Jayapura, Papuaterdepan.com— Kementerian Agama memperkuat upaya hukum untuk mempertahankan aset negara berupa lahan Kantor Urusan Agama (KUA) Sentani, Kabupaten Jayapura, yang kini tengah digugat di pengadilan. Langkah strategis ini dimatangkan melalui koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Papua dan Biro Hukum Kemenag RI di Jayapura, Rabu (10/12/2025).
Koordinasi ini dilakukan menyusul bergulirnya Perkara Nomor 230/Pdt.G/2025/PN.Jap di Pengadilan Negeri Jayapura. Utusan Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag RI, As’ad Adi Nugroho, hadir langsung di Jayapura untuk mendampingi proses persidangan dan menyusun resume mediasi yang akan diserahkan pada pekan depan.
As’ad menegaskan, Kemenag memiliki pijakan yuridis dan historis yang kuat atas lahan tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, tanah tersebut telah digunakan untuk pelayanan publik sejak tahun 1980 dan gedung permanen dibangun pada 2004.
”Secara historis, Kementerian Agama telah melakukan pelepasan adat dengan pembayaran kepada Kepala Ondofolo Kampung Sereh pada tahun 2000. Selanjutnya, kompensasi tambahan juga telah diberikan kepada ahli waris sebanyak lima kali pada tahun 2003,” ujar As’ad seusai rapat koordinasi di Kanwil Kemenag Papua.
Sengketa lahan ini kembali mencuat pada 2015 ketika pihak yang mengaku sebagai ahli waris melakukan pemalangan. Akibatnya, aktivitas pelayanan KUA Sentani sempat dipindahkan demi alasan keamanan. Menghadapi gugatan perdata saat ini, As’ad menyatakan kesiapan pemerintah untuk membuktikan kepemilikan aset tersebut di hadapan majelis hakim.
Dukungan Pusat
Kepala Kanwil Kemenag Papua, Klemens Taran, menyambut baik kehadiran tim hukum dari pusat. Menurutnya, pendampingan ini krusial untuk memberikan penguatan teknis dan yuridis bagi jajaran di daerah yang bertindak sebagai kuasa dalam persidangan.
”Kasus ini sudah berlangsung cukup lama. Kehadiran Biro Hukum memberikan referensi yang kami butuhkan untuk menjawab proses persidangan, sekaligus memastikan aset negara dapat dipertahankan secara sah,” kata Klemens.
Selain fokus pada KUA Sentani, Klemens juga menyinggung progres penertiban aset Kemenag lainnya di Papua. Ia mencontohkan penyelesaian sengketa lahan Kemenag di Timika yang kini telah memasuki tahap akhir penerbitan sertifikat. Ia berharap, pola penyelesaian yang baik juga dapat terwujud dalam kasus KUA Sentani.(Rilis)









