Jayapura, Papuaterdepan.com– Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua mendorong satuan pendidikan keagamaan untuk memperkuat pengawasan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah. Upaya ini menyusul terbitnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Kepala Bidang Pendidikan Agama Kristen Kanwil Kemenag Papua, Yokbed Griapon, mengatakan kebijakan tersebut perlu diterapkan untuk menjaga fokus belajar peserta didik sekaligus mengarahkan pemanfaatan teknologi agar lebih produktif.
Menurut Yokbed, perkembangan teknologi digital memberikan peluang bagi peserta didik untuk memperoleh sumber belajar yang lebih luas. Namun, tanpa pengaturan dan pendampingan yang memadai, penggunaan gawai berpotensi mengalihkan perhatian siswa dari kegiatan pembelajaran.
Karena itu, ia memandang pembatasan penggunaan gawai sebagai bagian dari upaya membangun kebiasaan digital yang sehat di lingkungan pendidikan, bukan sekadar membatasi akses peserta didik terhadap teknologi.
“Penggunaan handphone di lingkungan satuan pendidikan perlu diatur dengan baik. Di satu sisi, gawai merupakan sarana teknologi yang dapat membantu proses pembelajaran. Namun, di sisi lain, penggunaan yang tidak terkontrol dapat mengganggu konsentrasi belajar, interaksi sosial, kedisiplinan, serta menimbulkan risiko bagi peserta didik,” ujar Yokbed dalam keterangannya di Jayapura, Senin (21/9).
Ia menekankan bahwa keberhasilan penerapan kebijakan tersebut membutuhkan pemahaman yang sama dari seluruh unsur pendidikan. Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan peserta didik perlu terlibat agar aturan dapat dijalankan secara konsisten.
Khusus bagi satuan pendidikan keagamaan Kristen di Papua, Yokbed berharap pelaksanaan pembatasan disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah tanpa mengabaikan tujuan utama pendidikan dan kepentingan peserta didik.
Guru juga diharapkan menjadi teladan dalam memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab. Dengan demikian, siswa dapat memahami bahwa perangkat digital bukan hanya untuk hiburan, melainkan juga dapat menunjang pembelajaran dan pengembangan kemampuan diri.
Yokbed menambahkan, pendidikan digital di sekolah keagamaan perlu berjalan seiring dengan pembentukan karakter serta penguatan nilai-nilai Kristiani. Peserta didik diharapkan mampu menggunakan teknologi secara cerdas, menjaga etika dalam berinteraksi, dan memahami tanggung jawab ketika berada di ruang digital.
Pengawasan juga perlu dilanjutkan di luar lingkungan sekolah. Menurutnya, orang tua memiliki peran penting dalam mendampingi anak saat menggunakan gawai di rumah, termasuk mengarahkan mereka memilih konten yang bermanfaat dan menghindari pengaruh negatif.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Papua, Klemens Taran, sebelumnya turut menekankan pentingnya pendidikan karakter dan moral dalam menyikapi penggunaan teknologi di kalangan pelajar.
Klemens menyampaikan bahwa pembatasan penggunaan gawai perlu dibarengi dengan pembiasaan perilaku positif agar teknologi dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan belajar dan pengembangan diri.
Sebelum surat edaran tersebut diterbitkan, Kanwil Kemenag Papua juga telah mengimbau kepala kantor Kemenag kabupaten dan kota untuk meneruskan kebijakan pembatasan penggunaan gawai kepada sekolah-sekolah keagamaan di wilayah masing-masing.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan peserta didik dari konten yang tidak sesuai usia serta berbagai pengaruh negatif yang beredar melalui platform digital.
Melalui penerapan aturan yang disertai pendampingan dan edukasi, Kemenag Papua berharap sekolah keagamaan mampu menciptakan suasana belajar yang kondusif sekaligus mempersiapkan peserta didik menjadi generasi yang berkarakter, bijak menggunakan teknologi, dan bertanggung jawab.









