Musim Nikah Usai Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFA

- Redaksi

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Papuaterdepan.com – Bulan Syawal atau momen setelah Lebaran kerap menjadi waktu favorit bagi masyarakat Indonesia untuk melangsungkan pernikahan. Di tengah tingginya animo masyarakat, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) tetap beroperasi normal meski sedang menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA).

Berdasarkan catatan Kemenag, tren permohonan pencatatan pernikahan pada bulan Syawal dalam tiga tahun terakhir (2023-2025) selalu mengalami lonjakan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Tercatat, angka pencatatan pernikahan pada periode tersebut menembus hingga 667.000 pasang.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa pemberlakuan kebijakan WFA bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag tidak akan mengurangi kualitas maupun akses layanan publik.

Baca Juga :  Perkuat Kerukunan, Kepala Kemenag Jayapura Bekali Penyuluh Agama Materi Moderasi Beragama

“Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, terutama layanan yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan,” ujar Thobib di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Thobib menjelaskan, Kemenag telah mengatur pola dan jam kerja sedemikian rupa agar pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Sistem kerja dilakukan dengan mengombinasikan kehadiran fisik dan layanan berbasis digital.

“Petugas KUA tetap siaga memberikan pelayanan secara bergiliran. Layanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan. Dan masyarakat tetap terlayani dengan baik,” ungkapnya.

Pendaftaran Nikah Bisa via Online

Selain memastikan petugas KUA tetap berjaga secara shift, Thobib juga mengingatkan bahwa Kemenag telah menyediakan layanan berbasis digital. Masyarakat didorong untuk memanfaatkan berbagai kanal layanan online untuk mendapatkan informasi maupun melakukan pendaftaran.

Baca Juga :  Nasaruddin Umar Nakodahi Kementerian Agama

Salah satunya adalah layanan pendaftaran dan pencatatan pernikahan secara online melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di tautan https://simkah4.kemenag.go.id/.

Sistem ini dirancang untuk mempermudah akses warga tanpa harus repot datang langsung dan mengantre di kantor KUA. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen Kemenag untuk terus menghadirkan birokrasi yang mudah, cepat, dan transparan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh layanan KUA tetap berjalan dengan standar pelayanan yang sama,” tutup Thobib.(Rilis)

Berita Terkait

Semangat Merah Putih Satukan Karyawan dan Siswa PKL Indografika-Bagaya di Pantai Hamadi
Jelang Maulid Nabi, Kemenag Papua Gerakkan Selawat Kebangsaan dan Khataman Dalail Khairat
Maniap Kogoya Gugat Proses Pengisian Wabup Nduga ke PTUN, Tim Hukum Klaim Bukti Lengkap
Dari Skouw, Mama Papua Bergerak untuk Masa Depan Anak yang Lebih Sehat
Terendam Banjir 1,3 Meter Selama Enam Bulan, MI Ma’arif Mappi Butuh Gedung Baru
Imigrasi Jayapura Deportasi Pasutri Tiongkok, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal dan Berburu Satwa Dilindungi
Merah Putih Menghiasi Mumugu, Satgas Yonif 300 dan Warga Rayakan HUT RI ke-81 dengan Gotong Royong
Lomba 17 Agustus hingga Tarian Adat Warnai Perayaan HUT RI di Aurimi Sarmi

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Semangat Merah Putih Satukan Karyawan dan Siswa PKL Indografika-Bagaya di Pantai Hamadi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Jelang Maulid Nabi, Kemenag Papua Gerakkan Selawat Kebangsaan dan Khataman Dalail Khairat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Maniap Kogoya Gugat Proses Pengisian Wabup Nduga ke PTUN, Tim Hukum Klaim Bukti Lengkap

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Dari Skouw, Mama Papua Bergerak untuk Masa Depan Anak yang Lebih Sehat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Terendam Banjir 1,3 Meter Selama Enam Bulan, MI Ma’arif Mappi Butuh Gedung Baru

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya