Aturan Zakat Fitrah Kemenag Papua 2026: Sesuaikan Harga Beras Lokal

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA, Papuaterdepan.com— Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua menggelar Rapat Koordinasi Lintas Lembaga untuk menetapkan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah.

Pertemuan strategis yang berlangsung di Aula Sasana Krida Bakti Kanwil Kemenag Provinsi Papua pada Selasa (3/2/2026) ini, melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), hingga ormas Islam seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Pelajar Islam Indonesia (PII).

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Klemens Taran, menegaskan bahwa penetapan kadar zakat ini tidak hanya berlandaskan syariat Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, tetapi juga harus adaptif terhadap realitas sosial, ekonomi, dan kondisi geografis di Papua.

“Keputusan yang dihasilkan hari ini harus menjadi acuan bersama yang konsisten, baik oleh Kemenag, BAZNAS, maupun LAZ. Sosialisasi juga perlu dilakukan secara masif agar umat memperoleh pemahaman yang baik,” ujar Klemens.

Baca Juga :  Sinergi Warga dan TNI, Masjid Nur-Rahman di Keerom Papua Resmi Berdiri

Pantauan Harga Beras di Papua
Penetapan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai sangat bergantung pada harga makanan pokok. Dalam rapat tersebut, perwakilan UPTD Laboratorium dan Kalibrasi Disperindag Provinsi Papua memaparkan bahwa harga beras di pasaran saat ini relatif stabil.

Sebagai rujukan, harga beras premium berada di kisaran Rp18.000 per kilogram, beras medium Bulog sekitar Rp16.000 per kilogram, dan beras SPHP di angka Rp13.500 per kilogram.

Sementara itu, Sekretaris MUI Papua, Faisal Saleh, menyoroti aturan spesifik terkait fidyah. Ia menegaskan bahwa fidyah secara syar’i adalah pemberian satu kali makanan pokok atau senilai satu porsi makan orang tersebut. Jika nominal yang diberikan melebihi batas ketentuan, maka kelebihannya dihitung sebagai sedekah.

3 Poin Kesepakatan Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H
Setelah melalui musyawarah mendalam yang dipandu oleh Pembimbing Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Papua, Rita Wahyuningsih, forum menyepakati tiga poin utama sebagai panduan umat Islam di Papua:

Baca Juga :  Kanwil Kemenag Papua Gelar Rakor Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447H/2026M

Kadar Fisik Zakat Fitrah: Ditetapkan sebesar 1 sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram (3,5 liter) beras per jiwa, mengacu pada PMA Nomor 31 Tahun 2019.

Fleksibilitas Nilai Uang (Konversi): Mengingat kondisi geografis dan disparitas harga bahan pokok di Papua, besaran uang tunai untuk pembayaran zakat fitrah dan fidyah disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari di masing-masing daerah (kabupaten/kota) setempat.

Acuan Resmi: Keputusan ini sah menjadi rujukan utama dan mengikat bagi seluruh instansi (Kemenag daerah, BAZNAS, dan LAZ) dalam proses pengumpulan dan pendistribusian zakat selama Ramadan 1447 H.

Hasil musyawarah ini selanjutnya akan diarsipkan dalam berita acara resmi dan segera disosialisasikan secara berjenjang ke seluruh wilayah Papua demi tertib administrasi dan pelayanan umat yang optimal.(Rilis)

Berita Terkait

BPMP Papua dorong penerapan Gerakan Indonesia ASRI di seluruh sekolah
PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Jutaan Siswa dan Santri
Max Ohee: Waena Bukan Wilayah KNPB, Warga Diminta Tetap Tenang
Kanwil Kemenag Papua Bahas Kuesioner Kajian Akademik Bantuan Rumah Ibadah, Dukung Asta Cita Presiden
Musim Nikah Usai Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFA
Makna Idul Fitri Menurut Menag: Hati yang Terbuka dan Aktif Menebar Manfaat
Rukyat di Ujung Timur Indonesia Belum Deteksi Hilal
Kemenag Cairkan BOS Pesantren Rp 111,9 Miliar Lebih Awal

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 09:37 WIB

BPMP Papua dorong penerapan Gerakan Indonesia ASRI di seluruh sekolah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:43 WIB

PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Jutaan Siswa dan Santri

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:40 WIB

Max Ohee: Waena Bukan Wilayah KNPB, Warga Diminta Tetap Tenang

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:20 WIB

Kanwil Kemenag Papua Bahas Kuesioner Kajian Akademik Bantuan Rumah Ibadah, Dukung Asta Cita Presiden

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:50 WIB

Musim Nikah Usai Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFA

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya