Jayapura, Papuaterdepan.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengamankan dua warga negara (WN) Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan selama berada di Papua. Keduanya bahkan ditemukan mengikuti aktivitas perburuan satwa yang dilindungi dan melakukan promosi produk kesehatan melalui media sosial.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Samuel Toba mengatakan kedua WN Tiongkok tersebut merupakan pasangan suami istri berinisial YH (32) dan NZ (26).
“Keduanya terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimiliki,” kata Samuel di Jayapura, Kamis (20/8/2026).
Terendus dari Laporan Warga dan Jejak Digital
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura pada 30 Maret 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan aktivitas WNA asal Tiongkok yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Namun, saat itu petugas belum dapat mengambil tindakan karena bukti dan informasi mengenai lokasi keberadaan kedua WNA tersebut belum memadai.
Perkembangan kasus terjadi pada 27 Juli 2026. Tim intelijen keimigrasian memperoleh informasi dan petunjuk yang lebih akurat. Petugas kemudian melakukan penelusuran serta menganalisis sejumlah bukti digital, termasuk video yang diunggah melalui media sosial.
Dari hasil analisis tersebut, petugas mendapatkan gambaran mengenai aktivitas kedua WNA di Papua dan melakukan pengawasan serta pendalaman secara intensif.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 14 Agustus 2026, YH dan NZ berhasil ditemukan dan diamankan di wilayah Jayapura.
Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura untuk menjalani pemeriksaan terkait identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal, serta aktivitas selama berada di Indonesia.
Mengaku Berlibur, Terekam Ikut Berburu
Hasil pemeriksaan menunjukkan YH dan NZ masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 3 Juli 2026 menggunakan izin tinggal kunjungan.
YH diketahui bekerja sebagai teknisi perbaikan alat elektronik, telepon seluler, dan komputer di Tiongkok. Ia mengaku telah beberapa kali datang ke Indonesia sejak 2023, sedangkan NZ baru pertama kali berkunjung ke Indonesia.
Kepada petugas, YH mengaku kedatangannya kali ini untuk berlibur bersama istrinya dan mengunjungi sejumlah destinasi wisata di Papua.
Namun, pemeriksaan justru menemukan sejumlah foto dan video yang memperlihatkan YH mengikuti kegiatan berburu bersama masyarakat setempat.
Dalam dokumentasi tersebut terlihat aktivitas perburuan sejumlah satwa yang dilindungi, termasuk **burung kasuari dan kuskus**.
“Yang bersangkutan mengakui aktivitas tersebut dan menyampaikan bahwa foto dan video dibuat untuk mengabadikan kegiatan serta keperluan konten media sosial,” ujar Samuel.
Tak berhenti di aktivitas perburuan, petugas juga menemukan YH melakukan siaran langsung melalui platform media sosial untuk mempromosikan dan menjual produk kesehatan yang dibawanya dari Tiongkok.
Sementara NZ mengaku tidak bekerja dan datang ke Jayapura hanya untuk mengikuti suaminya. Ia juga membenarkan adanya aktivitas pembuatan konten dan promosi produk kesehatan yang dilakukan suaminya.
Dijatuhi Deportasi
Samuel mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan, kedua WNA tersebut diduga dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggal kunjungan.
Mereka dinilai melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimiliki.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Papua menjatuhkan **Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi** terhadap keduanya.
“Penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap warga negara asing dan memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Samuel.
Terkait produk kesehatan yang ditemukan, Samuel menjelaskan hasil pemeriksaan internal sejauh ini belum membuktikan produk tersebut diperjualbelikan secara langsung di wilayah Indonesia.
Produk tersebut diketahui digunakan untuk kebutuhan pembuatan konten dan promosi melalui siaran langsung kepada masyarakat di luar negeri.
Meski demikian, Imigrasi tetap membuka kemungkinan adanya pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran terkait pemasukan atau peredaran produk tersebut di Indonesia, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai.
Kedua WN Tiongkok tersebut selanjutnya diproses untuk dipulangkan ke negara asal melalui mekanisme deportasi.
Samuel menegaskan pengawasan terhadap WNA di Papua akan terus diperkuat untuk memastikan setiap orang asing menjalankan aktivitas sesuai izin tinggal serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.(Gita)









