JAYAPURA, Papuaterdepan.com— Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua menggelar Rapat Koordinasi Lintas Lembaga untuk menetapkan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah.
Pertemuan strategis yang berlangsung di Aula Sasana Krida Bakti Kanwil Kemenag Provinsi Papua pada Selasa (3/2/2026) ini, melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), hingga ormas Islam seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Pelajar Islam Indonesia (PII).
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Klemens Taran, menegaskan bahwa penetapan kadar zakat ini tidak hanya berlandaskan syariat Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, tetapi juga harus adaptif terhadap realitas sosial, ekonomi, dan kondisi geografis di Papua.
“Keputusan yang dihasilkan hari ini harus menjadi acuan bersama yang konsisten, baik oleh Kemenag, BAZNAS, maupun LAZ. Sosialisasi juga perlu dilakukan secara masif agar umat memperoleh pemahaman yang baik,” ujar Klemens.
Pantauan Harga Beras di Papua
Penetapan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai sangat bergantung pada harga makanan pokok. Dalam rapat tersebut, perwakilan UPTD Laboratorium dan Kalibrasi Disperindag Provinsi Papua memaparkan bahwa harga beras di pasaran saat ini relatif stabil.
Sebagai rujukan, harga beras premium berada di kisaran Rp18.000 per kilogram, beras medium Bulog sekitar Rp16.000 per kilogram, dan beras SPHP di angka Rp13.500 per kilogram.
Sementara itu, Sekretaris MUI Papua, Faisal Saleh, menyoroti aturan spesifik terkait fidyah. Ia menegaskan bahwa fidyah secara syar’i adalah pemberian satu kali makanan pokok atau senilai satu porsi makan orang tersebut. Jika nominal yang diberikan melebihi batas ketentuan, maka kelebihannya dihitung sebagai sedekah.
3 Poin Kesepakatan Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H
Setelah melalui musyawarah mendalam yang dipandu oleh Pembimbing Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Papua, Rita Wahyuningsih, forum menyepakati tiga poin utama sebagai panduan umat Islam di Papua:
Kadar Fisik Zakat Fitrah: Ditetapkan sebesar 1 sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram (3,5 liter) beras per jiwa, mengacu pada PMA Nomor 31 Tahun 2019.
Fleksibilitas Nilai Uang (Konversi): Mengingat kondisi geografis dan disparitas harga bahan pokok di Papua, besaran uang tunai untuk pembayaran zakat fitrah dan fidyah disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari di masing-masing daerah (kabupaten/kota) setempat.
Acuan Resmi: Keputusan ini sah menjadi rujukan utama dan mengikat bagi seluruh instansi (Kemenag daerah, BAZNAS, dan LAZ) dalam proses pengumpulan dan pendistribusian zakat selama Ramadan 1447 H.
Hasil musyawarah ini selanjutnya akan diarsipkan dalam berita acara resmi dan segera disosialisasikan secara berjenjang ke seluruh wilayah Papua demi tertib administrasi dan pelayanan umat yang optimal.(Rilis)








