inbrek.com,Bovendigoel,- Satuan Reserse Narkoba Polres Bovendigoel menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) Papua Nugini Eiden File membawa narkotika jenis ganja dalam Lintingan kecil dgn menggunakan Alumenium voil sebanyak 65 linting, 2 linting dengan ukuran berat keseluruhan 13,65 Gram dan dugaan Narkotika jenis Kokain seberat 1,52 Gram serta satu (1) botol alat hisap rakitan.
9
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian S.I.K, M.Si mengatakan pihaknya mendapatkan informasi ada pengiriman kokain di Boven Digoel sehingga pihaknya berkordinasi ama Kapolres dan Kasat Narkoba untuk di tindak lanjuti.
Lanjut Kombes Alfian menyampaikan atas informasi tersebut aparat gabungan menangkap tersangka WNA PNG, akan tetapi tersangka tidak terlalu pasif berbahasa Indonesia karena mencurigakan petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang berupa Lintingan Narkotika jenis Ganja sebanyak 67 paket kecil, 1 (satu) botol alat penghisap, 1 (saset) diduga Narkotika jenis Kokain,
” Sehingga Tersangka diamankan ke Polres Boven Digoel selanjutnya berkoordinasi dgn Petugas Imigrasi dan Bea Cukai atas dugaan Kewarganegaraan adalah Warga Negara PNG kemudian petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan Tersangka berupa Ganja dan dugaan indikasi Kokain, setelah diperiksa dgn alat Narkotic Identification System menunjukan reaktif Ganja dan Kokain,” ujar Kombes Alfian ditemui awak media diruang kerja, Rabu 3 Juni 2025.
Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 5 tahun penjara.**(Redaksi Inbrek)









