Jayapura,Papuaterdepan.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua memperketat pengawasan internal dengan melarang seluruh pegawainya menggunakan rokok elektronik atau vape. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkotika.
Kepala BNNP Papua Brigadir Jenderal Polisi Anang Triwidiandoko mengatakan, larangan tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran internal BNN yang diterbitkan sekitar Agustus 2026.
Aturan itu berlaku bagi seluruh personel BNN, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten. Kebijakan tersebut menjadi respons atas maraknya penyalahgunaan vape yang digunakan sebagai media memasukkan zat berbahaya, termasuk etomidate.
“Seluruh anggota BNN di jajaran BNN, baik pusat, provinsi maupun kabupaten, dilarang menggunakan vape,” kata Anang di Jayapura, Selasa,(3/11)
Ia menegaskan, BNNP Papua telah berkomitmen menerapkan kebijakan tersebut di lingkungan kerja. Pegawai yang kedapatan menggunakan vape akan diberikan teguran.
Anang mengaku, sejak surat edaran tersebut diberlakukan, pihaknya tidak lagi menemukan pegawai BNNP Papua menggunakan vape di lingkungan kantor.
Sementara itu, larangan penggunaan vape belum diberlakukan bagi masyarakat umum. BNNP Papua saat ini masih sebatas memberikan imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap potensi penyalahgunaan cairan vape.
Menurut Anang, kandungan cairan vape tidak dapat dipastikan hanya dari tampilan atau penggunaannya. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah cairan tersebut mengandung zat berbahaya atau narkotika.
“Kalau untuk masyarakat, sifatnya imbauan. Kami mengimbau agar lebih berhati-hati dan kalau bisa tidak menggunakan vape karena kita tidak tahu apakah cairan tersebut mengandung narkotika atau tidak tanpa pemeriksaan,” ujarnya.
Meski ancaman penyalahgunaan vape menjadi perhatian, Anang memastikan BNNP Papua hingga kini belum menemukan cairan vape yang mengandung etomidate di wilayah Papua.
BNNP Papua telah melakukan pemeriksaan secara sampling terhadap sejumlah cairan vape yang dibeli dari penjual. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sampel yang diuji belum mengandung etomidate.
“Untuk sementara, cairan yang diedarkan di Papua tidak mengandung etomidate. Jadi, masih nihil,” jelasnya.
Anang menyebut penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi zat berbahaya telah ditemukan secara masif di sejumlah wilayah Indonesia, terutama Jawa dan Sumatera.
Karena itu, BNNP Papua mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dan menghindari penggunaan cairan vape yang tidak jelas kandungannya.
Upaya pencegahan dinilai penting untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik sekaligus menjaga masyarakat dari paparan zat berbahaya.(Redaksi)









