Jayapura, Papuaterdepan.com- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua melalui Kelompok Kerja (Pokja) Penguatan Pengawasan menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Amsal Yowei, Jayapura, Kamis (5/3), ini bertujuan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel demi meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Bukan Sekadar Dokumen Administrasi
Perwakilan Tim Pokja Penguatan Pengawasan Kanwil Kemenag Papua, Raldi Gultom, menegaskan bahwa pembangunan sistem pengendalian tidak boleh hanya berhenti pada kelengkapan dokumen pendukung (eviden), melainkan harus diimplementasikan secara nyata oleh seluruh pegawai.
Menurut Raldi, setiap struktur yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) harus tersosialisasikan dengan baik. Berbagai instrumen pengawasan seperti Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), penanganan konflik kepentingan, hingga sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) wajib memiliki Prosedur Operasional Standar (SOP) yang jelas.
“Setiap sistem yang dibangun harus diketahui oleh pegawai. Jika pegawai yang tercantum dalam tim tidak mengetahui bahwa dirinya memiliki tugas dalam sistem tersebut, maka implementasinya tidak akan berjalan optimal,” jelas Raldi.
Ia menambahkan, awal tahun merupakan momentum yang tepat untuk merencanakan dan memperkuat sistem pengawasan secara menyeluruh agar memudahkan proses evaluasi oleh tim pusat nantinya.
Evaluasi Ketidaksesuaian Bukti Dukung
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Dwiharjanto, menyoroti sejumlah kendala teknis terkait dokumen yang diunggah ke dalam aplikasi PMPZI.
Berdasarkan hasil evaluasi tim pemeriksa pusat melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), masih banyak ditemukan eviden dari tim area perubahan yang tidak sinkron dengan kamus eviden PMPZI.
“Permasalahan yang paling banyak ditemukan adalah eviden yang diunggah belum sesuai dengan permintaan kamus. Hal ini menjadi catatan penting dari tim pemeriksa pusat yang perlu segera kita benahi bersama,” tegas Dwiharjanto.
Ia meminta seluruh tim area perubahan untuk lebih teliti dalam menyiapkan dan mengunggah dokumen. Melalui monev ini, Kanwil Kemenag Papua berharap koordinasi antar-Pokja semakin kuat sehingga proses penilaian PMPZI dapat berjalan optimal dan minim catatan perbaikan.(Rilis)









