JAYAPURA,Papuaterdepan.com – Sengketa pengisian jabatan Wakil Bupati Kabupaten Nduga terus bergulir. Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, resmi membawa polemik tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dengan menggugat proses yang dijalankan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga dalam tahapan pengisian jabatan wakil kepala daerah. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 30/G/2026/PTUN.JPR.
Perkembangan terbaru terjadi pada Rabu (2/9/2026) saat majelis hakim menggelar agenda pembacaan gugatan melalui sistem elektronik atau e-court. Sidang berlangsung tanpa tatap muka dan menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan pokok perkara yang kini mulai bergulir. Proses persidangan elektronik tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara yang diterapkan PTUN Jayapura.
Usai mengikuti persidangan, Maniap Kogoya menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya tidak bertujuan menggugat hasil pemungutan suara dalam proses pemilihan di DPRK Nduga. Menurutnya, yang dipersoalkan adalah tahapan administrasi dan mekanisme yang dijalankan panitia khusus DPRK yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Ia menilai terdapat sejumlah tahapan yang perlu diuji melalui jalur hukum agar memberikan kepastian serta kejelasan terhadap proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga. Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan tim hukumnya bahwa objek gugatan berfokus pada dugaan cacat prosedur dalam tahapan yang dijalankan DPRK Nduga, bukan pada hasil perolehan suara.
Maniap juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut. Ia meminta seluruh masyarakat Nduga tetap tenang dan menunggu proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Dede G. Pagundun, mengatakan majelis hakim telah menerima dan menyatakan berkas gugatan lengkap setelah melalui sejumlah tahapan perbaikan administrasi.
Menurutnya, proses perbaikan dokumen telah dilakukan dalam beberapa kesempatan hingga akhirnya dinyatakan memenuhi syarat untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara. Setelah agenda pembacaan gugatan, tahapan berikutnya adalah penyampaian jawaban dari pihak tergugat, yakni DPRK Kabupaten Nduga.
Dede menambahkan pihaknya masih menunggu apakah akan ada pihak lain yang mengajukan diri sebagai pihak terkait atau intervensi dalam perkara tersebut. Hingga agenda sidang berlangsung, DPRK Kabupaten Nduga masih menjadi pihak tergugat utama dalam sengketa tata usaha negara tersebut.
Dalam perkara ini, Maniap Kogoya didampingi tim kuasa hukum dari Law Firm Aloysius Renwarin & Partners yang terdiri atas Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH, Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH, Yosef Elopore, SH, MH, dan Dede G. Pagundun, SH. Tim hukum sebelumnya juga menyatakan telah menyiapkan seluruh dokumen dan alat bukti untuk mengawal perkara hingga tahap putusan.
Persidangan ini menjadi perhatian publik di Papua Pegunungan karena hasilnya berpotensi menentukan sah atau tidaknya tahapan pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga yang selama ini menuai perdebatan. Selanjutnya, majelis hakim akan menjadwalkan agenda jawaban tergugat sebelum perkara memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan lebih lanjut.









