Kemenag Papua Soroti Ketidaksesuaian ‘Eviden’ Zona Integritas dalam Monev Pengawasan

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, Papuaterdepan.com- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua melalui Kelompok Kerja (Pokja) Penguatan Pengawasan menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Amsal Yowei, Jayapura, Kamis (5/3), ini bertujuan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel demi meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Bukan Sekadar Dokumen Administrasi
Perwakilan Tim Pokja Penguatan Pengawasan Kanwil Kemenag Papua, Raldi Gultom, menegaskan bahwa pembangunan sistem pengendalian tidak boleh hanya berhenti pada kelengkapan dokumen pendukung (eviden), melainkan harus diimplementasikan secara nyata oleh seluruh pegawai.

Menurut Raldi, setiap struktur yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) harus tersosialisasikan dengan baik. Berbagai instrumen pengawasan seperti Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), penanganan konflik kepentingan, hingga sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) wajib memiliki Prosedur Operasional Standar (SOP) yang jelas.

Baca Juga :  Kemenag Papua Mulai Pembangunan RKB MIN Kota Jayapura, Tambah Daya Tampung Siswa di Koya

“Setiap sistem yang dibangun harus diketahui oleh pegawai. Jika pegawai yang tercantum dalam tim tidak mengetahui bahwa dirinya memiliki tugas dalam sistem tersebut, maka implementasinya tidak akan berjalan optimal,” jelas Raldi.

Ia menambahkan, awal tahun merupakan momentum yang tepat untuk merencanakan dan memperkuat sistem pengawasan secara menyeluruh agar memudahkan proses evaluasi oleh tim pusat nantinya.

Evaluasi Ketidaksesuaian Bukti Dukung
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Dwiharjanto, menyoroti sejumlah kendala teknis terkait dokumen yang diunggah ke dalam aplikasi PMPZI.

Baca Juga :  Silaturahmi Ramadan, Kemenag Papua Hadiri Buka Puasa Bersama Gubernur Mathius Fakhiri

Berdasarkan hasil evaluasi tim pemeriksa pusat melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), masih banyak ditemukan eviden dari tim area perubahan yang tidak sinkron dengan kamus eviden PMPZI.

“Permasalahan yang paling banyak ditemukan adalah eviden yang diunggah belum sesuai dengan permintaan kamus. Hal ini menjadi catatan penting dari tim pemeriksa pusat yang perlu segera kita benahi bersama,” tegas Dwiharjanto.

Ia meminta seluruh tim area perubahan untuk lebih teliti dalam menyiapkan dan mengunggah dokumen. Melalui monev ini, Kanwil Kemenag Papua berharap koordinasi antar-Pokja semakin kuat sehingga proses penilaian PMPZI dapat berjalan optimal dan minim catatan perbaikan.(Rilis)

Berita Terkait

Kota Jayapura Tak Terbendung, Rebut Mahkota Juara Umum MTQ XXXI Papua
Kota Jayapura Rebut Gelar Juara Umum MTQ Papua 2026, Penutupan Diwarnai Seruan Bangun Papua Harmonis
Menteri Haji Evaluasi Penyelenggaraan Haji di Papua, Fokus Perbaikan Layanan Jamaah 2027
Karya Kaligrafi Terbaik Harus Padukan Kaidah dan Nilai Artistik
Dewan Hakim Nilai Pembinaan Tahfiz di Papua Tunjukkan Hasil Positif
Rakerda LPTQ Papua Sepakati Arah Baru Pembinaan Qurani dan Penguatan Kelembagaan
MTQ Papua Perkuat Peran Syarhil Al-Qur’an sebagai Media Dakwah Generasi Muda
BMP RI: Kasus Pembakaran Pesawat di Yahukimo Harus Diusut Hingga Tuntas

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 06:44 WIB

Kota Jayapura Tak Terbendung, Rebut Mahkota Juara Umum MTQ XXXI Papua

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:21 WIB

Kota Jayapura Rebut Gelar Juara Umum MTQ Papua 2026, Penutupan Diwarnai Seruan Bangun Papua Harmonis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:09 WIB

Menteri Haji Evaluasi Penyelenggaraan Haji di Papua, Fokus Perbaikan Layanan Jamaah 2027

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:32 WIB

Karya Kaligrafi Terbaik Harus Padukan Kaidah dan Nilai Artistik

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:16 WIB

Dewan Hakim Nilai Pembinaan Tahfiz di Papua Tunjukkan Hasil Positif

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya