Aturan Zakat Fitrah Kemenag Papua 2026: Sesuaikan Harga Beras Lokal

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA, Papuaterdepan.com— Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua menggelar Rapat Koordinasi Lintas Lembaga untuk menetapkan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah.

Pertemuan strategis yang berlangsung di Aula Sasana Krida Bakti Kanwil Kemenag Provinsi Papua pada Selasa (3/2/2026) ini, melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), hingga ormas Islam seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Pelajar Islam Indonesia (PII).

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Klemens Taran, menegaskan bahwa penetapan kadar zakat ini tidak hanya berlandaskan syariat Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, tetapi juga harus adaptif terhadap realitas sosial, ekonomi, dan kondisi geografis di Papua.

“Keputusan yang dihasilkan hari ini harus menjadi acuan bersama yang konsisten, baik oleh Kemenag, BAZNAS, maupun LAZ. Sosialisasi juga perlu dilakukan secara masif agar umat memperoleh pemahaman yang baik,” ujar Klemens.

Baca Juga :  Jubir Kemenag: Religion Festival bakal dikemas kinerja Program Prioritas

Pantauan Harga Beras di Papua
Penetapan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai sangat bergantung pada harga makanan pokok. Dalam rapat tersebut, perwakilan UPTD Laboratorium dan Kalibrasi Disperindag Provinsi Papua memaparkan bahwa harga beras di pasaran saat ini relatif stabil.

Sebagai rujukan, harga beras premium berada di kisaran Rp18.000 per kilogram, beras medium Bulog sekitar Rp16.000 per kilogram, dan beras SPHP di angka Rp13.500 per kilogram.

Sementara itu, Sekretaris MUI Papua, Faisal Saleh, menyoroti aturan spesifik terkait fidyah. Ia menegaskan bahwa fidyah secara syar’i adalah pemberian satu kali makanan pokok atau senilai satu porsi makan orang tersebut. Jika nominal yang diberikan melebihi batas ketentuan, maka kelebihannya dihitung sebagai sedekah.

3 Poin Kesepakatan Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H
Setelah melalui musyawarah mendalam yang dipandu oleh Pembimbing Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Papua, Rita Wahyuningsih, forum menyepakati tiga poin utama sebagai panduan umat Islam di Papua:

Baca Juga :  Kakanwil Kemenag Papua Perkuat Sinergi dengan RRI Jayapura untuk Siaran Keagamaan

Kadar Fisik Zakat Fitrah: Ditetapkan sebesar 1 sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram (3,5 liter) beras per jiwa, mengacu pada PMA Nomor 31 Tahun 2019.

Fleksibilitas Nilai Uang (Konversi): Mengingat kondisi geografis dan disparitas harga bahan pokok di Papua, besaran uang tunai untuk pembayaran zakat fitrah dan fidyah disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari di masing-masing daerah (kabupaten/kota) setempat.

Acuan Resmi: Keputusan ini sah menjadi rujukan utama dan mengikat bagi seluruh instansi (Kemenag daerah, BAZNAS, dan LAZ) dalam proses pengumpulan dan pendistribusian zakat selama Ramadan 1447 H.

Hasil musyawarah ini selanjutnya akan diarsipkan dalam berita acara resmi dan segera disosialisasikan secara berjenjang ke seluruh wilayah Papua demi tertib administrasi dan pelayanan umat yang optimal.(Rilis)

Berita Terkait

Rekor Pengadaan Beras Nasional Tembus 4,1 Juta Ton, Bulog Papua Terkendala Kemarau
Pemkot Jayapura Data Warga Koya Tengah dari Rumah ke Rumah, Pastikan Program Tepat Sasaran
Pemuda Papua di Angkasa Mulai Garap Tomat dan Rica untuk Kemandirian Ekonomi
Setetes Darah Prajurit untuk Sesama, Yonif TP 810/BEM Hadir dalam Aksi Sosial
Casis Kodaeral X Jayapura Perkuat Stamina Lewat Pembinaan Fisik Terukur
Polemik Wakil Bupati Nduga Bergulir ke PTUN, Majelis Hakim Disebut Siapkan Penundaan Pelantikan
Yonif TP 810/BEM Bekali Siswa SMA Rajawali Hawai Wawasan Kebangsaan dan Disiplin
Yonif TP 810/BEM Perkuat Kedekatan dengan Warga Melalui Sosialisasi di Doyo Lama

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Rekor Pengadaan Beras Nasional Tembus 4,1 Juta Ton, Bulog Papua Terkendala Kemarau

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Pemkot Jayapura Data Warga Koya Tengah dari Rumah ke Rumah, Pastikan Program Tepat Sasaran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Pemuda Papua di Angkasa Mulai Garap Tomat dan Rica untuk Kemandirian Ekonomi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Setetes Darah Prajurit untuk Sesama, Yonif TP 810/BEM Hadir dalam Aksi Sosial

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:24 WIB

Casis Kodaeral X Jayapura Perkuat Stamina Lewat Pembinaan Fisik Terukur

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya