Jayapura,Papuaterdepan.com — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Papua, Klemens Taran, memimpin pelaksanaan Apel Pagi pada Senin (2/2/2026) di halaman Kanwil Kemenag Papua. Di hadapan para pejabat administrator, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tenaga honorer, Klemens memberikan sejumlah arahan tegas terkait kedisiplinan, administrasi, hingga pelayanan publik.
Mengawali arahannya, Klemens mengajak seluruh jajaran bersyukur atas kesehatan dan kesempatan untuk memulai tugas di bulan Februari 2026. Setelah itu, ia langsung menyoroti sejumlah agenda strategis dan evaluasi kinerja institusi.
Berikut adalah poin-poin utama arahan Kakanwil Kemenag Papua dalam apel pagi tersebut:
1. Pembinaan Khusus dari Direktur Urusan Agama Kristen RI
Klemens mengumumkan adanya agenda penting pada hari tersebut, yakni pembinaan ASN yang akan dipimpin langsung oleh Direktur Urusan Agama Kristen Kementerian Agama RI, Luksen Jems Mayor. Pembinaan ini wajib diikuti oleh ASN di lingkungan Kanwil maupun dari kabupaten/kota di sekitar wilayah Jayapura.
2. Tak Ada Alasan Menunda SPT dan LHKPN
Terkait administrasi kepegawaian, Kakanwil mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan laporan kinerja tahun 2025. Ia memberi peringatan keras agar ASN di lingkungan Kanwil tidak lagi menunda kewajiban ini.
“Untuk ASN di Kantor Wilayah, saya harap tidak ada lagi masalah terkait pelaporan. Kita dekat dengan sumber informasi, sehingga tidak ada alasan untuk lalai atau menunggu diingatkan berulang kali,” tegas Klemens.
Ia juga menginstruksikan para pejabat administrator untuk memastikan seluruh program fisik maupun teknis tahun 2025 di daerah berjalan sesuai aturan hukum dan aman secara administratif tanpa ada penyimpangan.
3. Setop “Termakan” Isu Grup WhatsApp
Klemens secara khusus menyoroti arus informasi di era digital. Ia meminta seluruh pegawai tidak mudah menindaklanjuti informasi kedinasan yang hanya beredar di media sosial atau grup percakapan tanpa kejelasan.
Setiap langkah dan kebijakan resmi di Kemenag harus bersandar pada landasan hukum yang jelas, minimal berupa Surat Edaran (SE) resmi dari Sekretaris Jenderal Kemenag RI. “Kita ini instansi resmi. Setiap informasi yang diterima harus dicek sumbernya,” pesannya.
4. Optimalisasi PTSP dan Keamanan Aset Negara
Pada sektor pelayanan publik, Klemens menuntut kejelasan alur persuratan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setiap surat masuk harus dipastikan sampai ke meja pejabat yang berwenang agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Terakhir, ia mengapresiasi kinerja personel keamanan baru di lingkungan Kanwil Kemenag Papua. Klemens mengingatkan agar pengawasan aset negara yang bernilai besar, terutama pada giliran jaga malam, terus diperketat.
Menutup arahannya, Klemens mengajak seluruh jajaran untuk bekerja dengan integritas tinggi. “Selama kita masih mengemban amanah sebagai ASN Kementerian Agama, mari bekerja dengan penuh tanggung jawab, agar pengabdian kita senantiasa berada dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Kuasa,” tutupnya.(Rilis)








