JAYAPURA,Papuaterdepan.com – Hampir satu tahun menjalani proses hukum, Maniap Kogoya menegaskan tidak akan menyerah memperjuangkan sengketa pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Maniap mengaku tetap berkomitmen mengawal perkara yang menurutnya berawal dari kerugian akibat proses yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Kabupaten Nduga. Ia berharap perjuangan hukum tersebut berakhir dengan putusan yang memberikan keadilan.
“Saya sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Nduga merasa dirugikan oleh Pansus DPRK Kabupaten Nduga, maka melangkah secara resmi ke PTUN Jayapura. Sampai hampir satu tahun, tetapi kami siap dan kami semangat. Kami tidak bosan untuk mengawal ini sampai dengan keputusan akhir,” tegas Maniap.
Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang lanjutan sengketa pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga di PTUN Jayapura, Rabu (4/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak Maniap memperkuat argumentasi gugatan dengan mengajukan keterangan ahli secara tertulis dari Dr. Titi Anggreni, SH, MH, dosen Universitas Indonesia sekaligus pakar pemilu.
Kuasa hukum Maniap, Yohanis Sudiman Bakti, mengatakan keterangan ahli telah diterima dalam format PDF. Dokumen asli dari Jakarta akan melengkapi berkas persidangan berikutnya.
“Kita sudah menyampaikan pengajuan ahli. Namun, karena ahli tidak bisa hadir secara fisik, dimungkinkan mengajukan keterangan ahli secara tertulis dalam hukum acara PTUN. Kekuatan keterangannya sama dengan kehadiran beliau,” kata Yohanis.
Menurutnya, keterangan ahli tersebut menjelaskan tahapan pemilu berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dinilai sejalan dengan substansi gugatan yang diperjuangkan pihak penggugat.
Yohanis menegaskan pihaknya tetap menghormati hak tergugat untuk menyampaikan bantahan, namun optimistis dengan argumentasi hukum yang telah diajukan.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dede G. Pagundun, menyebut pihak tergugat maupun turut tergugat intervensi menyatakan tidak akan mengajukan saksi dan ahli dalam persidangan.
“Secara jelas tadi kita dengar dari dalam ruang sidang bahwa pihak tergugat maupun intervensi tidak mengajukan saksi, baik saksi maupun ahli,” ujarnya.
Dede berharap seluruh proses pembuktian dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan atas perkara tersebut.
Sidang lanjutan masih akan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan alat bukti sebelum memasuki tahapan kesimpulan dan putusan.
Maniap Kogoya didampingi empat kuasa hukum dari Kantor Hukum Aloysius Renwarin & Partners, yakni Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH; Yosef Elopore, SH, MH; dan Dede G. Pagundun, SH.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2026.
(Redaksi)









