miliar di DPRP Diburu, Kejati Papua Periksa 15 Saksi
Yonif TP 810/BEM Perkuat Pengamanan Wilayah, Patroli Malam Sasar Permukiman Warga Doyo Baru
Santri Papua Diajak Wujudkan Pesantren Hijau, Aman, dan Bebas Perundungan
PPSN VI Malang, Pemprov Papua Minta Santri Kenalkan Wajah Papua yang Toleran dan Damai
PPSN VI Malang, Kakanwil Kemenag Papua Dorong Santri Jadi Duta Kemanusiaan dan Lingkungan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:24 WIB

Casis Kodaeral X Jayapura Perkuat Stamina Lewat Pembinaan Fisik Terukur

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Polemik Wakil Bupati Nduga Bergulir ke PTUN, Majelis Hakim Disebut Siapkan Penundaan Pelantikan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Yonif TP 810/BEM Bekali Siswa SMA Rajawali Hawai Wawasan Kebangsaan dan Disiplin

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Yonif TP 810/BEM Perkuat Kedekatan dengan Warga Melalui Sosialisasi di Doyo Lama

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Jejak Rp44,2 Miliar di DPRP Diburu, Kejati Papua Periksa 15 Saksi

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya