Kemenag Buka Kembali Layanan Pendaftaran Pesantren Mulai 1 Januari 2026, Syarat Keselamatan Gedung Diperketat

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Papuaterdepan.com – Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membuka kembali layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren mulai 1 Januari 2026, setelah sebelumnya diberlakukan moratorium (penghentian sementara) sejak 27 Oktober 2025.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan pembukaan kembali layanan ini dilakukan setelah adanya pembaruan regulasi untuk menjamin keselamatan dan kelayakan infrastruktur pesantren.

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pesantren akan kembali membuka layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren di aplikasi SITREN terhitung mulai 1 Januari 2026,” ujar Amien Suyitno di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama di Tangerang Selatan, Rabu.

Kebijakan moratorium sebelumnya diambil Kemenag sebagai respons atas insiden runtuhnya gedung Pesantren Al-Khaziny di Jawa Timur, serta masukan dari berbagai pihak terkait keamanan bangunan pesantren.

Baca Juga :  Kunjungi SMAKN Keerom, Dirjen Bimas Katolik Dorong Percepatan Asrama dan Penguatan Kualitas ASN

Merespons hal tersebut, Kemenag menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9491 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran.

Wajib Sertifikat Layak Fungsi

Dalam aturan terbaru, persyaratan keselamatan bangunan menjadi fokus utama. Pesantren yang mengajukan izin operasional (Ijop) kini wajib memiliki legalitas dan perlindungan hukum atas bangunan dalam bentuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Selain persyaratan administratif tersebut, pesantren juga harus memiliki sarana dan prasarana yang aman, nyaman, dan memadai, dengan kriteria:

Kapasitas masjid/musala sesuai dengan jumlah santri.

Kapasitas ruang asrama sesuai dengan jumlah santri (tidak berdesakan).

Baca Juga :  Kemenag Papua Gelar Lebaran Yatim dan Disabilitas, Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif

Ruang belajar memiliki sirkulasi udara yang baik.

Fasilitas dapur dan MCK yang bersih dan sehat.

“Pengajuan pendaftaran tidak dapat dilakukan di luar periode waktu yang telah ditentukan,” tegas Amien.

Tiga Periode Pendaftaran

Sesuai Juknis terbaru, pengajuan pendaftaran dilakukan dalam tiga periode setiap tahunnya:

Periode I: 1 Januari – 28 Februari

Periode II: 1 Mei – 30 Juni

Periode III: 1 September – 31 Oktober

Selain syarat bangunan, syarat dasar pendirian pesantren tetap berlaku, yakni memiliki minimal 15 santri mukim, memenuhi unsur arkanul ma’had (Kiai, Santri Mukim, Asrama, Masjid/Musala, Kajian Kitab Kuning/Dirasah Islamiyah), serta berkomitmen mengembangkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berlandaskan Pancasila serta NKRI.(Rilis)

Berita Terkait

Lomba Rakyat Meriah, Ketua LMA Sarmi Serukan Cinta Tanah Air dan Persaudaraan
Kepala Suku Skouw Sae Ingatkan Bahaya Provokasi, Semangat Kemerdekaan Harus Perkuat Persatuan Warga
Sambut HUT RI ke-81, Kepala Suku Mannem Serukan Persatuan dan Kedamaian di Tanah Papua
Sambut HUT RI ke-81, Kepala Suku Mannem Satukan Warga Lewat Aksi Sosial dan Perlombaan Rakyat
Keondoafian Waena Gaungkan Semangat Persaudaraan Lewat Aksi Sosial Jelang HUT RI ke-81
Momentum Kemerdekaan, Kepala Suku Hamadi Salurkan Bantuan untuk Lansia dan Janda di Jayapura Utara
Ondofolo Yoka Serukan Papua Damai, Warga Diajak Rawat Persatuan Jelang HUT RI ke-81
Jelang HUT RI ke-81, Kepala Suku Makuba Serukan Kebersamaan dan Kepedulian Sosial di Kampung Yoka

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Lomba Rakyat Meriah, Ketua LMA Sarmi Serukan Cinta Tanah Air dan Persaudaraan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Kepala Suku Skouw Sae Ingatkan Bahaya Provokasi, Semangat Kemerdekaan Harus Perkuat Persatuan Warga

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Kepala Suku Mannem Serukan Persatuan dan Kedamaian di Tanah Papua

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Kepala Suku Mannem Satukan Warga Lewat Aksi Sosial dan Perlombaan Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Keondoafian Waena Gaungkan Semangat Persaudaraan Lewat Aksi Sosial Jelang HUT RI ke-81

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya