Kemenag Buka Kembali Layanan Pendaftaran Pesantren Mulai 1 Januari 2026, Syarat Keselamatan Gedung Diperketat

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Papuaterdepan.com – Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membuka kembali layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren mulai 1 Januari 2026, setelah sebelumnya diberlakukan moratorium (penghentian sementara) sejak 27 Oktober 2025.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan pembukaan kembali layanan ini dilakukan setelah adanya pembaruan regulasi untuk menjamin keselamatan dan kelayakan infrastruktur pesantren.

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pesantren akan kembali membuka layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren di aplikasi SITREN terhitung mulai 1 Januari 2026,” ujar Amien Suyitno di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama di Tangerang Selatan, Rabu.

Kebijakan moratorium sebelumnya diambil Kemenag sebagai respons atas insiden runtuhnya gedung Pesantren Al-Khaziny di Jawa Timur, serta masukan dari berbagai pihak terkait keamanan bangunan pesantren.

Baca Juga :  Satu Rumah hangus dilahap sijago merah Lapangan Mandala

Merespons hal tersebut, Kemenag menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9491 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran.

Wajib Sertifikat Layak Fungsi

Dalam aturan terbaru, persyaratan keselamatan bangunan menjadi fokus utama. Pesantren yang mengajukan izin operasional (Ijop) kini wajib memiliki legalitas dan perlindungan hukum atas bangunan dalam bentuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Selain persyaratan administratif tersebut, pesantren juga harus memiliki sarana dan prasarana yang aman, nyaman, dan memadai, dengan kriteria:

Kapasitas masjid/musala sesuai dengan jumlah santri.

Kapasitas ruang asrama sesuai dengan jumlah santri (tidak berdesakan).

Baca Juga :  Sambut Ramadan 2026, Kemenag Luncurkan "Teras Zawa" untuk Optimalkan Literasi dan Tata Kelola Zakat Wakaf

Ruang belajar memiliki sirkulasi udara yang baik.

Fasilitas dapur dan MCK yang bersih dan sehat.

“Pengajuan pendaftaran tidak dapat dilakukan di luar periode waktu yang telah ditentukan,” tegas Amien.

Tiga Periode Pendaftaran

Sesuai Juknis terbaru, pengajuan pendaftaran dilakukan dalam tiga periode setiap tahunnya:

Periode I: 1 Januari – 28 Februari

Periode II: 1 Mei – 30 Juni

Periode III: 1 September – 31 Oktober

Selain syarat bangunan, syarat dasar pendirian pesantren tetap berlaku, yakni memiliki minimal 15 santri mukim, memenuhi unsur arkanul ma’had (Kiai, Santri Mukim, Asrama, Masjid/Musala, Kajian Kitab Kuning/Dirasah Islamiyah), serta berkomitmen mengembangkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berlandaskan Pancasila serta NKRI.(Rilis)

Berita Terkait

Kebersamaan dalam Nobar, Ondofolo Waena Ajak Warga Tolak Provokasi dan Jaga Keamanan
Pemkot Jayapura Dorong OPD Hadirkan Inovasi untuk Percepat Pembangunan Daerah
Kemendagri Berikan Penghargaan kepada Daerah Berprestasi dalam Pengendalian Inflasi dan Kemiskinan
Kloter UPG-27 Asal Papua Tiba di Makassar Sebanyak 391 Jemaah
Kejati Papua apresiasi pembangunan rusun oleh Kementerian PKP
Beras SPHP Dijual hingga Rp20 Ribu per Kg, Empat Pejabat Bulog Wamena Tersangka Korupsi
SPMB SMA Negeri 2 Jayapura Diserbu Pendaftar, Kuota Tersedia 432 Siswa
Daya Tampung 320 Siswa, SMP Negeri 9 Jayapura Pastikan Pendaftaran Gratis

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:56 WIB

Kebersamaan dalam Nobar, Ondofolo Waena Ajak Warga Tolak Provokasi dan Jaga Keamanan

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pemkot Jayapura Dorong OPD Hadirkan Inovasi untuk Percepat Pembangunan Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:38 WIB

Kemendagri Berikan Penghargaan kepada Daerah Berprestasi dalam Pengendalian Inflasi dan Kemiskinan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:17 WIB

Kloter UPG-27 Asal Papua Tiba di Makassar Sebanyak 391 Jemaah

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:36 WIB

Kejati Papua apresiasi pembangunan rusun oleh Kementerian PKP

Berita Terbaru

Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Papua, H. Musa Narwawan

Pemerintahan

Kloter UPG-27 Asal Papua Tiba di Makassar Sebanyak 391 Jemaah

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:17 WIB

Nasional

Kejati Papua apresiasi pembangunan rusun oleh Kementerian PKP

Minggu, 21 Jun 2026 - 20:36 WIB

Jangan Copy Ya