Jayapura,Papuaterdepan.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua meminta seluruh satuan pendidikan di bawah binaannya mulai menata penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah.
Langkah tersebut menyusul sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai pada Satuan Pendidikan yang digelar Kanwil Kemenag Papua, Senin (28/9/2026).
Sosialisasi dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dan secara luring di Ruang Rapat Amsal Yowei, Kanwil Kemenag Papua. Kegiatan tersebut diikuti unsur pengelola pendidikan keagamaan, kepala madrasah dan sekolah, guru, serta jajaran Kemenag kabupaten/kota.
Kepala Kanwil Kemenag Papua Klemens Taran mengatakan aturan tersebut menjadi acuan bagi sekolah dalam mengatur penggunaan gawai agar teknologi tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan tanpa mengganggu proses belajar.
Ia menjelaskan, peserta didik pada prinsipnya tidak diperbolehkan menggunakan gawai ketika kegiatan belajar mengajar berlangsung. Penggunaan perangkat tersebut dapat dilakukan apabila berkaitan dengan tugas atau riset pembelajaran atas arahan guru.
Gawai juga dapat digunakan sebelum dan setelah kegiatan belajar mengajar serta dalam keadaan darurat dengan seizin guru atau wali kelas.
“Surat edaran ini bukan sekadar larangan menggunakan HP, tetapi bagian dari upaya menciptakan iklim pembelajaran yang sehat dan melindungi anak-anak kita,” kata Klemens.
Untuk mendukung penerapan aturan tersebut, Klemens meminta setiap satuan pendidikan menyiapkan tempat penyimpanan atau loker yang aman bagi gawai milik peserta didik.
Sekolah juga diminta menyusun standar operasional prosedur dan tata tertib yang mengatur penggunaan gawai dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Aturan tersebut tidak hanya ditujukan kepada siswa. Guru dan tenaga kependidikan juga diminta menunjukkan keteladanan dalam penggunaan telepon seluler selama berada di lingkungan sekolah.
Klemens menekankan guru tidak menggunakan gawai untuk kepentingan pribadi ketika sedang mengajar agar dapat menjadi contoh bagi peserta didik.
“Jangan sampai kita meminta siswa disiplin, tetapi guru justru memberikan contoh sebaliknya. Guru harus menjadi teladan dalam penggunaan gawai secara bijak dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain mengatur penggunaan perangkat, Kemenag Papua meminta sekolah memperkuat pendampingan kepada siswa dalam menghadapi risiko ruang digital. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain perundungan siber, hoaks, konten kekerasan dan pornografi, perjudian daring, pinjaman online ilegal, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Menurut Klemens, pembatasan penggunaan gawai perlu berjalan beriringan dengan edukasi agar siswa tidak hanya disiplin menggunakan perangkat, tetapi juga memahami manfaat dan risiko teknologi.
Ia meminta seluruh satuan pendidikan Kemenag di Papua menindaklanjuti SE Nomor 19 Tahun 2026 sesuai kondisi masing-masing.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif sekaligus membentuk peserta didik yang mampu memanfaatkan teknologi secara tepat untuk mendukung pendidikan, prestasi, dan kegiatan positif.(Rilis)









