Polisi bekuk Empat terduga pelaku pengedar Ganjar di Sentani

- Redaksi

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAPUATERDEPAN,Jayapura,inbrek.com- Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Papua membekuk empat orang diduga pengedar narkotika jenis ganja di Sentani, Kabupaten Jayapura,Papua, pada Rabu (17/7).

Dari penangkapan empat orang teduga pelaku tiga diantara merupakan warga Papua Nugini (PNG) berinsial MT, IP dan TT warga PNG sedangkan NJD warga Sentani.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian, S.I.K, dalam siaran pers diterima media ini Jumat (19/7) mengatakan penangkapan ini berawal  tim Opsnal Subdit 3 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Sentani Pojok  terdapat seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja.

“ Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal subdit 3 setelah mendapatkan ciri – ciri dari Target tersebut, sekitar pukul 20.00 Wit tim melakukan penangkap terhadap pelaku berinsial NJD,” ucap Kombes Alfian.

Baca Juga :  Paslon Mari-Yo paparka ide dan Gagasan Brilian wujudkan Papua Cerdas

Lanjut Kombes Alfian, menjelaskan dari penangkapan Pelaku NJD aparat mendapatkan 28 bukus paket narkoba siap edar. Dari pengembangan penyelidikan terhadap pelaku mengakui ganja tersebut di peroleh dari tiga warga PNG.

“ tiga warga PNG berinsial MT, IP dan TT tinggal di sebuah rumah Kos-kosan yang berada di Kampung Toladan Sentani,sehingga aparat langsung mengamankan ketiga pelaku warga PNG beserta barang bukti 119 Bungkus Ganja berukuran besar dan 275 paketan Ganja yg di bungkus dlm kertas Putih yg semuanya di Isi dalam satu Tas Renjani warna Hijau Hitam,” kata Kombes Alfian

Kombes Alfian menambahkan keempat orang pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Papua guna pengembangan penyelidikan dan di tahan disel tahanan Polda Papua.

Baca Juga :  Menag Nasaruddin ajak Umat Konghucu bersatu walapun beda keyakinan

“ Keempat para pelaku terancam pasal 111 ayat 2, Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 tahun,”***( Redaksi Inbrek)

Berita Terkait

Kemenag imbau masyarakat waspada Marak Hoaks Loker Petugas Haji
Menag Nasaruddin komitmen Kelola Haji secara Profesional dan Humanis
Percobaan Bunuh Diri di Hotel Abepura Gagal, Pelaku Dievakuasi dengan Selamat
Rudapaksa Murid sejak 2023, Guru di Jayapura jadi Tersangka
Kunjungan Ke Arab Saudi, Menag Nasaruddin sampaikan tiga Pesan bagi Jamaah Haji Indonesia
Menag Nasaruddin bertemu Menhaj Saudi bahas Peningkatan Layanan Jemaah
Kemenag Kota Jayapura gelar Perayaan Natal dan Tahun Baru
Tiga Pilar utama majukan Universitas Muhammadiyah Papua

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 14:34 WIB

Kemenag imbau masyarakat waspada Marak Hoaks Loker Petugas Haji

Minggu, 19 Januari 2025 - 14:23 WIB

Menag Nasaruddin komitmen Kelola Haji secara Profesional dan Humanis

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:58 WIB

Percobaan Bunuh Diri di Hotel Abepura Gagal, Pelaku Dievakuasi dengan Selamat

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:39 WIB

Rudapaksa Murid sejak 2023, Guru di Jayapura jadi Tersangka

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:00 WIB

Kunjungan Ke Arab Saudi, Menag Nasaruddin sampaikan tiga Pesan bagi Jamaah Haji Indonesia

Berita Terbaru

Nasional

Kemenag imbau masyarakat waspada Marak Hoaks Loker Petugas Haji

Minggu, 19 Jan 2025 - 14:34 WIB

Internasional

Menag Nasaruddin komitmen Kelola Haji secara Profesional dan Humanis

Minggu, 19 Jan 2025 - 14:23 WIB

Kriminal

Rudapaksa Murid sejak 2023, Guru di Jayapura jadi Tersangka

Sabtu, 18 Jan 2025 - 12:39 WIB