JAYAPURA,Papuaterdepan.com – Persoalan pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga memasuki ranah hukum. Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, melalui tim kuasa hukumnya menggugat proses pengisian jabatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Tim hukum Maniap memastikan seluruh dokumen gugatan telah rampung dan siap menghadapi tahapan persidangan.
Kuasa hukum Maniap Kogoya, Aloysius Renwarin, mengatakan kesiapan tersebut disampaikan setelah PTUN Jayapura menggelar sidang kedua pemeriksaan administrasi perkara pada Kamis (20/8/2026).
“Dokumen hukum sudah 100 persen lengkap dan final. Kami sudah siap memulai sidang,” kata Renwarin dalam konferensi pers di Kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Jumat (21/8/2026).
Menurut Renwarin, berkas gugatan selanjutnya akan diproses melalui sistem pengadilan. Agenda pembacaan gugatan dijadwalkan berlangsung secara daring pada 2 September 2026.
Ia menegaskan tim hukum telah menyiapkan strategi untuk mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
“Tim hukum ini sudah siaga dan siap tempur, baik tim litigasi maupun nonlitigasi. Semuanya siap mengawal proses persidangan ini sampai selesai,” ujarnya.
Soroti Tahapan Pansus DPRK Nduga
Renwarin mengatakan gugatan tersebut diajukan karena pihaknya menilai proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga tidak berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang seharusnya.
Pihak penggugat berharap majelis hakim PTUN Jayapura dapat memeriksa perkara secara objektif dan memberikan putusan yang profesional serta berkeadilan.
“Kami menilai dalam pelaksanaan pemilihan kemarin dilakukan cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur. Karena itu kami mengajukan gugatan ini dengan sejumlah dokumen yang sangat kuat,” katanya.
Sementara itu, Maniap Kogoya mengatakan dirinya menyerahkan proses hukum kepada tim kuasa hukum dan meminta masyarakat Nduga bersabar menunggu jalannya persidangan.
Ia menegaskan objek gugatan bukan hasil pemungutan atau perhitungan suara, melainkan tahapan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati.
“Saya merasa dirugikan karena tahapan Pansus DPRK Kabupaten Nduga tidak sesuai mekanisme atau prosedur. Yang saya gugat bukan hasil perhitungan suara, melainkan tahapan Pansus DPRK,” ujar Maniap.
Sidang Berlanjut 2 September
Dengan dokumen gugatan yang telah dinyatakan lengkap oleh tim kuasa hukum, perkara tersebut kini memasuki tahapan persidangan berikutnya.
Pembacaan gugatan dijadwalkan berlangsung secara daring pada 2 September 2026 di PTUN Jayapura.
Maniap Kogoya akan dikawal empat kuasa hukum dalam perkara tersebut, yakni Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH; Yosef Elopore, SH, MH; dan Dede G. Pagundun, SH.
Perkara ini selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan untuk menentukan apakah tahapan pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga yang dipersoalkan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur administrasi pemerintahan.(Redaksi)









