MERAUKE, Papuaterdepan.com – Upaya mencegah mantan warga binaan kembali melakukan tindak pidana membutuhkan dukungan lebih luas, tidak hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga keluarga, masyarakat, lembaga keagamaan, hingga dunia usaha. Pendekatan kolaboratif ini menjadi fokus penguatan reintegrasi sosial yang didukung Kementerian Agama Kabupaten Merauke.
Dukungan tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Merauke, Yohana Ramma, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pembentukan dan pembukaan Forum Integrasi Sosial (Foris) serta Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) yang digelar Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Merauke di Hotel Coreinn Merauke, Rabu (16/9/2026).
Forum tersebut mempertemukan pemerintah daerah, unsur TNI dan Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat pendampingan bagi klien pemasyarakatan.
Kepala Bapas Kelas II Merauke, Hamzah Hasan, mengatakan proses kembali ke masyarakat tidak cukup hanya dengan memberikan status integrasi kepada warga binaan. Mereka juga membutuhkan lingkungan yang mendukung agar dapat menjalani kehidupan secara positif dan bertanggung jawab.
Salah satu persoalan yang perlu diatasi, menurut Hamzah, adalah stigma negatif yang masih melekat pada warga binaan, termasuk mereka yang menjalani pembebasan bersyarat. Penolakan dari lingkungan sosial berpotensi menjadi hambatan dalam membangun kehidupan baru.
Karena itu, pembentukan Foris dan Kelayan Binter diarahkan untuk memperluas dukungan masyarakat sekaligus memperkuat pendampingan selama proses reintegrasi.
“Tujuannya antara lain mengurangi stigma negatif terhadap warga binaan yang menjalani program integrasi, meningkatkan keberhasilan penerimaan kembali klien pemasyarakatan di tengah masyarakat, serta menekan angka residivisme atau pengulangan tindak pidana,” ujar Hamzah.
Dalam pelaksanaannya, Kelayan Binter melibatkan sejumlah unsur yang memiliki peran berbeda, mulai dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas, keluarga, pemerintah desa atau kelurahan, tokoh agama, Kementerian Agama, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga dunia usaha.
Keterlibatan keluarga dan lingkungan tempat tinggal diharapkan dapat membantu klien beradaptasi kembali dengan kehidupan sosial. Pemerintah setempat juga dapat mendukung kebutuhan administrasi serta membuka ruang bagi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan.
Di sisi lain, Kementerian Agama bersama tokoh agama diharapkan memperkuat pembinaan spiritual dan moral. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya membantu klien membangun pola hidup yang lebih baik setelah menjalani masa pembinaan.
Dukungan juga diperlukan dari sektor ekonomi. Hamzah menilai kesempatan bekerja dan melakukan aktivitas produktif dapat membantu klien membangun kemandirian serta meningkatkan peluang untuk menjalani kehidupan yang lebih stabil.
“Keterlibatan dunia usaha sangat penting, terutama dalam memberikan kesempatan kepada klien pemasyarakatan untuk melakukan aktivitas produktif dan membangun kehidupan yang mandiri,” katanya.
Hamzah menambahkan, kebutuhan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan cukup besar, sementara jumlah sumber daya manusia di Bapas masih terbatas. Kondisi tersebut membuat kerja sama lintas sektor menjadi penting agar pendampingan tidak hanya bertumpu pada petugas pemasyarakatan.
Kehadiran Kemenag Merauke dalam forum tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan pembinaan berbasis keagamaan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.
Melalui Foris dan Kelayan Binter, kolaborasi antarlembaga diharapkan semakin terarah sehingga klien pemasyarakatan memperoleh kesempatan untuk diterima kembali oleh masyarakat, mengembangkan kemandirian, dan membangun kehidupan yang lebih baik tanpa mengulangi tindak pidana.









