Percepat Sertifikat, Kemenag-Kanwil ATR/BPN Papua kerjasama penantaan Aset Lembaga Keagamaan

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

papuaterdepan.com, Jayapura– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Papua melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (memorandum of Understanding/MoU) untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi aset-aset wakaf dan lembaga keagamaan di Papua. Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Krida Bhakti Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Selasa (22/07/2025).

MoU ini difokuskan pada upaya bersama untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf yang seringkali menghadapi kendala dalam proses legalitasnya.

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenag Provinsi Papua, Klemens Taran, menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah bergumul cukup lama perihal aset-aset tanah wakaf, dan lembaga keagamaan lainnya.

“Jujur, Pak, kami cukup bergumul lama terkait dengan sertifikasi tanah wakaf, tanah-tanah milik lembaga keagamaan, secara khusus gereja, masjid, sekolah-sekolah keagamaan,” ujarnya.

“Karena itu, proses hari ini menandai sebuah momentum baru untuk kemudian secara pelan tapi pasti bersama dengan Kanwil Kementerian ATR/BPN, kita menyelesaikan pekerjaan rumah yang cukup melelahkan selama ini,” sambungnya

Klemens juga mengucapkan rasa terima kasih dikarenakan MoU ini sangat membantu pihak Kementerian Agama dalam proses penegerian sekolah-sekolah keagamaan. Menurutnya, salah satu kendala besar dalam proses penegerian adalah masalah tanah yang menjadi syarat mutlak.

“Ada beberapa yang kami ajukan sudah sampai di Menpan dikembalikan karena sertifikatnya hanya pelepasan tanah, dan itu terpaksa kami ulang dari awal,” jelasnya.

Baca Juga :  Menag: Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu

Dengan momentum ini, Klemens mengajak seluruh jajaran di lingkup Kementerian Agama, khususnya para Kepala Bidang (Kabid), untuk segera menggagas pertemuan khusus dengan lembaga keagamaan setelah penandatanganan MoU.

“Kita bertemu dan menghadirkan Bapak Kakanwil ATR/BPN dan seluruh jajaran untuk menjelaskan prosedur-prosedur yang harus dilewati, dilalui, dan persyaratan apa yang harus dipenuhi dalam rangka pembebasan dan pensertifikatan tanah-tanah milik lembaga-lembaga keagamaan,” tegasnya.

Klemens Taran juga meminta kepada Kabid Pendidikan dan Kabid lainnya untuk menggagas pertemuan dengan para kepala sekolah dan madrasah, baik swasta maupun negeri, yang bermasalah soal tanah. Hal ini bertujuan agar Kanwil ATR/BPN dan jajarannya dapat membantu dalam proses sertifikasi tanah.

“Dengan begitu, kendala yang kita hadapi selama ini bisa kita atasi di era kepemimpinan beliau,” harap Klemens.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa masalah yang telah menjadi pergumulan panjang ini dapat diselesaikan bersama dalam periode kepemimpinan saat ini.

Kakanwil ATR/BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pertanahan, khususnya di bidang pendaftaran tanah, dalam penyelesaian aset-aset lembaga keagamaan.

Baca Juga :  Kemenag Papua Dukung Festival Cenderawasih Dorong UMKM Bersertifikat Halal Naik Kelas

“Kami sangat berterima kasih karena momen hari ini merupakan suatu proses panjang bagi kami di Provinsi Papua untuk peduli aktif dan berpartisipasi dalam penyelesaian aset-aset lembaga keagamaan,” ujar Roy.

Roy menambahkan bahwa program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Kanwil ATR/BPN akan mengakomodasi aset-aset lembaga keagamaan. Selain itu, program pensertifikatan tanah wakaf juga menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

“Kementerian Agraria sudah melakukan kerja sama dengan lembaga keagamaan di tingkat pusat, baik MUI maupun Sinode, Hindu, Buddha, untuk menertibkan seluruh aset lembaga agama,” jelas Roy.

Roy berharap MoU ini bukan hanya bersifat seremonial, tetapi dapat diwujudkan dalam bentuk bantuan sertifikat kepada lembaga agama. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten, untuk mempercepat proses penyelesaian pendaftaran tanah bagi aset lembaga keagamaan.

Roy menyebut bahwa program tanah wakaf dan aset-aset lembaga keagamaan menjadi perhatian serius dari pemerintah pusat, dengan Menteri ATR/BPN yang selalu melakukan evaluasi.

“Tujuan kami hanya satu bahwa seluruh aset lembaga keagamaan ini bisa didaftarkan dan umat bisa melaksanakan ibadah dengan tenang dan nyaman,” tegas Roy.

Roy menyatakan bahwa mengamankan aset-aset lembaga keagamaan adalah tanggung jawab bersama sebagai warga negara. (Rilis)

Berita Terkait

Pendeta Yonas Sesalkan Gereja Jadi Lokasi Pemutaran Film Pesta Babi
Lewat Nobar dan Baksos, Keondoafian Waena Gaungkan Dukungan untuk Pembangunan Papua
BRI Papua Fokus Perkuat UMKM melalui Pembiayaan, Digitalisasi, dan Pendampingan Usaha
BRI Jayapura Gandeng Media Perluas Edukasi dan Akses Keuangan Masyarakat
Nobar Pancasila di Skouw Sae, Ondoafi Serukan Dukungan bagi Program Pemerintah
SMP Negeri 9 Jayapura Terapkan Ujian Berbasis CBT untuk Latih Siswa Hadapi AKM
Richard Ohee Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Pedoman Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pembimas Buddha Papua Ajak Umat Tebarkan Cinta Kasih dan Kedamaian

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:24 WIB

Pendeta Yonas Sesalkan Gereja Jadi Lokasi Pemutaran Film Pesta Babi

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:41 WIB

Lewat Nobar dan Baksos, Keondoafian Waena Gaungkan Dukungan untuk Pembangunan Papua

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:10 WIB

BRI Papua Fokus Perkuat UMKM melalui Pembiayaan, Digitalisasi, dan Pendampingan Usaha

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:45 WIB

BRI Jayapura Gandeng Media Perluas Edukasi dan Akses Keuangan Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:19 WIB

Nobar Pancasila di Skouw Sae, Ondoafi Serukan Dukungan bagi Program Pemerintah

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya