Jayapura, Papuaterdepan– Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Papua didorong menjadikan sertifikasi halal sebagai bagian dari strategi meningkatkan kualitas produk dan memperluas pemasaran. Selain memenuhi ketentuan pemerintah, sertifikasi halal dinilai dapat memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
Komitmen tersebut disampaikan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua dalam pelatihan dan sosialisasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) serta sertifikasi halal bagi kelompok usaha pengolahan hasil peternakan di Kota Jayapura.
Ketua Tim Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Papua, Aminah, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel @HOM Premiere Abepura, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan yang digelar Dinas Pertanian Provinsi Papua tersebut turut menghadirkan BPOM Jayapura untuk memberikan pemahaman terkait keamanan pangan dan standar produksi kepada para pelaku usaha.
Aminah menjelaskan, jaminan produk halal merupakan bentuk perlindungan pemerintah bagi masyarakat sekaligus upaya memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan.
Menurutnya, sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah bagi produk UMKM karena memberikan kepastian kepada konsumen mengenai bahan dan proses pengolahan.
Ia mengajak pelaku usaha memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan standar produk, sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Aminah menegaskan, penerapan standar halal tidak hanya menyangkut bahan baku. Seluruh tahapan produksi, mulai dari tempat pengolahan, kebersihan, proses kerja hingga pengemasan, harus diperhatikan.
“Bukan hanya bahannya yang harus diperhatikan. Tempat pengolahan, proses produksi, kebersihan, alur masuk keluar, hingga pengemasan juga harus tertata dan higienis,” jelasnya.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi usaha pemotongan hewan dan unggas. Proses penyembelihan serta kondisi fasilitas menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan sertifikasi.
Dalam kesempatan itu, Aminah turut menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat halal melibatkan berbagai lembaga, termasuk pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komite Fatwa Produk Halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
Pelaku UMKM juga didorong memanfaatkan layanan digital dalam proses pendaftaran. Pendampingan diperlukan agar usaha kecil yang menghadapi kendala teknis maupun administrasi dapat mengakses layanan sertifikasi.
Ia turut mengingatkan pelaku usaha untuk memahami regulasi jaminan produk halal, termasuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Konsistensi bahan baku dan proses produksi menjadi perhatian setelah sertifikat diperoleh. Pelaku usaha harus memastikan perubahan komposisi maupun bentuk produk mengikuti ketentuan yang berlaku.
Melalui pelatihan ini, Kemenag Papua berharap UMKM semakin memahami pentingnya standar halal dan keamanan pangan. Dengan kualitas produk yang terjaga, usaha lokal di Papua diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan menjangkau konsumen di luar daerah.(Rilis)









