Jayapura, Papuaterdepan.con- Proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga sisa masa jabatan 2025–2030 kembali menjadi sorotan. Bakal calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, mempertanyakan status administrasi pesaingnya, Paulus Ubruangge, yang disebut masih aktif sebagai anggota DPR RI saat tahapan pemilihan berlangsung.
Persoalan tersebut mencuat setelah beredar informasi dan dokumentasi yang menunjukkan kehadiran Paulus Ubruangge dalam kegiatan Apresiasi Pemerintah Daerah (APD) 2026 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri pada Juni 2026. Kehadiran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status pengunduran dirinya sebagai anggota legislatif.
Maniap Kogoya menilai Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen persyaratan calon, termasuk dokumen pengunduran diri dari jabatan anggota DPR RI.
Menurutnya, verifikasi yang akurat sangat penting untuk memastikan seluruh tahapan pengisian jabatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Ada dokumen dan fakta yang menurut kami perlu diklarifikasi. Karena itu kami meminta Pansus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar semua menjadi terang dan tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujar Maniap kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (4/7/2026).
Ia mengatakan keberadaan surat undangan kegiatan dari Kementerian Dalam Negeri yang mencantumkan Paulus Ubruangge sebagai anggota DPR RI perlu menjadi bahan telaah bagi Pansus DPRK Nduga sebelum melanjutkan tahapan berikutnya.
Maniap juga meminta DPRK Nduga memperhatikan berbagai masukan yang telah disampaikan, termasuk informasi yang berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, agar keputusan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat.
Di sisi lain, pihak Partai Amanat Nasional (PAN) membantah tudingan tersebut. Kepala Sekretariat DPP PAN, Arif Noor Hartanto, menegaskan bahwa Paulus Ubruangge telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.
Menurut Arif, proses pengunduran diri Paulus telah selesai dan telah memperoleh pengesahan melalui keputusan yang berlaku.
“Pak Paulus sudah mengundurkan diri sebagai Anggota DPR RI. Pengunduran dirinya sudah diproses dan resmi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun ketika diminta menunjukkan dokumen pengunduran diri tersebut, Arif menjelaskan bahwa berkas administrasi berada di Kantor DPP PAN dan tidak berada di tangannya saat dimintai keterangan.
Arif juga menilai proses penetapan Wakil Bupati Nduga yang hingga kini belum rampung menunjukkan masih adanya dinamika yang berkembang di tingkat daerah.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Panitia Khusus DPRK Nduga belum memberikan penjelasan resmi terkait permintaan verifikasi ulang yang diajukan oleh pihak Maniap Kogoya maupun mengenai status administrasi Paulus Ubruangge yang menjadi perdebatan.
Sebagaimana diketahui, pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga dilakukan untuk mengisi posisi wakil bupati sisa masa jabatan 2025–2030. Dalam pemungutan suara yang digelar DPRK Nduga pada Maret 2026, Paulus Ubruangge memperoleh 13 suara, sedangkan Maniap Kogoya meraih 12 suara. Namun hingga kini proses penetapan belum berlanjut akibat berbagai dinamika politik dan administrasi yang masih menjadi perdebatan.









