Cegah Anak Kecanduan Gawai, Kemenag Terapkan Aturan Baru di Sekolah Keagamaan

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Papuaterdepan.com – Kementerian Agama RI memperketat pengaturan penggunaan perangkat digital di lingkungan pendidikan keagamaan. Melalui kebijakan baru, murid dibatasi menggunakan gawai selama kegiatan sekolah, sementara orang tua diminta mengawasi aktivitas digital anak di rumah, termasuk membatasi waktu penggunaan maksimal dua jam sehari di luar kebutuhan belajar.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, tertanggal 31 Agustus 2026.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengaturan ini ditujukan untuk menjaga konsentrasi belajar, meningkatkan interaksi sosial, serta melindungi anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi yang tidak tepat.

Menurutnya, teknologi tetap memiliki peran penting dalam dunia pendidikan. Namun, pemanfaatannya harus disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran dan disertai pemahaman mengenai keamanan serta tanggung jawab di ruang digital.

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Ketentuan ini berlaku bagi satuan pendidikan binaan Kemenag, meliputi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, serta lembaga pendidikan sejenis.

**Penggunaan gawai harus seizin guru**

Dalam pelaksanaannya, murid tidak diperbolehkan menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali jika mendapat instruksi langsung dari guru untuk menunjang kegiatan pembelajaran.

Penggunaan perangkat di luar kegiatan belajar hanya diperkenankan sebelum atau sesudah jam pelajaran, maupun dalam keadaan darurat setelah memperoleh izin guru atau wali kelas.

Aturan serupa diterapkan kepada guru dan tenaga kependidikan. Mereka tidak diperkenankan menggunakan gawai selama proses belajar mengajar apabila aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Untuk memudahkan penerapan kebijakan, sekolah dapat menyediakan tempat penyimpanan khusus bagi perangkat milik murid dan guru. Pilihan lainnya, guru atau wali kelas dapat mengumpulkan gawai sebelum pelajaran dimulai dan mengembalikannya saat murid pulang, dengan perangkat dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.

Baca Juga :  ASN Muslim Kanwil Kemenag Papua Dalami Amalan Sya’ban dan Persiapan Spiritual Sambut Ramadan

Sekolah juga diminta menyediakan saluran komunikasi resmi agar orang tua tetap dapat menghubungi pihak sekolah ketika terjadi keadaan mendesak.

Kebijakan pembatasan tersebut selanjutnya harus dimasukkan ke dalam tata tertib masing-masing satuan pendidikan. Penerapan sanksi wajib mengedepankan pendekatan edukatif dan proporsional serta tidak mengandung unsur kekerasan.

**Antisipasi konten berbahaya dan perundungan digital**

Kamaruddin menilai penggunaan internet tanpa pengawasan dapat membawa risiko bagi perkembangan anak, mulai dari gangguan konsentrasi hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.

Karena itu, surat edaran tersebut juga mengatur larangan mengakses, menyimpan, maupun menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta materi lain yang membahayakan anak.

Larangan juga mencakup pengambilan dan penyebaran foto atau video yang melanggar privasi maupun martabat orang lain tanpa izin. Transaksi pinjaman daring, perjudian daring, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran juga tidak diperbolehkan di lingkungan satuan pendidikan.

“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” kata Kamaruddin.

Pengaturan tersebut diharapkan tidak hanya mengurangi gangguan selama pembelajaran, tetapi juga menumbuhkan kesadaran mengenai etika berkomunikasi, penghormatan terhadap privasi, dan tanggung jawab saat beraktivitas di internet.

**Orang tua berperan mengawasi aktivitas digital anak**

Kemenag turut menempatkan keluarga sebagai bagian penting dalam membangun kebiasaan digital yang sehat. Orang tua atau wali diarahkan membatasi penggunaan gawai di rumah maksimal dua jam per hari di luar keperluan belajar.

Baca Juga :  Raja Salman aperiasi Kemenag banyak menjalin kerjasama dibidang dakwah

Selain mengatur durasi penggunaan, orang tua dianjurkan mengaktifkan fitur *parental control* untuk menyaring konten berdasarkan usia, membatasi pengunduhan atau pembelian aplikasi, mengaktifkan pencarian aman, dan mengatur waktu layar.

Penggunaan perangkat juga disarankan dilakukan di ruang bersama, seperti ruang keluarga, agar pendampingan lebih mudah dilakukan dan anak tidak menggunakan gawai tanpa pengawasan di kamar tidur.

Kamaruddin menekankan bahwa pembatasan waktu saja tidak cukup. Orang tua perlu berkomunikasi dengan anak mengenai aktivitas mereka di dunia maya, memberikan teladan penggunaan teknologi yang bijak, dan mengarahkan anak pada kegiatan lain yang bermanfaat.

“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” ujarnya.

Kegiatan alternatif yang dianjurkan antara lain olahraga, membaca, seni, kegiatan keagamaan, serta aktivitas bersama keluarga dan komunitas. Dengan begitu, anak tetap memiliki kesempatan mengembangkan kemampuan sosial, kreativitas, dan minat di luar penggunaan perangkat digital.

**Perlindungan anak membutuhkan kerja bersama**

Implementasi kebijakan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah dan keluarga. Kemenag juga mendorong keterlibatan komite sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, pemengaruh digital, pengurus RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya.

Kolaborasi tersebut diharapkan memperluas edukasi tentang keamanan internet sekaligus membangun lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara sehat.

Kemenag menegaskan bahwa literasi digital harus mencakup kemampuan menggunakan teknologi sekaligus memahami batasan, mengenali risiko, menjaga privasi, dan bertanggung jawab atas aktivitas di ruang digital.

Melalui pengaturan penggunaan gawai di sekolah dan pendampingan di rumah, pemerintah mendorong terciptanya keseimbangan antara pemanfaatan teknologi untuk pendidikan dan perlindungan anak dari dampak negatif dunia digital.(Rilis)

Berita Terkait

Peringati Sumpah Pemuda, Kepala Suku Armati Ajak Generasi Muda Jaga NKRI
Ondoafi Sawar Tekankan Peran Pemuda dalam Menjaga Persatuan dan Membangun Papua
Pemuda Waena Berkomitmen Dukung Pembangunan dan Kedamaian Papua
Bakti Sosial di Waena, Tokoh Adat Modouw Perkuat Semangat Kebersamaan
Tolak Kekerasan dan Provokasi, Pemuda Enggros Deklarasikan Papua Damai
Jelang Sumpah Pemuda, Steve Sembra Berbagi Sembako dan Ajak Pemuda Jaga Persatuan
Ondoafi Bagaiserwar Ajak Pemuda Papua Jaga Pancasila dan Keutuhan NKRI
Pesan Ketua LMA Sarmi untuk Pemuda: Jaga Adat, Tolak Miras, Bangun Kampung

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Peringati Sumpah Pemuda, Kepala Suku Armati Ajak Generasi Muda Jaga NKRI

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Ondoafi Sawar Tekankan Peran Pemuda dalam Menjaga Persatuan dan Membangun Papua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Pemuda Waena Berkomitmen Dukung Pembangunan dan Kedamaian Papua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Bakti Sosial di Waena, Tokoh Adat Modouw Perkuat Semangat Kebersamaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Tolak Kekerasan dan Provokasi, Pemuda Enggros Deklarasikan Papua Damai

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya