Kanwil Kemenag Papua Ikuti Sosialisasi PMA Pendayagunaan Zakat Produktif

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, Papuaterdepan.com— Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Kegiatan tersebut diikuti secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Amsal Yowei, Kanwil Kemenag Papua, Jumat (31/10/2025).

Kanwil Kemenag Papua diwakili oleh Pembimbing Zakat dan Wakaf, Rita Wahyuningsih. Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur, Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad, serta Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Muhibuddin.

Dalam pemaparannya, Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menyampaikan bahwa PMA Nomor 16 Tahun 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola zakat agar tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga mampu mendorong pemberdayaan ekonomi umat.

Baca Juga :  Krida Duta Bahasa: Peluncuran 39 Buku Cerita Anak untuk Lestarikan Bahasa Ibu di Papua

“Zakat ke depan diarahkan menjadi instrumen penggerak ekonomi melalui usaha produktif yang terencana dan berkelanjutan,” katanya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas zakat dalam pengentasan kemiskinan serta memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pendayagunaan zakat. Menurutnya, zakat idealnya mampu meningkatkan kemandirian mustahik hingga bertransformasi menjadi muzakki.

“Program zakat harus berorientasi pada hasil dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Waryono menyebutkan bahwa PMA Nomor 16 Tahun 2025 sejalan dengan agenda nasional pengentasan kemiskinan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan program prioritas Kementerian Agama.

Muhibuddin menambahkan, regulasi tersebut juga menekankan pentingnya integrasi perencanaan dan pelaporan pada seluruh lembaga pengelola zakat. Setiap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), kata dia, harus disusun selaras dengan kebijakan nasional serta memuat strategi pendayagunaan zakat yang terukur dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Pererat Kemitraan, Kemenag Papua Ajak Media Lokal Sinergi Publikasi Keagamaan

“Sinkronisasi data kemiskinan daerah dengan program zakat produktif menjadi kunci agar dampak program dapat diukur secara jelas,” katanya.

Mewakili Kepala Kanwil Kemenag Papua, Rita Wahyuningsih mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, PMA Nomor 16 Tahun 2025 menjadi pedoman penting dalam memperkuat pendayagunaan zakat di wilayah Papua Raya.

“Kami berharap hasil sosialisasi ini dapat diimplementasikan secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui zakat yang berdaya guna dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga berharap pengembangan zakat produktif dapat menjangkau seluruh wilayah Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan guna mendorong kemandirian ekonomi umat.(Rilis)

Berita Terkait

BPMP Papua dorong penerapan Gerakan Indonesia ASRI di seluruh sekolah
PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Jutaan Siswa dan Santri
Max Ohee: Waena Bukan Wilayah KNPB, Warga Diminta Tetap Tenang
Kanwil Kemenag Papua Bahas Kuesioner Kajian Akademik Bantuan Rumah Ibadah, Dukung Asta Cita Presiden
Musim Nikah Usai Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFA
Makna Idul Fitri Menurut Menag: Hati yang Terbuka dan Aktif Menebar Manfaat
Rukyat di Ujung Timur Indonesia Belum Deteksi Hilal
Kemenag Cairkan BOS Pesantren Rp 111,9 Miliar Lebih Awal

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 09:37 WIB

BPMP Papua dorong penerapan Gerakan Indonesia ASRI di seluruh sekolah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:43 WIB

PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Jutaan Siswa dan Santri

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:40 WIB

Max Ohee: Waena Bukan Wilayah KNPB, Warga Diminta Tetap Tenang

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:20 WIB

Kanwil Kemenag Papua Bahas Kuesioner Kajian Akademik Bantuan Rumah Ibadah, Dukung Asta Cita Presiden

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:50 WIB

Musim Nikah Usai Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFA

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya