Kemenag Buka Kembali Layanan Pendaftaran Pesantren Mulai 1 Januari 2026, Syarat Keselamatan Gedung Diperketat

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Papuaterdepan.com – Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membuka kembali layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren mulai 1 Januari 2026, setelah sebelumnya diberlakukan moratorium (penghentian sementara) sejak 27 Oktober 2025.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan pembukaan kembali layanan ini dilakukan setelah adanya pembaruan regulasi untuk menjamin keselamatan dan kelayakan infrastruktur pesantren.

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pesantren akan kembali membuka layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren di aplikasi SITREN terhitung mulai 1 Januari 2026,” ujar Amien Suyitno di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama di Tangerang Selatan, Rabu.

Kebijakan moratorium sebelumnya diambil Kemenag sebagai respons atas insiden runtuhnya gedung Pesantren Al-Khaziny di Jawa Timur, serta masukan dari berbagai pihak terkait keamanan bangunan pesantren.

Baca Juga :  Pembimas Buddha Papua Ajak Umat Perbanyak Kebajikan Lewat Praktik Atthasila

Merespons hal tersebut, Kemenag menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9491 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran.

Wajib Sertifikat Layak Fungsi

Dalam aturan terbaru, persyaratan keselamatan bangunan menjadi fokus utama. Pesantren yang mengajukan izin operasional (Ijop) kini wajib memiliki legalitas dan perlindungan hukum atas bangunan dalam bentuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Selain persyaratan administratif tersebut, pesantren juga harus memiliki sarana dan prasarana yang aman, nyaman, dan memadai, dengan kriteria:

Kapasitas masjid/musala sesuai dengan jumlah santri.

Kapasitas ruang asrama sesuai dengan jumlah santri (tidak berdesakan).

Baca Juga :  Milad ke-109 ‘Aisyiyah Teguhkan Peran Perempuan dalam Membangun Perdamaian di Papua

Ruang belajar memiliki sirkulasi udara yang baik.

Fasilitas dapur dan MCK yang bersih dan sehat.

“Pengajuan pendaftaran tidak dapat dilakukan di luar periode waktu yang telah ditentukan,” tegas Amien.

Tiga Periode Pendaftaran

Sesuai Juknis terbaru, pengajuan pendaftaran dilakukan dalam tiga periode setiap tahunnya:

Periode I: 1 Januari – 28 Februari

Periode II: 1 Mei – 30 Juni

Periode III: 1 September – 31 Oktober

Selain syarat bangunan, syarat dasar pendirian pesantren tetap berlaku, yakni memiliki minimal 15 santri mukim, memenuhi unsur arkanul ma’had (Kiai, Santri Mukim, Asrama, Masjid/Musala, Kajian Kitab Kuning/Dirasah Islamiyah), serta berkomitmen mengembangkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berlandaskan Pancasila serta NKRI.(Rilis)

Berita Terkait

Kota Jayapura Tak Terbendung, Rebut Mahkota Juara Umum MTQ XXXI Papua
Kota Jayapura Rebut Gelar Juara Umum MTQ Papua 2026, Penutupan Diwarnai Seruan Bangun Papua Harmonis
Menteri Haji Evaluasi Penyelenggaraan Haji di Papua, Fokus Perbaikan Layanan Jamaah 2027
Karya Kaligrafi Terbaik Harus Padukan Kaidah dan Nilai Artistik
Dewan Hakim Nilai Pembinaan Tahfiz di Papua Tunjukkan Hasil Positif
Rakerda LPTQ Papua Sepakati Arah Baru Pembinaan Qurani dan Penguatan Kelembagaan
MTQ Papua Perkuat Peran Syarhil Al-Qur’an sebagai Media Dakwah Generasi Muda
BMP RI: Kasus Pembakaran Pesawat di Yahukimo Harus Diusut Hingga Tuntas

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 06:44 WIB

Kota Jayapura Tak Terbendung, Rebut Mahkota Juara Umum MTQ XXXI Papua

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:21 WIB

Kota Jayapura Rebut Gelar Juara Umum MTQ Papua 2026, Penutupan Diwarnai Seruan Bangun Papua Harmonis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:09 WIB

Menteri Haji Evaluasi Penyelenggaraan Haji di Papua, Fokus Perbaikan Layanan Jamaah 2027

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:32 WIB

Karya Kaligrafi Terbaik Harus Padukan Kaidah dan Nilai Artistik

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:16 WIB

Dewan Hakim Nilai Pembinaan Tahfiz di Papua Tunjukkan Hasil Positif

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya