Kemenag Papua Soroti Ketidaksesuaian ‘Eviden’ Zona Integritas dalam Monev Pengawasan

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, Papuaterdepan.com- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua melalui Kelompok Kerja (Pokja) Penguatan Pengawasan menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Amsal Yowei, Jayapura, Kamis (5/3), ini bertujuan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel demi meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Bukan Sekadar Dokumen Administrasi
Perwakilan Tim Pokja Penguatan Pengawasan Kanwil Kemenag Papua, Raldi Gultom, menegaskan bahwa pembangunan sistem pengendalian tidak boleh hanya berhenti pada kelengkapan dokumen pendukung (eviden), melainkan harus diimplementasikan secara nyata oleh seluruh pegawai.

Menurut Raldi, setiap struktur yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) harus tersosialisasikan dengan baik. Berbagai instrumen pengawasan seperti Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), penanganan konflik kepentingan, hingga sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) wajib memiliki Prosedur Operasional Standar (SOP) yang jelas.

Baca Juga :  Bantuan Natal Presiden Prabowo Jangkau Mahasiswa Jayawijaya

“Setiap sistem yang dibangun harus diketahui oleh pegawai. Jika pegawai yang tercantum dalam tim tidak mengetahui bahwa dirinya memiliki tugas dalam sistem tersebut, maka implementasinya tidak akan berjalan optimal,” jelas Raldi.

Ia menambahkan, awal tahun merupakan momentum yang tepat untuk merencanakan dan memperkuat sistem pengawasan secara menyeluruh agar memudahkan proses evaluasi oleh tim pusat nantinya.

Evaluasi Ketidaksesuaian Bukti Dukung
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Dwiharjanto, menyoroti sejumlah kendala teknis terkait dokumen yang diunggah ke dalam aplikasi PMPZI.

Baca Juga :  BWI Papua Kukuhkan Pengurus BWI Nabire, Dorong Wakaf Produktif

Berdasarkan hasil evaluasi tim pemeriksa pusat melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), masih banyak ditemukan eviden dari tim area perubahan yang tidak sinkron dengan kamus eviden PMPZI.

“Permasalahan yang paling banyak ditemukan adalah eviden yang diunggah belum sesuai dengan permintaan kamus. Hal ini menjadi catatan penting dari tim pemeriksa pusat yang perlu segera kita benahi bersama,” tegas Dwiharjanto.

Ia meminta seluruh tim area perubahan untuk lebih teliti dalam menyiapkan dan mengunggah dokumen. Melalui monev ini, Kanwil Kemenag Papua berharap koordinasi antar-Pokja semakin kuat sehingga proses penilaian PMPZI dapat berjalan optimal dan minim catatan perbaikan.(Rilis)

Berita Terkait

BPMP Papua dorong penerapan Gerakan Indonesia ASRI di seluruh sekolah
PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Jutaan Siswa dan Santri
Max Ohee: Waena Bukan Wilayah KNPB, Warga Diminta Tetap Tenang
Kanwil Kemenag Papua Bahas Kuesioner Kajian Akademik Bantuan Rumah Ibadah, Dukung Asta Cita Presiden
Musim Nikah Usai Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFA
Makna Idul Fitri Menurut Menag: Hati yang Terbuka dan Aktif Menebar Manfaat
Rukyat di Ujung Timur Indonesia Belum Deteksi Hilal
Kemenag Cairkan BOS Pesantren Rp 111,9 Miliar Lebih Awal

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 09:37 WIB

BPMP Papua dorong penerapan Gerakan Indonesia ASRI di seluruh sekolah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:43 WIB

PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Jutaan Siswa dan Santri

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:40 WIB

Max Ohee: Waena Bukan Wilayah KNPB, Warga Diminta Tetap Tenang

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:20 WIB

Kanwil Kemenag Papua Bahas Kuesioner Kajian Akademik Bantuan Rumah Ibadah, Dukung Asta Cita Presiden

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:50 WIB

Musim Nikah Usai Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFA

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya