JAKARTA, Papuaterdepan.com – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP), Thobib Al Asyhar, menepis isu terkait penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program tersebut.
Thobib memastikan bahwa seluruh dana zakat yang dihimpun wajib disalurkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hak para mustahik (penerima zakat) merupakan prioritas mutlak dalam tata kelola dana umat.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegas Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Peruntukan Zakat Hanya untuk Delapan Asnaf
Thobib menjelaskan bahwa zakat secara spesifik hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf) sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an, Surat At-Taubah ayat 60. Kedelapan golongan tersebut meliputi:
Fakir: Orang yang sama sekali tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Miskin: Orang yang memiliki pekerjaan namun hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Amil: Petugas yang ditetapkan secara sah sebagai pengelola zakat.
Muallaf: Orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan pembinaan atau bantuan.
Riqab: Hamba sahaya atau budak.
Gharimin: Orang yang berutang untuk kebutuhan halal dan kesulitan melunasinya.
Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
Diatur Tegas dalam Undang-Undang
Selain berlandaskan Al-Qur’an, prinsip pendistribusian zakat juga dilindungi secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 25 dalam beleid tersebut mewajibkan zakat didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Sementara pada Pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian tersebut harus dilakukan berdasarkan skala prioritas, dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” urai Thobib.
Pengelolaan Profesional dan Diaudit Berkala
Di akhir keterangannya, Thobib menggarisbawahi bahwa tata kelola zakat diawasi secara ketat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu menunaikan kewajibannya.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” pungkasnya.(Rilis)








