PAPUATERDEPAN,Jayapura,inbrek.com- Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Papua membekuk empat orang diduga pengedar narkotika jenis ganja di Sentani, Kabupaten Jayapura,Papua, pada Rabu (17/7).
Dari penangkapan empat orang teduga pelaku tiga diantara merupakan warga Papua Nugini (PNG) berinsial MT, IP dan TT warga PNG sedangkan NJD warga Sentani.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian, S.I.K, dalam siaran pers diterima media ini Jumat (19/7) mengatakan penangkapan ini berawal tim Opsnal Subdit 3 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Sentani Pojok terdapat seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja.
“ Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal subdit 3 setelah mendapatkan ciri – ciri dari Target tersebut, sekitar pukul 20.00 Wit tim melakukan penangkap terhadap pelaku berinsial NJD,” ucap Kombes Alfian.
Lanjut Kombes Alfian, menjelaskan dari penangkapan Pelaku NJD aparat mendapatkan 28 bukus paket narkoba siap edar. Dari pengembangan penyelidikan terhadap pelaku mengakui ganja tersebut di peroleh dari tiga warga PNG.
“ tiga warga PNG berinsial MT, IP dan TT tinggal di sebuah rumah Kos-kosan yang berada di Kampung Toladan Sentani,sehingga aparat langsung mengamankan ketiga pelaku warga PNG beserta barang bukti 119 Bungkus Ganja berukuran besar dan 275 paketan Ganja yg di bungkus dlm kertas Putih yg semuanya di Isi dalam satu Tas Renjani warna Hijau Hitam,” kata Kombes Alfian
Kombes Alfian menambahkan keempat orang pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Papua guna pengembangan penyelidikan dan di tahan disel tahanan Polda Papua.
“ Keempat para pelaku terancam pasal 111 ayat 2, Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 tahun,”***( Redaksi Inbrek)