Bantah Zakat untuk MBG, Kemenag Tegaskan Penyaluran Tetap Sesuai Syariat

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Papuaterdepan.com – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP), Thobib Al Asyhar, menepis isu terkait penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program tersebut.

Thobib memastikan bahwa seluruh dana zakat yang dihimpun wajib disalurkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hak para mustahik (penerima zakat) merupakan prioritas mutlak dalam tata kelola dana umat.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegas Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Peruntukan Zakat Hanya untuk Delapan Asnaf
Thobib menjelaskan bahwa zakat secara spesifik hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf) sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an, Surat At-Taubah ayat 60. Kedelapan golongan tersebut meliputi:

Baca Juga :  Kemenag: Menag Ajak Umat Islam Lampaui Standar Minimal Zakat

Fakir: Orang yang sama sekali tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Miskin: Orang yang memiliki pekerjaan namun hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Amil: Petugas yang ditetapkan secara sah sebagai pengelola zakat.

Muallaf: Orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan pembinaan atau bantuan.

Riqab: Hamba sahaya atau budak.

Gharimin: Orang yang berutang untuk kebutuhan halal dan kesulitan melunasinya.

Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.

Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

Diatur Tegas dalam Undang-Undang
Selain berlandaskan Al-Qur’an, prinsip pendistribusian zakat juga dilindungi secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pasal 25 dalam beleid tersebut mewajibkan zakat didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Sementara pada Pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian tersebut harus dilakukan berdasarkan skala prioritas, dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Baca Juga :  Kemenag Papua perdalam pemahaman pegawai soal tata cara pengurusan jenazah

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” urai Thobib.

Pengelolaan Profesional dan Diaudit Berkala
Di akhir keterangannya, Thobib menggarisbawahi bahwa tata kelola zakat diawasi secara ketat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu menunaikan kewajibannya.

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” pungkasnya.(Rilis)

Berita Terkait

Bulog Papua Pastikan Distribusi Minyakita Lancar, Stok di Pasar Tradisional Tetap Aman
Generasi Muda Papua Diajak Isi Momentum 1 Mei dengan Kegiatan Kreatif
Kemenag Papua Dukung Pengembangan Kota Wakaf untuk Perkuat Ekonomi Umat
Viral Video Kurban, Kemenag Tegaskan Pernyataan Menag Dipelintir
Kemenag Kota Jayapura Ingatkan Disiplin ASN dan Kewaspadaan Situasi Keamanan
Kanwil Kemenag Papua Perkuat Disiplin Pelaporan Kinerja dan Adaptasi Sistem e-Monev
Ibadah Oikumene Kanwil Kemenag Papua Ajak ASN Berserah dan Andalkan Tuhan
BAZNAS Papua Cari Pimpinan Baru, Fokus pada Transparansi dan Pemberdayaan Umat

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:50 WIB

Bulog Papua Pastikan Distribusi Minyakita Lancar, Stok di Pasar Tradisional Tetap Aman

Kamis, 30 April 2026 - 14:27 WIB

Generasi Muda Papua Diajak Isi Momentum 1 Mei dengan Kegiatan Kreatif

Selasa, 28 April 2026 - 15:46 WIB

Kemenag Papua Dukung Pengembangan Kota Wakaf untuk Perkuat Ekonomi Umat

Selasa, 28 April 2026 - 15:28 WIB

Viral Video Kurban, Kemenag Tegaskan Pernyataan Menag Dipelintir

Senin, 27 April 2026 - 16:17 WIB

Kanwil Kemenag Papua Perkuat Disiplin Pelaporan Kinerja dan Adaptasi Sistem e-Monev

Berita Terbaru

Uncategorized

Kemenag Siapkan Rp11,59 Triliun untuk Sertifikasi Ratusan Ribu Guru

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:15 WIB

Jangan Copy Ya