Kanwil Kemenag Papua Ikuti Sosialisasi PMA Pendayagunaan Zakat Produktif

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, Papuaterdepan.com— Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Kegiatan tersebut diikuti secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Amsal Yowei, Kanwil Kemenag Papua, Jumat (31/10/2025).

Kanwil Kemenag Papua diwakili oleh Pembimbing Zakat dan Wakaf, Rita Wahyuningsih. Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur, Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad, serta Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Muhibuddin.

Dalam pemaparannya, Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menyampaikan bahwa PMA Nomor 16 Tahun 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola zakat agar tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga mampu mendorong pemberdayaan ekonomi umat.

Baca Juga :  Rukun Keluarga Anpropakos Gelar Mubes ke-X, Fokus Siapkan Generasi Berintegritas dan Bertanggung Jawab

“Zakat ke depan diarahkan menjadi instrumen penggerak ekonomi melalui usaha produktif yang terencana dan berkelanjutan,” katanya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas zakat dalam pengentasan kemiskinan serta memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pendayagunaan zakat. Menurutnya, zakat idealnya mampu meningkatkan kemandirian mustahik hingga bertransformasi menjadi muzakki.

“Program zakat harus berorientasi pada hasil dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Waryono menyebutkan bahwa PMA Nomor 16 Tahun 2025 sejalan dengan agenda nasional pengentasan kemiskinan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan program prioritas Kementerian Agama.

Muhibuddin menambahkan, regulasi tersebut juga menekankan pentingnya integrasi perencanaan dan pelaporan pada seluruh lembaga pengelola zakat. Setiap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), kata dia, harus disusun selaras dengan kebijakan nasional serta memuat strategi pendayagunaan zakat yang terukur dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Bakti Sosial dan Nobar Piala Dunia Jadi Ajang Pererat Persaudaraan di Skouw Sae

“Sinkronisasi data kemiskinan daerah dengan program zakat produktif menjadi kunci agar dampak program dapat diukur secara jelas,” katanya.

Mewakili Kepala Kanwil Kemenag Papua, Rita Wahyuningsih mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, PMA Nomor 16 Tahun 2025 menjadi pedoman penting dalam memperkuat pendayagunaan zakat di wilayah Papua Raya.

“Kami berharap hasil sosialisasi ini dapat diimplementasikan secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui zakat yang berdaya guna dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga berharap pengembangan zakat produktif dapat menjangkau seluruh wilayah Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan guna mendorong kemandirian ekonomi umat.(Rilis)

Berita Terkait

Kejati Papua Sabet Juara Nasional Bidang Intelijen, Raih Skor 1.087
Kajati Papua Rotasi Aspidsus hingga Kajari, Fokus Perkuat Penegakan Hukum di Papua
Aksi Besar Pemuda Adat Tabi, Komnas HAM Didesak Tuntaskan Kasus Yahukimo
Dari Papan Catur Menuju Prestasi, KOGERCEP Siapkan Atlet Muda Papua
100 Ribu Warga dan Tokoh Lintas Agama Padati Monas, Doakan Indonesia Jelang HUT ke-81 RI
Umat Hindu Papua Diajak Jadikan Doa Kebangsaan sebagai Wujud Bhakti untuk Indonesia
Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Kemenag Matangkan Persiapan untuk 100 Ribu Peserta di Monas
Kemenag Papua Dorong Umat Beragama Jadikan Doa sebagai Energi Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Kejati Papua Sabet Juara Nasional Bidang Intelijen, Raih Skor 1.087

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Kajati Papua Rotasi Aspidsus hingga Kajari, Fokus Perkuat Penegakan Hukum di Papua

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Aksi Besar Pemuda Adat Tabi, Komnas HAM Didesak Tuntaskan Kasus Yahukimo

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Dari Papan Catur Menuju Prestasi, KOGERCEP Siapkan Atlet Muda Papua

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:07 WIB

Umat Hindu Papua Diajak Jadikan Doa Kebangsaan sebagai Wujud Bhakti untuk Indonesia

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya