JAYAPURA,Papuaterdepan.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) menerapkan standar tata persuratan dinas sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap dokumen kedinasan disusun sesuai ketentuan dan memiliki keseragaman administrasi.
Upaya tersebut disosialisasikan kepada ASN Kanwil Kemenag Papua dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dalam kegiatan di Aula Sasana Krida Bakti Kanwil Kemenag Papua, Selasa (15/9/2026).
Ketua Tim Umum dan Humas Kanwil Kemenag Papua, Sri Maryati, mengatakan pemahaman terhadap aturan tata naskah dinas penting agar setiap satuan kerja memiliki acuan yang sama dalam menyusun surat dan dokumen resmi.
Menurut dia, kesesuaian dengan pedoman yang ditetapkan pemerintah pusat diperlukan untuk menghindari kesalahan dalam pembuatan naskah dinas sekaligus menjaga konsistensi administrasi di lingkungan Kementerian Agama.
“Jangan sampai kita membuat suatu surat bisa salah karena tidak berpedoman pada tata naskah yang sudah dikeluarkan,” kata Sri.
Ia menegaskan, penerapan ketentuan tersebut perlu didukung kemauan setiap ASN untuk terus meningkatkan pengetahuan dan memahami aturan yang berlaku.
Sri juga mendorong peserta sosialisasi untuk saling bertukar pengalaman dan pengetahuan agar pelaksanaan tata persuratan di masing-masing satuan kerja semakin tertib.
“Tidak ada yang ahli atau paling pintar, tapi kita semuanya belajar bersama-sama. Kita saling sharing sehingga akan menjadi lebih baik,” ujarnya.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi tata cara penyusunan naskah dinas, jenis dan bentuk dokumen, struktur surat, penomoran, serta ketentuan mengenai pejabat yang berwenang menandatangani dokumen.
Selain administrasi persuratan konvensional, sosialisasi juga membahas penggunaan tanda tangan elektronik dan pengelolaan arsip serta naskah dinas elektronik melalui aplikasi SRIKANDI.
Pemahaman terhadap berbagai ketentuan itu diharapkan membantu ASN menyesuaikan pelaksanaan administrasi dengan standar yang berlaku, termasuk dalam pemanfaatan sistem elektronik untuk mendukung pengelolaan dokumen pemerintahan.
Kanwil Kemenag Papua berharap penerapan PMA Nomor 12 Tahun 2026 dapat memperkuat disiplin administrasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan persuratan di seluruh satuan kerja.
Dengan pedoman yang diterapkan secara konsisten, tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Agama diharapkan menjadi lebih seragam, tertib, efisien, dan akuntabel.(Rilis)









