Dikira Hilang, Tapasya Ternyata Dibunuh dan Dibuang oleh Ayah Tiri

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepancom, Jayapura – Polisi akhirnya menetapkan M alias Imin, 40 tahun, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap anak tirinya, Nurmila alias Tapasya, 9 tahun. Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh ibunya pada 7 April 2025 di kawasan Dok IX, Jayapura Utara, sebelum jasadnya ditemukan di perairan Holtekamp pada 14 April 2025.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku adalah ayah tiri korban. Ia membunuh korban dengan cara mencekik, lalu membuang jasadnya ke laut,” kata Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Frederickus W\.A. Maclarimboen, kepada awak media, Selasa, 20 Mei 2025.

Dari pengakuan tersangka, kata Frederickus, terungkap bahwa pelaku mencekik korban hingga mengeluarkan darah dari hidung dan tak sadarkan diri.

Baca Juga :  Kejar Target WBK/WBBM, Kemenag Papua Genjot Rapat PMPZI dan Bentuk Agen Perubahan

Tersangka kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam ember hitam dan menutupinya dengan kain sarung motif putih-hitam. Ia membawa jasad korban ke laut Holtekamp menggunakan perahu, mengikat kaki korban dengan tali nilon yang dihubungkan ke karung berisi batu sebagai pemberat, lalu membuangnya ke laut.

“Setelah itu, tersangka kembali ke rumah dan berpura-pura ikut mencari korban bersama warga,” ujar Kapolres.

Motif pembunuhan didasari kekesalan pelaku terhadap ibu kandung korban yang kerap pergi meninggalkan anak tanpa pengawasan. “Pelaku mengaku lelah mengasuh anak tirinya seorang diri hingga akhirnya nekat menghabisi nyawa korban,” imbuhnya

Baca Juga :  Percepat Pelayanan, Kanwil Kemenag Tiga DOB Papua Ditargetkan Rampung November 2025

Jasad Nurmila ditemukan pada 14 April dalam kondisi tidak utuh di perairan dekat sebuah hotel. Karena identitas tidak langsung dikenali, tim forensik melakukan pemeriksaan DNA yang menunjukkan kecocokan 99 persen dengan ibu kandung korban.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2025/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tertanggal 14 Mei 2025. Imin dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

 

Berita Terkait

PTAM Jayapura Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran Dok 8 Pantai
Tokoh adat Papua dorong mahasiswa hindari konflik dan utamakan pendidikan
SMP Negeri 12 Jayapura Pastikan Asesmen Sekolah Berjalan Lancar
Kemenag Jayapura Monitoring Tes Akademik TIK di 3 Madrasah Ibtidaiyah
Pentas Seni Budaya Warnai Peringatan Papua Bergabung ke NKRI di Jayapura
Bulog Papua Pastikan Distribusi Minyakita Lancar, Stok di Pasar Tradisional Tetap Aman
Generasi Muda Papua Diajak Isi Momentum 1 Mei dengan Kegiatan Kreatif
Spiritualitas di Tengah Keberagaman: Kemenag Kota Jayapura Buka MTQ XXXI di Muara Tami

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:04 WIB

PTAM Jayapura Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran Dok 8 Pantai

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:24 WIB

Tokoh adat Papua dorong mahasiswa hindari konflik dan utamakan pendidikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:04 WIB

SMP Negeri 12 Jayapura Pastikan Asesmen Sekolah Berjalan Lancar

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:36 WIB

Kemenag Jayapura Monitoring Tes Akademik TIK di 3 Madrasah Ibtidaiyah

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:50 WIB

Bulog Papua Pastikan Distribusi Minyakita Lancar, Stok di Pasar Tradisional Tetap Aman

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya