Kemenag Papua Atur Penggunaan HP di Sekolah, Siswa Hanya Boleh Gunakan untuk Keperluan Tertentu

- Redaksi

Senin, 28 September 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura,Papuaterdepan.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua meminta seluruh satuan pendidikan di bawah binaannya mulai menata penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah.

Langkah tersebut menyusul sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai pada Satuan Pendidikan yang digelar Kanwil Kemenag Papua, Senin (28/9/2026).

Sosialisasi dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dan secara luring di Ruang Rapat Amsal Yowei, Kanwil Kemenag Papua. Kegiatan tersebut diikuti unsur pengelola pendidikan keagamaan, kepala madrasah dan sekolah, guru, serta jajaran Kemenag kabupaten/kota.

Kepala Kanwil Kemenag Papua Klemens Taran mengatakan aturan tersebut menjadi acuan bagi sekolah dalam mengatur penggunaan gawai agar teknologi tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan tanpa mengganggu proses belajar.

Ia menjelaskan, peserta didik pada prinsipnya tidak diperbolehkan menggunakan gawai ketika kegiatan belajar mengajar berlangsung. Penggunaan perangkat tersebut dapat dilakukan apabila berkaitan dengan tugas atau riset pembelajaran atas arahan guru.

Baca Juga :  Partai Golkar Beri Rekomendasi Paulus Waterpauw Maju Gubernur Papua

Gawai juga dapat digunakan sebelum dan setelah kegiatan belajar mengajar serta dalam keadaan darurat dengan seizin guru atau wali kelas.

“Surat edaran ini bukan sekadar larangan menggunakan HP, tetapi bagian dari upaya menciptakan iklim pembelajaran yang sehat dan melindungi anak-anak kita,” kata Klemens.

Untuk mendukung penerapan aturan tersebut, Klemens meminta setiap satuan pendidikan menyiapkan tempat penyimpanan atau loker yang aman bagi gawai milik peserta didik.

Sekolah juga diminta menyusun standar operasional prosedur dan tata tertib yang mengatur penggunaan gawai dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Aturan tersebut tidak hanya ditujukan kepada siswa. Guru dan tenaga kependidikan juga diminta menunjukkan keteladanan dalam penggunaan telepon seluler selama berada di lingkungan sekolah.

Klemens menekankan guru tidak menggunakan gawai untuk kepentingan pribadi ketika sedang mengajar agar dapat menjadi contoh bagi peserta didik.

Baca Juga :  Disiplin ASN dan Kesiapan Audit Jadi Fokus Apel Pagi Kemenag Papua

“Jangan sampai kita meminta siswa disiplin, tetapi guru justru memberikan contoh sebaliknya. Guru harus menjadi teladan dalam penggunaan gawai secara bijak dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain mengatur penggunaan perangkat, Kemenag Papua meminta sekolah memperkuat pendampingan kepada siswa dalam menghadapi risiko ruang digital. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain perundungan siber, hoaks, konten kekerasan dan pornografi, perjudian daring, pinjaman online ilegal, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Menurut Klemens, pembatasan penggunaan gawai perlu berjalan beriringan dengan edukasi agar siswa tidak hanya disiplin menggunakan perangkat, tetapi juga memahami manfaat dan risiko teknologi.

Ia meminta seluruh satuan pendidikan Kemenag di Papua menindaklanjuti SE Nomor 19 Tahun 2026 sesuai kondisi masing-masing.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif sekaligus membentuk peserta didik yang mampu memanfaatkan teknologi secara tepat untuk mendukung pendidikan, prestasi, dan kegiatan positif.(Rilis)

Berita Terkait

Yonif TP 810/BEM Perkuat Kedekatan dengan Warga Melalui Sosialisasi di Doyo Lama
Jejak Rp44,2 Miliar di DPRP Diburu, Kejati Papua Periksa 15 Saksi
Yonif TP 810/BEM Perkuat Pengamanan Wilayah, Patroli Malam Sasar Permukiman Warga Doyo Baru
Santri Papua Diajak Wujudkan Pesantren Hijau, Aman, dan Bebas Perundungan
PPSN VI Malang, Pemprov Papua Minta Santri Kenalkan Wajah Papua yang Toleran dan Damai
PPSN VI Malang, Kakanwil Kemenag Papua Dorong Santri Jadi Duta Kemanusiaan dan Lingkungan
Lewat Jumat Berkah, Yonif TP 810/BEM Perkuat Silaturahmi dengan Warga
BMP RI dan Pemkot Jayapura Turun Tangan Pulihkan Wai Mhorock Pascabanjir, 150 Paket Sembako Disalurkan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Yonif TP 810/BEM Perkuat Kedekatan dengan Warga Melalui Sosialisasi di Doyo Lama

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Jejak Rp44,2 Miliar di DPRP Diburu, Kejati Papua Periksa 15 Saksi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Yonif TP 810/BEM Perkuat Pengamanan Wilayah, Patroli Malam Sasar Permukiman Warga Doyo Baru

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 03:51 WIB

Santri Papua Diajak Wujudkan Pesantren Hijau, Aman, dan Bebas Perundungan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:05 WIB

PPSN VI Malang, Pemprov Papua Minta Santri Kenalkan Wajah Papua yang Toleran dan Damai

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya