Jayapura,Papuaterdepan.com– Upaya memperkuat daya saing produk usaha mikro dan industri rumah tangga terus didorong oleh Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura. Salah satu langkah yang dilakukan adalah meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari standar mutu dan kepercayaan konsumen.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura, Ani Matdoan, saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi sertifikasi halal yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kota Jayapura di Hotel SIP Azana Jayapura, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang selama ini menjadi bagian penting dalam pertumbuhan ekonomi lokal di Kota Jayapura.
Dalam pemaparannya, Ani Matdoan menjelaskan bahwa sertifikasi halal kini tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas produk dan memperluas akses pasar.
Menurutnya, semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap aspek keamanan dan kehalalan produk membuat pelaku usaha perlu memberikan jaminan yang jelas kepada konsumen.
“Kepercayaan konsumen menjadi modal utama dalam pengembangan usaha. Sertifikat halal memberikan kepastian bahwa produk yang dihasilkan telah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ani mengatakan, pelaku UMK harus mulai melihat sertifikasi halal sebagai investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan nilai tambah produk. Dengan adanya sertifikat halal, peluang produk untuk menembus pasar yang lebih luas, termasuk pasar modern dan sektor pengadaan pemerintah, akan semakin terbuka.
Selain membahas aspek sertifikasi, peserta juga diberikan pemahaman mengenai sistem Jaminan Produk Halal (JPH), prosedur pengajuan sertifikat halal, serta berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Menurut Ani, keberhasilan memperoleh sertifikasi halal tidak hanya ditentukan oleh dokumen administrasi, tetapi juga oleh konsistensi pelaku usaha dalam menjaga kualitas proses produksi.
Ia mengingatkan pentingnya memperhatikan seluruh tahapan produksi, mulai dari pemilihan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, hingga pengemasan produk agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Pelaku usaha harus memastikan bahwa seluruh proses produksi berjalan dengan baik. Kualitas produk tidak hanya dilihat dari hasil akhirnya, tetapi juga dari proses yang dilakukan sejak awal,” katanya.
Ani juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pengembangan UMK di Kota Jayapura. Menurutnya, sinergi antara Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya akan mempercepat peningkatan kapasitas pelaku usaha lokal.
Dinas Kesehatan berperan dalam pembinaan aspek keamanan pangan dan penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sementara Kementerian Agama memberikan pendampingan terkait pemenuhan standar halal dan proses sertifikasi melalui sistem yang tersedia.
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan semakin banyak produk lokal Kota Jayapura yang mampu memenuhi standar kualitas, keamanan, dan kehalalan sehingga dapat bersaing di pasar yang lebih luas.
“Kami ingin produk-produk UMK di Kota Jayapura tidak hanya bertahan di pasar lokal, tetapi juga mampu berkembang dan menjadi kebanggaan daerah. Sertifikasi halal menjadi salah satu langkah penting menuju tujuan tersebut,” tutur Ani.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan berbagai sesi tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk berkonsultasi mengenai proses pengajuan sertifikasi halal bagi produk yang mereka hasilkan.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kota Jayapura berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya sertifikasi halal dan terdorong untuk meningkatkan kualitas produknya demi memperkuat daya saing ekonomi lokal.(Rilis)









