Jayapura,Papuaterdepan.com – Penyidikan dugaan jaringan peredaran amunisi ilegal di Papua terus dikembangkan. Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua mengamankan dua pria berinisial RS (37) dan SW (33) di Perumnas III Waena, Kota Jayapura, Kamis (15/10), untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.
Penindakan yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIT itu menjadi bagian dari pengembangan kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua sejak Maret 2026. Polisi kini menelusuri hubungan para pihak yang telah diproses hukum sekaligus mendalami kemungkinan adanya peran lain dalam rantai peredaran amunisi ilegal tersebut.
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan, kedua orang yang diamankan memiliki status hukum berbeda. RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran amunisi ilegal. Adapun SW masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan.
Penyidik masih mendalami hubungan RS dan SW dengan pihak lain, termasuk keterkaitan mereka dengan individu berinisial SP yang disebut dalam pengembangan perkara. Hubungan tersebut belum dapat disimpulkan sebelum penyidik memperoleh bukti yang cukup.
### Belasan perangkat elektronik turut disita
Dari penindakan di Waena, petugas menyita sejumlah barang yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi satu butir amunisi kaliber 9 milimeter, satu senjata jenis *airsoft gun*, serta empat senjata tajam yang terdiri atas dua sangkur dan dua parang.
Petugas juga mengamankan dua laptop atau netbook, satu tablet, dan 15 telepon seluler. Dari jumlah itu, 13 telepon seluler masih berfungsi, sedangkan dua lainnya dalam kondisi rusak.
Selain perangkat komunikasi, polisi menyita satu proyektor beserta kabel, satu unit drone lengkap dengan pengendali dan baterai, serta satu sepeda motor Honda Sonic R150.
Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana masih harus diperjelas melalui pemeriksaan dan analisis penyidik.
Sebanyak 19 orang masuk dalam penanganan perkara
Perkembangan kasus ini menunjukkan penanganan perkara telah mencakup 19 orang dengan tahapan hukum yang berbeda. Namun, jumlah tersebut tidak berarti seluruhnya berstatus tersangka karena proses penanganan masing-masing orang tidak sama.
Dua orang, yakni LNR dan BEI, telah memasuki tahap I, yaitu penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Sementara itu, 13 orang lainnya telah memasuki tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Ketiga belas orang tersebut berinisial SP, OB, YP, MKM, DK, KO, SM, HM, AKW, NH, HLT, YK, dan AG. Berdasarkan keterangan Satgas Damai Cartenz, mereka diduga memiliki peran beragam, mulai dari perantara hingga pihak yang berkaitan dengan pemasokan, penjualan, pendanaan, atau pembelian amunisi.
Adapun empat orang lainnya masih dalam proses penyidikan, yakni YYS alias OS alias K, IHB alias H, RS, dan SW. Dalam kelompok ini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan SW masih diperiksa sebagai saksi.
Perbedaan tahapan tersebut menjadi penting dalam melihat perkembangan perkara. Penyidik masih harus membuktikan peran setiap individu berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Polisi telusuri rantai distribusi
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol. Faisal Ramadhani menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan alat bukti yang sah. Penegakan hukum diarahkan untuk mengungkap keterlibatan setiap pihak secara terukur dan sesuai ketentuan hukum.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Adarma Sinaga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran senjata api maupun amunisi ilegal. Warga yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut diminta melaporkannya melalui saluran resmi aparat penegak hukum.
Pengembangan perkara ini menjadi bagian dari upaya aparat mengungkap dugaan mata rantai peredaran amunisi ilegal di Papua. Penyidik masih perlu memastikan sumber pasokan, alur distribusi, hubungan antarpihak, serta peran masing-masing orang yang disebut dalam penyidikan.
Hingga proses hukum berjalan, status setiap pihak tetap harus dibedakan berdasarkan tahapan penanganan perkara. Dugaan keterlibatan seseorang tidak dapat diperlakukan sebagai kesalahan yang telah terbukti sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(Rilis)









