Hampir Setahun Berjuang, Maniap Kogoya Kawal Sengketa Wakil Bupati Nduga hingga Putusan

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA,Papuaterdepan.com – Hampir satu tahun menjalani proses hukum, Maniap Kogoya menegaskan tidak akan menyerah memperjuangkan sengketa pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Maniap mengaku tetap berkomitmen mengawal perkara yang menurutnya berawal dari kerugian akibat proses yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Kabupaten Nduga. Ia berharap perjuangan hukum tersebut berakhir dengan putusan yang memberikan keadilan.

“Saya sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Nduga merasa dirugikan oleh Pansus DPRK Kabupaten Nduga, maka melangkah secara resmi ke PTUN Jayapura. Sampai hampir satu tahun, tetapi kami siap dan kami semangat. Kami tidak bosan untuk mengawal ini sampai dengan keputusan akhir,” tegas Maniap.

Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang lanjutan sengketa pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga di PTUN Jayapura, Rabu (4/11/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak Maniap memperkuat argumentasi gugatan dengan mengajukan keterangan ahli secara tertulis dari Dr. Titi Anggreni, SH, MH, dosen Universitas Indonesia sekaligus pakar pemilu.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenag: Uji Kompetensi Penghulu bukan sekadar formalitas

Kuasa hukum Maniap, Yohanis Sudiman Bakti, mengatakan keterangan ahli telah diterima dalam format PDF. Dokumen asli dari Jakarta akan melengkapi berkas persidangan berikutnya.

“Kita sudah menyampaikan pengajuan ahli. Namun, karena ahli tidak bisa hadir secara fisik, dimungkinkan mengajukan keterangan ahli secara tertulis dalam hukum acara PTUN. Kekuatan keterangannya sama dengan kehadiran beliau,” kata Yohanis.

Menurutnya, keterangan ahli tersebut menjelaskan tahapan pemilu berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dinilai sejalan dengan substansi gugatan yang diperjuangkan pihak penggugat.

Yohanis menegaskan pihaknya tetap menghormati hak tergugat untuk menyampaikan bantahan, namun optimistis dengan argumentasi hukum yang telah diajukan.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dede G. Pagundun, menyebut pihak tergugat maupun turut tergugat intervensi menyatakan tidak akan mengajukan saksi dan ahli dalam persidangan.

Baca Juga :  Dharma Wanita Kota Jayapura Didorong Jadi Pelopor Kerukunan di Tengah Keberagaman

“Secara jelas tadi kita dengar dari dalam ruang sidang bahwa pihak tergugat maupun intervensi tidak mengajukan saksi, baik saksi maupun ahli,” ujarnya.

Dede berharap seluruh proses pembuktian dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan atas perkara tersebut.

Sidang lanjutan masih akan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan alat bukti sebelum memasuki tahapan kesimpulan dan putusan.

Maniap Kogoya didampingi empat kuasa hukum dari Kantor Hukum Aloysius Renwarin & Partners, yakni Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH; Yosef Elopore, SH, MH; dan Dede G. Pagundun, SH.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2026.
(Redaksi)

Berita Terkait

BULOG Papua Salurkan 179,7 Ton Jagung SPHP untuk Peternak Mikro
Bangun Kedekatan dengan Warga, Yonif TP 810/BEM Serap Aspirasi Masyarakat Doyo Lama
PT AMJ Tunda Kenaikan Tarif Air 2027, 54 Persen Pelanggan Belum Tertib Membayar
Polda Papua Waspadai Modus Narkoba Lewat Vape, Kafe dan Diskotek Masuk Penyelidikan
Yonif TP 810/BEM Ajak Pelajar SDN Angkasa Lanud Silas Papare Cintai Tanah Air
Prajurit Yonif TP 810/BEM Turun Langsung Layani Kesehatan Warga Kampung Sosiri
Pendaftaran Murid Baru Kalam Kudus Jayapura Dibuka, Ini Program dan Promo yang Ditawarkan
BNNP Papua Larang Pegawai Nge-vape, Cairan Berpotensi Narkotika Jadi Ancaman

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 20:32 WIB

BULOG Papua Salurkan 179,7 Ton Jagung SPHP untuk Peternak Mikro

Kamis, 5 November 2026 - 16:03 WIB

Bangun Kedekatan dengan Warga, Yonif TP 810/BEM Serap Aspirasi Masyarakat Doyo Lama

Kamis, 5 November 2026 - 10:51 WIB

PT AMJ Tunda Kenaikan Tarif Air 2027, 54 Persen Pelanggan Belum Tertib Membayar

Rabu, 4 November 2026 - 19:50 WIB

Hampir Setahun Berjuang, Maniap Kogoya Kawal Sengketa Wakil Bupati Nduga hingga Putusan

Rabu, 4 November 2026 - 15:54 WIB

Polda Papua Waspadai Modus Narkoba Lewat Vape, Kafe dan Diskotek Masuk Penyelidikan

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya