Jayapura,Papuaterdepan.com – Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kota Jayapura mendorong peningkatan kompetensi guru dalam menerapkan regulasi pembelajaran terbaru melalui kegiatan In House Training (IHT).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jayapura, Selasa (7/7/2026), tersebut secara khusus membahas **Capaian Pembelajaran (CP) Nomor 020 Tahun 2026.
IHT menjadi tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi dan bedah regulasi yang sebelumnya dilakukan untuk memastikan guru PAI memahami perubahan kebijakan sekaligus mampu menerapkannya dalam proses pembelajaran.
Ketua KKG PAI Kota Jayapura, Rohmat, mengatakan perubahan regulasi pendidikan menuntut guru untuk terus meningkatkan kemampuan dan menyesuaikan metode pembelajaran dengan kebijakan yang berlaku.
Menurutnya, pemahaman terhadap CP 020/2026 tidak cukup hanya pada tataran teori, tetapi harus diterjemahkan ke dalam praktik pembelajaran di sekolah.
“Regulasi ini harus kita pahami bersama agar dapat diterapkan secara konkret dalam proses pembelajaran. Guru harus mampu menyesuaikan perangkat dan metode mengajar dengan capaian pembelajaran yang ditetapkan,” ujarnya.
Kemenag Dorong Penguatan Kompetensi Guru
Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag Kota Jayapura, **Siti Maimuna**, yang hadir sekaligus membuka kegiatan, mengapresiasi langkah KKG PAI dalam merespons perubahan regulasi pendidikan.
Ia menilai peningkatan kapasitas guru menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan kebijakan kurikulum dapat diterapkan secara efektif di sekolah.
“Kami mendukung kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kompetensi guru. Pemahaman yang baik terhadap regulasi akan membantu guru menyusun pembelajaran yang lebih terarah dan sesuai kebutuhan peserta didik,” katanya.
Menurut Siti, guru PAI memiliki peran strategis tidak hanya dalam menyampaikan materi keagamaan, tetapi juga membangun karakter dan nilai-nilai keagamaan peserta didik.
Diikuti Puluhan Guru
IHT tersebut diikuti puluhan guru PAI dari sejumlah sekolah dasar di Kota Jayapura.
Peserta berasal dari perwakilan **tujuh SD Yapis dan 24 SD Negeri** di wilayah Kota Jayapura.
Materi kegiatan tidak hanya berupa pemaparan regulasi, tetapi juga dilanjutkan dengan diskusi dan pembahasan teknis penyusunan modul ajar yang disesuaikan dengan CP 020/2026.
Para peserta diberikan ruang untuk berdiskusi mengenai tantangan penerapan regulasi serta menyusun langkah yang dapat diterapkan di sekolah masing-masing.
Melalui kegiatan tersebut, KKG PAI Kota Jayapura berharap para guru memiliki pemahaman yang lebih seragam mengenai regulasi terbaru dan mampu menerapkannya dalam kegiatan belajar mengajar.
IHT juga diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam sekaligus mendorong guru menjadi penggerak perubahan dan peningkatan mutu pendidikan di sekolah masing-masing.(Rilis)









