Hadapi Gugatan Lahan KUA Sentani, Kemenag Perkuat Langkah Hukum

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, Papuaterdepan.com— Kementerian Agama memperkuat upaya hukum untuk mempertahankan aset negara berupa lahan Kantor Urusan Agama (KUA) Sentani, Kabupaten Jayapura, yang kini tengah digugat di pengadilan. Langkah strategis ini dimatangkan melalui koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Papua dan Biro Hukum Kemenag RI di Jayapura, Rabu (10/12/2025).

Koordinasi ini dilakukan menyusul bergulirnya Perkara Nomor 230/Pdt.G/2025/PN.Jap di Pengadilan Negeri Jayapura. Utusan Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag RI, As’ad Adi Nugroho, hadir langsung di Jayapura untuk mendampingi proses persidangan dan menyusun resume mediasi yang akan diserahkan pada pekan depan.

As’ad menegaskan, Kemenag memiliki pijakan yuridis dan historis yang kuat atas lahan tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, tanah tersebut telah digunakan untuk pelayanan publik sejak tahun 1980 dan gedung permanen dibangun pada 2004.

Baca Juga :  AI Masuk Papua, Pemerintah Perkuat SDM dan Konektivitas

”Secara historis, Kementerian Agama telah melakukan pelepasan adat dengan pembayaran kepada Kepala Ondofolo Kampung Sereh pada tahun 2000. Selanjutnya, kompensasi tambahan juga telah diberikan kepada ahli waris sebanyak lima kali pada tahun 2003,” ujar As’ad seusai rapat koordinasi di Kanwil Kemenag Papua.

Sengketa lahan ini kembali mencuat pada 2015 ketika pihak yang mengaku sebagai ahli waris melakukan pemalangan. Akibatnya, aktivitas pelayanan KUA Sentani sempat dipindahkan demi alasan keamanan. Menghadapi gugatan perdata saat ini, As’ad menyatakan kesiapan pemerintah untuk membuktikan kepemilikan aset tersebut di hadapan majelis hakim.

Dukungan Pusat

Baca Juga :  13.600 Personel TNI-Polri dikerahkan amankan Pilkada di Papua

Kepala Kanwil Kemenag Papua, Klemens Taran, menyambut baik kehadiran tim hukum dari pusat. Menurutnya, pendampingan ini krusial untuk memberikan penguatan teknis dan yuridis bagi jajaran di daerah yang bertindak sebagai kuasa dalam persidangan.

”Kasus ini sudah berlangsung cukup lama. Kehadiran Biro Hukum memberikan referensi yang kami butuhkan untuk menjawab proses persidangan, sekaligus memastikan aset negara dapat dipertahankan secara sah,” kata Klemens.

Selain fokus pada KUA Sentani, Klemens juga menyinggung progres penertiban aset Kemenag lainnya di Papua. Ia mencontohkan penyelesaian sengketa lahan Kemenag di Timika yang kini telah memasuki tahap akhir penerbitan sertifikat. Ia berharap, pola penyelesaian yang baik juga dapat terwujud dalam kasus KUA Sentani.(Rilis)

Berita Terkait

Aksi Besar Pemuda Adat Tabi, Komnas HAM Didesak Tuntaskan Kasus Yahukimo
Dari Papan Catur Menuju Prestasi, KOGERCEP Siapkan Atlet Muda Papua
100 Ribu Warga dan Tokoh Lintas Agama Padati Monas, Doakan Indonesia Jelang HUT ke-81 RI
Umat Hindu Papua Diajak Jadikan Doa Kebangsaan sebagai Wujud Bhakti untuk Indonesia
Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Kemenag Matangkan Persiapan untuk 100 Ribu Peserta di Monas
Kemenag Papua Dorong Umat Beragama Jadikan Doa sebagai Energi Persatuan Bangsa
Umat Buddha Papua Gelar Doa Serentak untuk Bangsa, Kemenag Ajak Perkuat Semangat Kebangsaan
BPN Papua dan YAPIS Perkuat Legalitas Aset Pendidikan di Tanah Papua

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Aksi Besar Pemuda Adat Tabi, Komnas HAM Didesak Tuntaskan Kasus Yahukimo

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Dari Papan Catur Menuju Prestasi, KOGERCEP Siapkan Atlet Muda Papua

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:16 WIB

100 Ribu Warga dan Tokoh Lintas Agama Padati Monas, Doakan Indonesia Jelang HUT ke-81 RI

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:07 WIB

Umat Hindu Papua Diajak Jadikan Doa Kebangsaan sebagai Wujud Bhakti untuk Indonesia

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:00 WIB

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Kemenag Matangkan Persiapan untuk 100 Ribu Peserta di Monas

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya