Viral Video Kurban, Kemenag Tegaskan Pernyataan Menag Dipelintir

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Agama menegaskan Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak pernah melarang masyarakat melakukan penyembelihan hewan kurban sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Republik Indonesia, Thobib Al Asyhar, mengatakan narasi yang berkembang merupakan potongan video yang keluar dari konteks pernyataan Menteri Agama saat menghadiri penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026.

“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” kata Thobib dalam keterangannya, Selasa.

Baca Juga :  Seleksi Petugas Haji 2025 dibuka Kemenag , Ini Syarat dan Jadwal Tahapannya

Menurut dia, potongan video yang diberi judul “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang” telah memicu kesalahpahaman dan disinformasi di tengah masyarakat.

Ia menegaskan tidak ada kebijakan ataupun pernyataan Menteri Agama yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban.

“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.

Thobib menjelaskan gagasan yang disampaikan Menteri Agama berkaitan dengan pengelolaan penyembelihan hewan kurban secara lebih profesional melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Menurut dia, masyarakat yang ingin memperoleh kemudahan dapat menyerahkan hewan kurban maupun dana senilai hewan kurban kepada Baznas untuk selanjutnya dilakukan penyembelihan dan pendistribusian secara profesional.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenag Papua Tekankan Sinergi dalam Visitasi Kampung Zakat Megapura

“Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah,” katanya.

Ia menambahkan pengelolaan kurban oleh lembaga profesional didukung fasilitas rumah potong hewan yang memenuhi standar kesehatan dan ketentuan syariat, sehingga kualitas daging lebih terjamin dan distribusinya tepat sasaran.

Meski demikian, masyarakat yang ingin melaksanakan penyembelihan hewan kurban secara mandiri maupun berkelompok tetap diperbolehkan seperti biasa.

“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang,” kata Thobib.

Berita Terkait

Keondofoloan Waena Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal
Penembakan ASN Jayawijaya, Pdt MPA Mauri Serukan Perdamaian dan Tolak Aksi Balasan
Ketua Dewan Adat Sarmi Ajak Masyarakat Dukung PSN Food Estate Merauke dan Perkuat Lumbung Desa
Menko Pangan dan Dirut Bulog Turun ke Sorong, Pastikan Bantuan Beras Menjangkau Warga
SK Wakil Bupati Nduga Diproses Saat Sengketa Berjalan, Tim Maniap Kogoya Desak Kemendagri Tahan Pengesahan
Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga Masuk Pokok Perkara, Maniap Kogoya Tantang Proses DPRK di PTUN Jayapura
Esmeralda Genk di Balik Meriahnya Konser Wandra pada Gebyar Kemerdekaan di Jayapura
Tiga Bulan Menjelang Akhir Tahun, ASN Kemenag Papua Diminta Tuntaskan Target Kerja

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 09:18 WIB

Keondofoloan Waena Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal

Senin, 21 September 2026 - 15:09 WIB

Penembakan ASN Jayawijaya, Pdt MPA Mauri Serukan Perdamaian dan Tolak Aksi Balasan

Senin, 21 September 2026 - 11:19 WIB

Ketua Dewan Adat Sarmi Ajak Masyarakat Dukung PSN Food Estate Merauke dan Perkuat Lumbung Desa

Rabu, 2 September 2026 - 15:36 WIB

Menko Pangan dan Dirut Bulog Turun ke Sorong, Pastikan Bantuan Beras Menjangkau Warga

Rabu, 2 September 2026 - 15:19 WIB

SK Wakil Bupati Nduga Diproses Saat Sengketa Berjalan, Tim Maniap Kogoya Desak Kemendagri Tahan Pengesahan

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya