JAYAPURA,Papuaterdepan.com — Pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya mulai diarahkan ke sistem yang lebih terukur melalui integrasi data nasional. Kebijakan ini dinilai dapat mengubah pola penyaluran bantuan dari sekadar pemberian menjadi program pemberdayaan yang berbasis kondisi nyata penerima.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua menyatakan siap mendukung penerapan Satu Data ZIS-DSKL yang diluncurkan Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kamis (6/8/2026).
Peluncuran yang berlangsung secara daring tersebut diikuti Plt. Pembimbing Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Papua, Muslimin Yelipele, bersama jajaran staf dari Ruang Rapat Amsal Yowei, Jayapura.
Bagi Kemenag Papua, kebijakan ini tidak sebatas membangun sistem pendataan. Integrasi data menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan dana keumatan memiliki dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Satu Data ZIS-DSKL akan menghubungkan data muzaki dan mustahik dengan **Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)**. Dengan mekanisme tersebut, lembaga pengelola zakat dapat memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai penerima manfaat, termasuk kondisi sosial ekonomi dan riwayat bantuan yang pernah diterima.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pembenahan data diperlukan untuk menghindari persoalan penerima bantuan ganda.
Ia mencontohkan, seseorang bisa saja menerima bantuan dari sejumlah lembaga, sedangkan warga lain yang juga memenuhi kriteria justru belum tersentuh program bantuan.
Karena itu, integrasi data diharapkan membuat penyaluran dana sosial keagamaan lebih merata. Data penerima menjadi dasar bagi lembaga pengelola untuk menentukan siapa yang perlu dibantu dan bentuk intervensi yang paling sesuai.
Namun, pemerintah tidak ingin penerima manfaat hanya bergantung pada bantuan.
Pemanfaatan data tersebut juga diarahkan untuk mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan sehingga mustahik memiliki peluang meningkatkan kondisi ekonominya. Dalam jangka panjang, penerima manfaat diharapkan mampu keluar dari ketergantungan dan bahkan menjadi pihak yang mampu menunaikan zakat.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyebut Satu Data ZIS-DSKL akan menjadi instrumen bersama bagi pengelolaan zakat di tingkat nasional.
Menurut dia, keberadaan basis data yang terintegrasi akan membantu Baznas mengoptimalkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat secara lebih tepat, transparan dan berkelanjutan.
Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid menilai integrasi data juga menjawab persoalan yang selama ini muncul dalam pengelolaan muzaki dan mustahik. Data yang belum sepenuhnya terpadu dapat menyebabkan program bantuan maupun penghimpunan berjalan kurang optimal.
Melalui sistem tersebut, program zakat diharapkan dapat disusun secara lebih akurat dan efisien. Baznas pada 2026 menargetkan penghimpunan zakat mencapai Rp50 triliun melalui 13 program unggulan.
Di Papua, Muslimin Yelipele menilai perubahan sistem tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari modernisasi pengelolaan dana keumatan.
“Yang paling penting yang perlu kita garisbawahi adalah program bersama antara Bappenas dan Kementerian Agama dalam pemberdayaan ekonomi umat sebagai bagian dari pembangunan nasional,” ujar Muslimin.
Ia mengatakan zakat, infak, sedekah, wakaf, dan dana sosial keagamaan telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Perbedaannya kini terletak pada bagaimana teknologi dan sistem data digunakan untuk memperkuat pengelolaannya.
“Prinsip-prinsip dasarnya tetap sama, tetapi dalam pelaksanaan, aplikasi, dan realisasi program kemungkinan akan ada banyak penyesuaian serta perubahan agar pengelolaan dana keumatan menjadi lebih modern dan efektif,” katanya.
Muslimin juga meminta ASN Kemenag Papua ikut mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, transformasi pengelolaan dana keumatan harus diarahkan untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekaligus mendukung agenda pembangunan.
Ia menambahkan, kesiapan seluruh pihak menjadi faktor penting dalam penerapan sistem baru tersebut. Penyesuaian pada aspek teknis dan penggunaan aplikasi perlu diikuti dengan pemahaman yang sama agar integrasi data benar-benar menghasilkan program yang efektif.
Kanwil Kemenag Papua selanjutnya mendorong sinergi antara pemerintah, Baznas dan pemangku kepentingan lainnya agar Satu Data ZIS-DSKL tidak berhenti sebagai sistem pendataan, tetapi menjadi instrumen untuk memperluas manfaat dana keumatan dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.(Rilis)









