Papuaterdepancom, Jayapura – Polisi akhirnya menetapkan M alias Imin, 40 tahun, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap anak tirinya, Nurmila alias Tapasya, 9 tahun. Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh ibunya pada 7 April 2025 di kawasan Dok IX, Jayapura Utara, sebelum jasadnya ditemukan di perairan Holtekamp pada 14 April 2025.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku adalah ayah tiri korban. Ia membunuh korban dengan cara mencekik, lalu membuang jasadnya ke laut,” kata Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Frederickus W\.A. Maclarimboen, kepada awak media, Selasa, 20 Mei 2025.
Dari pengakuan tersangka, kata Frederickus, terungkap bahwa pelaku mencekik korban hingga mengeluarkan darah dari hidung dan tak sadarkan diri.
Tersangka kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam ember hitam dan menutupinya dengan kain sarung motif putih-hitam. Ia membawa jasad korban ke laut Holtekamp menggunakan perahu, mengikat kaki korban dengan tali nilon yang dihubungkan ke karung berisi batu sebagai pemberat, lalu membuangnya ke laut.
“Setelah itu, tersangka kembali ke rumah dan berpura-pura ikut mencari korban bersama warga,” ujar Kapolres.
Motif pembunuhan didasari kekesalan pelaku terhadap ibu kandung korban yang kerap pergi meninggalkan anak tanpa pengawasan. “Pelaku mengaku lelah mengasuh anak tirinya seorang diri hingga akhirnya nekat menghabisi nyawa korban,” imbuhnya
Jasad Nurmila ditemukan pada 14 April dalam kondisi tidak utuh di perairan dekat sebuah hotel. Karena identitas tidak langsung dikenali, tim forensik melakukan pemeriksaan DNA yang menunjukkan kecocokan 99 persen dengan ibu kandung korban.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2025/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tertanggal 14 Mei 2025. Imin dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.








