Jayapura,Papuaterdepan.com – Sengketa terkait pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga sisa masa jabatan 2025–2030 kini memasuki ranah hukum. Tim kuasa hukum Maniap Kogoya meminta seluruh pihak menghentikan sementara setiap tahapan yang berkaitan dengan penetapan Wakil Bupati Nduga hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul bergulirnya gugatan yang diajukan Maniap Kogoya terhadap keputusan DPRK Nduga terkait proses penetapan Wakil Bupati. Menurut tim kuasa hukum, langkah penghentian sementara diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari munculnya keputusan administratif yang berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Kuasa hukum Maniap Kogoya, Aloysius Renwarin, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga harus menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Ia menilai, selama objek sengketa masih diperiksa oleh majelis hakim PTUN Jayapura, tidak seharusnya ada langkah lanjutan yang mengarah pada pengesahan maupun pelantikan.
Menurutnya, penghormatan terhadap proses hukum merupakan bagian dari upaya menjaga prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam gugatan yang didaftarkan ke PTUN Jayapura, tim hukum juga mengajukan permohonan putusan sela. Melalui permohonan tersebut, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan DPRK Nduga untuk menunda pelaksanaan keputusan penetapan Wakil Bupati terpilih sampai perkara memperoleh putusan final.
Selain DPRK Nduga sebagai tergugat, gugatan tersebut turut melibatkan Gubernur Papua Pegunungan dan Kementerian Dalam Negeri sebagai turut tergugat. Keduanya diminta untuk tidak melanjutkan proses administrasi apa pun yang berkaitan dengan pengusulan, pengesahan, pengangkatan maupun pelantikan Wakil Bupati Nduga selama sengketa masih berlangsung.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh pihak, baik penggugat maupun tergugat, memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi mekanisme hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap proses persidangan di PTUN Jayapura dapat berlangsung secara objektif sehingga menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik di Papua Pegunungan karena menyangkut legitimasi pengisian salah satu jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nduga. Hasil putusan PTUN nantinya akan menjadi dasar penting dalam menentukan kelanjutan proses pengisian Wakil Bupati Nduga untuk sisa masa jabatan 2025–2030.








