JAYAPURA, Papuaterdepan.com – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama RI, Khairunas, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag.
Dalam arahannya, Khairunas menegaskan bahwa kepatuhan membayar dan melaporkan pajak bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif, melainkan tolak ukur kedisiplinan, tanggung jawab, dan integritas seorang ASN.
“Kepatuhan pajak adalah wujud integritas. Setiap rupiah yang kita laporkan dan bayarkan merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional,” tegas Irjen Khairunas dalam sambutannya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar ASN Kemenag mampu menjadi teladan di masyarakat dalam hal kepatuhan hukum, termasuk urusan pajak pribadi. Menurutnya, integritas harus dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya sebatas slogan di forum resmi.
Khairunas juga mengimbau seluruh jajarannya untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Ia menyoroti pentingnya konsistensi data antara pelaporan SPT dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Keselarasan kedua data ini menjadi indikator penting dalam sistem pengawasan internal pemerintah guna mencegah pelanggaran.
“Disiplin dimulai dari kepatuhan terhadap hal-hal mendasar. Laporan SPT harus disampaikan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Partisipasi Aktif Kanwil Kemenag Papua
Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini diikuti oleh pejabat eselon I dan II, pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri, serta seluruh Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenag provinsi di Indonesia.
Dari Jayapura, jajaran pimpinan Kanwil Kemenag Provinsi Papua turut berpartisipasi secara daring melalui Ruang Rapat Amsal Yowei. Hadir dalam kesempatan tersebut Kakanwil Kemenag Provinsi Papua, Klemens Taran, didampingi Plt. Kabag TU, Dwiharjanto, dan Ketua Tim Ortala dan Kerukunan Umat Beragama (KUB), Elisabeth Maru Todingbunga.
Merespons kegiatan bimtek ini, Ketua Tim Ortala dan KUB, Elisabeth Maru Todingbunga, menjelaskan bahwa pelatihan ini sangat penting untuk memastikan seluruh ASN Kemenag, khususnya di Papua, dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara transparan dan sesuai aturan.
“Pelaporan pajak merupakan bentuk tanggung jawab hukum dan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional. Lewat bimtek ini, diharapkan kesalahan pengisian yang dapat memicu risiko kepatuhan di kemudian hari bisa dicegah,” pungkas Elisabeth.









