Dikira Hilang, Tapasya Ternyata Dibunuh dan Dibuang oleh Ayah Tiri

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepancom, Jayapura – Polisi akhirnya menetapkan M alias Imin, 40 tahun, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap anak tirinya, Nurmila alias Tapasya, 9 tahun. Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh ibunya pada 7 April 2025 di kawasan Dok IX, Jayapura Utara, sebelum jasadnya ditemukan di perairan Holtekamp pada 14 April 2025.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku adalah ayah tiri korban. Ia membunuh korban dengan cara mencekik, lalu membuang jasadnya ke laut,” kata Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Frederickus W\.A. Maclarimboen, kepada awak media, Selasa, 20 Mei 2025.

Dari pengakuan tersangka, kata Frederickus, terungkap bahwa pelaku mencekik korban hingga mengeluarkan darah dari hidung dan tak sadarkan diri.

Baca Juga :  Gakkum KLHK Limpahkan berkas dugaan tindak pidana Kehutanan

Tersangka kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam ember hitam dan menutupinya dengan kain sarung motif putih-hitam. Ia membawa jasad korban ke laut Holtekamp menggunakan perahu, mengikat kaki korban dengan tali nilon yang dihubungkan ke karung berisi batu sebagai pemberat, lalu membuangnya ke laut.

“Setelah itu, tersangka kembali ke rumah dan berpura-pura ikut mencari korban bersama warga,” ujar Kapolres.

Motif pembunuhan didasari kekesalan pelaku terhadap ibu kandung korban yang kerap pergi meninggalkan anak tanpa pengawasan. “Pelaku mengaku lelah mengasuh anak tirinya seorang diri hingga akhirnya nekat menghabisi nyawa korban,” imbuhnya

Baca Juga :  Kemenag Targetkan Siswa dan Santri Jadi Agen Perubahan di Ruang Digital

Jasad Nurmila ditemukan pada 14 April dalam kondisi tidak utuh di perairan dekat sebuah hotel. Karena identitas tidak langsung dikenali, tim forensik melakukan pemeriksaan DNA yang menunjukkan kecocokan 99 persen dengan ibu kandung korban.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2025/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tertanggal 14 Mei 2025. Imin dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

 

Berita Terkait

Kemdikdasmen Gandeng LKP Cia Cetak Tenaga Kecantikan Profesional untuk Kurangi Pengangguran di Papua
Kemenag Papua Siap Cetak Prototipe ‘Kota Wakaf’ demi Dongkrak Ekonomi Umat
Pendeta Yonas Sesalkan Gereja Jadi Lokasi Pemutaran Film Pesta Babi
Lewat Nobar dan Baksos, Keondoafian Waena Gaungkan Dukungan untuk Pembangunan Papua
BRI Papua Fokus Perkuat UMKM melalui Pembiayaan, Digitalisasi, dan Pendampingan Usaha
BRI Jayapura Gandeng Media Perluas Edukasi dan Akses Keuangan Masyarakat
Nobar Pancasila di Skouw Sae, Ondoafi Serukan Dukungan bagi Program Pemerintah
SMP Negeri 9 Jayapura Terapkan Ujian Berbasis CBT untuk Latih Siswa Hadapi AKM

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 10:18 WIB

Kemdikdasmen Gandeng LKP Cia Cetak Tenaga Kecantikan Profesional untuk Kurangi Pengangguran di Papua

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:04 WIB

Kemenag Papua Siap Cetak Prototipe ‘Kota Wakaf’ demi Dongkrak Ekonomi Umat

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:24 WIB

Pendeta Yonas Sesalkan Gereja Jadi Lokasi Pemutaran Film Pesta Babi

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:41 WIB

Lewat Nobar dan Baksos, Keondoafian Waena Gaungkan Dukungan untuk Pembangunan Papua

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:10 WIB

BRI Papua Fokus Perkuat UMKM melalui Pembiayaan, Digitalisasi, dan Pendampingan Usaha

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya