Jakarta, papuaterdepan.com,- Kementerian Agama kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Untuk kesembilan kalinya secara beruntun sejak 2016, Laporan Keuangan Kemenag meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Opini WTP ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 31a/S/VII/05/2025 tanggal 27 Mei 2025 atas LKKA per 31 Desember 2024. Dokumen tersebut disusun sesuai dengan amanat perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut capaian ini dengan rasa syukur, namun menegaskan bahwa keberhasilan tersebut bukan sekadar pencapaian teknis.
“WTP harus menjadi motivasi, bukan tujuan akhir. Saya minta seluruh jajaran Kemenag memastikan setiap program benar-benar berdampak nyata, menyentuh kebutuhan masyarakat, dan tidak sekadar seremoni,” tegas Menag di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Menag juga mengingatkan pentingnya empati dalam merancang dan menjalankan kebijakan. “Pikirkan apa yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, bukan program mercusuar yang hanya indah dipandang namun minim manfaat,” tambahnya.
Dengan torehan WTP ke-9 secara beruntun, Kementerian Agama meneguhkan tekad untuk terus menjaga tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Lebih dari itu, Kemenag memastikan setiap kebijakan yang dilahirkan tidak berhenti di atas kertas, tetapi hadir sebagai pelayanan publik yang memberikan manfaat riil.(Rilis)









