JAYAPURA,Papuaterdepan.com — Tata kelola administrasi keuangan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua mengalami perubahan signifikan. Mulai 1 Januari 2026, pembayaran gaji dan tunjangan melekat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di 28 kabupaten dan 1 kota akan ditarik dan dipusatkan pengelolaannya di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Papua.
Kebijakan sentralisasi ini ditegaskan oleh Kepala Kanwil Kemenag Papua, Klemens Taran, dalam rapat koordinasi daring, Senin (8/12/2025). Langkah ini merupakan mandat langsung dari pusat melalui tiga Keputusan Menteri Agama (KMA) tahun 2025 yang mengatur integrasi sistem kepegawaian dan pembayaran belanja pegawai.
”Ini bukan kebijakan Kanwil, tetapi kebijakan pusat yang wajib kita laksanakan bersama. Karena itu, semua harus taat pada sistem dan tenggat waktu yang sudah ditetapkan,” ujar Klemens.
Akurasi Data Jadi Kunci
Klemens mewanti-wanti jajarannya, khususnya para pengelola keuangan di daerah, untuk memastikan validitas data. Sistem terpusat menuntut presisi tinggi; kesalahan data pada satu pegawai di satu daerah berpotensi menghambat proses pembayaran gaji bagi ribuan pegawai lainnya di seluruh Papua.
Ia juga menyoroti kedisiplinan waktu. Klemens mengapresiasi daerah pemekaran yang meski terkendala jaringan, mampu menyerahkan data tepat waktu. Sebaliknya, ia menegur daerah yang dekat dengan pusat pemerintahan agar tidak lengah.
”Waktu ini bukan waktu Papua, ini waktu nasional. Satu daerah lambat, yang lain bisa ikut terdampak,” tegasnya. Ia meminta proses pendataan, khususnya di bulan Desember ini, dikebut agar hak pegawai pada awal tahun depan tidak terganggu.
Transisi Bertahap
Ketua Tim Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kanwil Kemenag Papua, Raldi Gultom, menjelaskan bahwa sentralisasi ini dilakukan secara bertahap. Per Januari 2026, baru gaji induk dan tunjangan melekat yang ditarik ke Kanwil. Sementara itu, uang makan dan tunjangan kinerja (Tukin) masih dikelola oleh Kemenag kabupaten/kota masing-masing.
”Rencananya, pada triwulan III tahun 2026, pembayaran Tukin baru akan ikut dipusatkan di Kanwil,” jelas Raldi.
Secara teknis, data gaji PNS dari seluruh daerah telah rampung diinput ke sistem berbasis web. Namun, data untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK hasil optimalisasi, masih dalam tahap finalisasi agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji susulan.
Terkait teknis penyaluran lain, seperti tunjangan beras, masih dilakukan sinkronisasi apakah dalam bentuk natura (beras) melalui Bulog atau uang tunai, sesuai ketentuan KPPN. Meski administrasi berpindah ke provinsi, rekening penerimaan gaji pegawai dipastikan tetap menggunakan rekening bank yang lama.(Rilis)









