Jayapura,Papuaterdepan.com — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua mulai memetakan informasi yang tidak dapat dibuka kepada publik sebagai bagian dari upaya menata pengelolaan informasi sekaligus mencegah terbukanya data yang wajib dilindungi.
Pemetaan dilakukan melalui kegiatan penghimpunan dan uji konsekuensi informasi publik yang dikecualikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit Kanwil Kemenag Papua di Ruang Rapat Amsal Yowei, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan pengelola informasi dan dokumentasi dari unit-unit kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Papua.
Pelaksana Harian Kepala Kanwil Kemenag Papua Sarono yang membacakan sambutan Kakanwil Klemens Taran mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari kewajiban badan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, menurut dia, keterbukaan tidak berarti seluruh informasi yang dimiliki lembaga dapat diberikan tanpa melalui proses pemeriksaan.
“Uji konsekuensi harus dilakukan secara cermat, objektif dan berdasarkan pada dasar hukum yang jelas,” kata Sarono.
Ia mengatakan penetapan informasi sebagai informasi yang dikecualikan harus memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, informasi yang memang diwajibkan untuk dilindungi juga harus dijaga agar tidak tersebar secara sembarangan.
Karena itu, setiap unit kerja diminta menginventarisasi dokumen dan informasi yang diusulkan masuk kategori dikecualikan serta mencantumkan alasan dan dasar hukum yang mendasarinya.
Dalam pembahasan perdana, PPID Unit Kanwil Kemenag Papua menempatkan data pribadi dan informasi kepegawaian ASN sebagai salah satu materi utama yang diuji.
Pembahasan terhadap materi data pribadi dan kepegawaian ASN tersebut berhasil diselesaikan pada tahap pertama. Proses uji konsekuensi selanjutnya akan dilakukan secara bertahap terhadap materi informasi lainnya.
Uji konsekuensi dilakukan untuk menentukan secara jelas informasi yang dapat diakses masyarakat dan informasi yang memiliki alasan hukum untuk dibatasi.
Penataan tersebut sekaligus menjadi upaya mencegah kesalahan dalam memberikan informasi, terutama terhadap dokumen yang memuat data pribadi maupun informasi kelembagaan tertentu.
Kegiatan PPID tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengelolaan data pribadi juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
PPID Unit Kanwil Kemenag Papua akan melanjutkan uji konsekuensi secara terjadwal hingga seluruh materi informasi yang diusulkan untuk dikecualikan selesai dibahas.
Melalui proses tersebut, Kemenag Papua berupaya menjaga keseimbangan antara hak masyarakat memperoleh informasi publik dan kewajiban lembaga melindungi data pribadi serta informasi tertentu yang memiliki dasar hukum untuk dikecualikan.(Rilis)









