Jayapura, Papuaterdepan.com— Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Kegiatan tersebut diikuti secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Amsal Yowei, Kanwil Kemenag Papua, Jumat (31/10/2025).
Kanwil Kemenag Papua diwakili oleh Pembimbing Zakat dan Wakaf, Rita Wahyuningsih. Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur, Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad, serta Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Muhibuddin.
Dalam pemaparannya, Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menyampaikan bahwa PMA Nomor 16 Tahun 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola zakat agar tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga mampu mendorong pemberdayaan ekonomi umat.
“Zakat ke depan diarahkan menjadi instrumen penggerak ekonomi melalui usaha produktif yang terencana dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menambahkan, regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas zakat dalam pengentasan kemiskinan serta memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pendayagunaan zakat. Menurutnya, zakat idealnya mampu meningkatkan kemandirian mustahik hingga bertransformasi menjadi muzakki.
“Program zakat harus berorientasi pada hasil dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Waryono menyebutkan bahwa PMA Nomor 16 Tahun 2025 sejalan dengan agenda nasional pengentasan kemiskinan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan program prioritas Kementerian Agama.
Muhibuddin menambahkan, regulasi tersebut juga menekankan pentingnya integrasi perencanaan dan pelaporan pada seluruh lembaga pengelola zakat. Setiap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), kata dia, harus disusun selaras dengan kebijakan nasional serta memuat strategi pendayagunaan zakat yang terukur dan berkelanjutan.
“Sinkronisasi data kemiskinan daerah dengan program zakat produktif menjadi kunci agar dampak program dapat diukur secara jelas,” katanya.
Mewakili Kepala Kanwil Kemenag Papua, Rita Wahyuningsih mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, PMA Nomor 16 Tahun 2025 menjadi pedoman penting dalam memperkuat pendayagunaan zakat di wilayah Papua Raya.
“Kami berharap hasil sosialisasi ini dapat diimplementasikan secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui zakat yang berdaya guna dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga berharap pengembangan zakat produktif dapat menjangkau seluruh wilayah Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan guna mendorong kemandirian ekonomi umat.(Rilis)








