Jayapura,Papuaterdepan.com– Dinamika pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga untuk sisa masa jabatan 2025–2030 kembali menjadi sorotan. Bakal calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, melalui tim kuasa hukumnya meminta agar seluruh tahapan yang telah dijalankan DPRK Nduga dievaluasi ulang karena dinilai menyisakan berbagai persoalan administrasi dan prosedural.
Permintaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jayapura, Sabtu (4/7/2026). Tim hukum menilai proses yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga belum memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kuasa hukum Maniap Kogoya, Aloysius Renwarin, mengatakan sejumlah tahapan seleksi perlu ditinjau kembali karena terdapat perbedaan penafsiran terhadap dokumen persyaratan yang digunakan dalam proses pencalonan.
Menurutnya, setiap tahapan harus dilaksanakan secara terbuka dan berpedoman pada aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di kemudian hari.
“Kami berharap semua proses dapat ditelaah kembali sehingga menghasilkan keputusan yang benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dan diterima semua pihak,” kata Aloysius.
Ia juga menyinggung adanya sejumlah masukan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang menurutnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan evaluasi terhadap proses yang telah berjalan.
Sementara itu, Maniap Kogoya menegaskan dirinya masih berstatus sebagai bakal calon. Ia mengaku mempertanyakan mekanisme verifikasi yang dilakukan Pansus karena dianggap belum memberikan penjelasan secara rinci terkait hasil pemeriksaan dokumen masing-masing kandidat.
Menurut Maniap, transparansi menjadi aspek penting dalam proses politik, terutama untuk memastikan seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama.
“Yang kami harapkan adalah adanya keterbukaan. Jika ada persyaratan yang belum memenuhi ketentuan, seharusnya dijelaskan secara jelas kepada setiap bakal calon,” ujarnya.
Selain mempersoalkan tahapan verifikasi, tim hukum juga menyoroti dukungan politik dari partai-partai pengusung. Mereka menilai komunikasi dan konsolidasi politik yang dilakukan belum berjalan maksimal selama proses pengisian jabatan berlangsung.
Karena itu, tim Maniap Kogoya berencana menyampaikan laporan kepada pengurus pusat partai terkait evaluasi terhadap kader-kader yang terlibat dalam proses politik di DPRK Nduga.
Di sisi lain, Aloysius mengingatkan agar seluruh pihak mengedepankan kepentingan masyarakat Nduga dalam mengambil keputusan. Ia menilai pengisian jabatan wakil bupati tidak hanya berkaitan dengan aspek politik dan hukum, tetapi juga menyangkut stabilitas sosial di daerah.
“Kami berharap semua pihak dapat mencari solusi terbaik agar proses ini tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Tim hukum juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan pengisian jabatan tersebut. Mereka mengaku terus mengumpulkan berbagai informasi dan dokumen yang berkaitan dengan proses yang telah berlangsung.
Sebagai informasi, pengisian kursi Wakil Bupati Nduga dimulai setelah Bupati Nduga mengusulkan dua nama calon pada Januari 2026, yakni Maniap Kogoya dan Paulus Ubruangge.
Pemungutan suara oleh 25 anggota DPRK Nduga dilaksanakan pada Maret 2026. Dalam pemilihan tersebut, Paulus Ubruangge memperoleh 13 suara, sedangkan Maniap Kogoya meraih 12 suara.
Namun, hasil pemilihan belum berlanjut ke tahap berikutnya setelah muncul berbagai dinamika politik dan sosial yang berkembang di Kabupaten Nduga. Hingga kini, proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga masih menunggu penyelesaian dan menjadi perhatian sejumlah pihak.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, DPRK Nduga maupun Panitia Khusus yang menangani proses pemilihan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan evaluasi yang disampaikan pihak Maniap Kogoya.(Naldo)









