JAYAPURA,Papuaterdepan.com – Proses pengisian jabatan Wakil Bupati Kabupaten Nduga kembali menjadi sorotan. Di tengah gugatan yang masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, tim hukum calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak melanjutkan pengesahan Surat Keputusan (SK) Wakil Bupati Nduga.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Maniap Kogoya dari Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Dede G. Pagundun, dalam konferensi pers di Jayapura, Rabu (2/9/2026).
Dede mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi bahwa proses administrasi di Kemendagri terkait pengesahan atau penerbitan SK definitif Wakil Bupati Nduga tengah berjalan.
Persoalannya, menurut dia, dokumen yang menjadi dasar pengusulan tersebut justru sedang disengketakan di PTUN Jayapura melalui perkara Nomor 30/G/2026/PTUN.JPR.
“Kami mendapatkan informasi bahwa proses di Kemendagri sedang berjalan. Padahal dasar pengusulan Wakil Bupati Nduga tersebut masih menjadi objek sengketa aktif di PTUN Jayapura,” kata Dede.
Ia menilai, apabila proses pengesahan tetap dipaksakan sebelum sengketa memperoleh kepastian hukum, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan hukum baru.
Dede meminta Kemendagri lebih berhati-hati serta menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. Menurutnya, pemerintah semestinya tidak mengambil langkah yang dapat mendahului atau berpotensi berbenturan dengan putusan pengadilan.
“Kami meminta proses verifikasi dan pengesahan itu ditangguhkan terlebih dahulu. Jangan sampai ketika proses pengadilan belum selesai, sudah lahir keputusan administratif baru,” ujarnya.
Soroti Potensi Maladministrasi
Tim hukum Maniap Kogoya juga mengingatkan adanya potensi maladministrasi apabila pengesahan tetap dilakukan sementara legalitas dasar pengusulan masih diuji di pengadilan.
Dede mengatakan, apabila nantinya gugatan Maniap Kogoya dikabulkan, keputusan administratif yang diterbitkan berdasarkan objek yang dinyatakan bermasalah dapat kembali dipersoalkan.
“Memaksakan pengesahan ketika legalitas dasarnya sedang diuji di pengadilan memiliki risiko hukum. Kalau kemudian gugatan dikabulkan, tentu akan muncul persoalan terhadap keputusan administratif yang lahir setelahnya,” jelasnya.
Karena itu, pihak penggugat meminta Kemendagri menerapkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam menjalankan kewenangannya.
Menurut Dede, langkah menunggu putusan pengadilan justru diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan mencegah munculnya sengketa lanjutan.
Jangan Sampai Muncul Dua Persoalan
Selain persoalan administrasi pemerintahan, tim hukum Maniap Kogoya menilai penyelesaian sengketa melalui jalur hukum penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan Kabupaten Nduga.
Mereka mengingatkan, ketidakjelasan status hukum jabatan Wakil Bupati berpotensi menimbulkan polemik baru apabila keputusan administratif diterbitkan ketika proses gugatan belum selesai.
“Kepastian hukum harus menjadi dasar. Jangan sampai karena proses administratif dipaksakan sekarang, kemudian muncul persoalan baru setelah putusan pengadilan,” kata Dede.
Ia menegaskan, permintaan penundaan bukan dimaksudkan untuk menghambat proses pemerintahan, melainkan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami tidak sedang menghambat pemerintahan. Kami justru meminta agar proses ini dilakukan secara tertib dan menghormati hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Kemendagri Diminta Pertahankan Status Quo
Dalam pernyataan sikapnya, tim kuasa hukum secara tegas meminta Menteri Dalam Negeri dan jajaran terkait menghentikan sementara proses verifikasi maupun pengesahan SK Wakil Bupati Nduga sampai perkara di PTUN Jayapura memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami meminta Menteri Dalam Negeri beserta jajaran terkait menangguhkan proses verifikasi dan pengesahan SK Wakil Bupati Nduga sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Dede.
Menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme peradilan merupakan jalan terbaik untuk memastikan siapa yang memiliki dasar hukum yang sah dalam proses pengisian jabatan tersebut.
Gugatan Masuk Pokok Perkara
Sebelumnya, Maniap Kogoya telah menggugat proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga ke PTUN Jayapura. Perkara tersebut telah memasuki pemeriksaan pokok perkara dan saat ini berjalan melalui sistem peradilan elektronik atau e-court.
Maniap Kogoya menegaskan gugatan tersebut tidak berfokus pada persoalan perolehan suara dalam proses di DPRK Nduga, tetapi mempertanyakan tahapan serta mekanisme administrasi yang dijalankan dalam proses pengisian jabatan.
Dengan masuknya perkara ke tahap pokok perkara, tim hukum penggugat kini menunggu proses persidangan berikutnya.
Maniap Kogoya dikawal empat kuasa hukum, yakni Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH, Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH, Yosef Elopore, SH, MH, dan Dede G. Pagundun, SH.
Tim hukum berharap seluruh pihak menahan diri dan memberikan ruang kepada PTUN Jayapura untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui proses hukum yang berlaku.
Bagi tim Maniap Kogoya, keputusan akhir mengenai sah atau tidaknya proses yang disengketakan seharusnya menunggu putusan pengadilan, bukan ditentukan melalui percepatan proses administratif sebelum perkara selesai.(Redaksi)









