Kemenag Buka Kembali Layanan Pendaftaran Pesantren Mulai 1 Januari 2026, Syarat Keselamatan Gedung Diperketat

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Papuaterdepan.com – Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membuka kembali layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren mulai 1 Januari 2026, setelah sebelumnya diberlakukan moratorium (penghentian sementara) sejak 27 Oktober 2025.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan pembukaan kembali layanan ini dilakukan setelah adanya pembaruan regulasi untuk menjamin keselamatan dan kelayakan infrastruktur pesantren.

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pesantren akan kembali membuka layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren di aplikasi SITREN terhitung mulai 1 Januari 2026,” ujar Amien Suyitno di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama di Tangerang Selatan, Rabu.

Kebijakan moratorium sebelumnya diambil Kemenag sebagai respons atas insiden runtuhnya gedung Pesantren Al-Khaziny di Jawa Timur, serta masukan dari berbagai pihak terkait keamanan bangunan pesantren.

Baca Juga :  Kemenag Papua Ikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Pagu Minus TA 2025

Merespons hal tersebut, Kemenag menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9491 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran.

Wajib Sertifikat Layak Fungsi

Dalam aturan terbaru, persyaratan keselamatan bangunan menjadi fokus utama. Pesantren yang mengajukan izin operasional (Ijop) kini wajib memiliki legalitas dan perlindungan hukum atas bangunan dalam bentuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Selain persyaratan administratif tersebut, pesantren juga harus memiliki sarana dan prasarana yang aman, nyaman, dan memadai, dengan kriteria:

Kapasitas masjid/musala sesuai dengan jumlah santri.

Kapasitas ruang asrama sesuai dengan jumlah santri (tidak berdesakan).

Baca Juga :  Irjen Kemenag Ingatkan ASN Jangan Tunda Lapor SPT Tahunan

Ruang belajar memiliki sirkulasi udara yang baik.

Fasilitas dapur dan MCK yang bersih dan sehat.

“Pengajuan pendaftaran tidak dapat dilakukan di luar periode waktu yang telah ditentukan,” tegas Amien.

Tiga Periode Pendaftaran

Sesuai Juknis terbaru, pengajuan pendaftaran dilakukan dalam tiga periode setiap tahunnya:

Periode I: 1 Januari – 28 Februari

Periode II: 1 Mei – 30 Juni

Periode III: 1 September – 31 Oktober

Selain syarat bangunan, syarat dasar pendirian pesantren tetap berlaku, yakni memiliki minimal 15 santri mukim, memenuhi unsur arkanul ma’had (Kiai, Santri Mukim, Asrama, Masjid/Musala, Kajian Kitab Kuning/Dirasah Islamiyah), serta berkomitmen mengembangkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berlandaskan Pancasila serta NKRI.(Rilis)

Berita Terkait

BPMP Papua dorong penerapan Gerakan Indonesia ASRI di seluruh sekolah
PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Jutaan Siswa dan Santri
Max Ohee: Waena Bukan Wilayah KNPB, Warga Diminta Tetap Tenang
Kanwil Kemenag Papua Bahas Kuesioner Kajian Akademik Bantuan Rumah Ibadah, Dukung Asta Cita Presiden
Musim Nikah Usai Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFA
Makna Idul Fitri Menurut Menag: Hati yang Terbuka dan Aktif Menebar Manfaat
Rukyat di Ujung Timur Indonesia Belum Deteksi Hilal
Kemenag Cairkan BOS Pesantren Rp 111,9 Miliar Lebih Awal

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 09:37 WIB

BPMP Papua dorong penerapan Gerakan Indonesia ASRI di seluruh sekolah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:43 WIB

PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Jutaan Siswa dan Santri

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:40 WIB

Max Ohee: Waena Bukan Wilayah KNPB, Warga Diminta Tetap Tenang

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:20 WIB

Kanwil Kemenag Papua Bahas Kuesioner Kajian Akademik Bantuan Rumah Ibadah, Dukung Asta Cita Presiden

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:50 WIB

Musim Nikah Usai Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFA

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya