Dikira Hilang, Tapasya Ternyata Dibunuh dan Dibuang oleh Ayah Tiri

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepancom, Jayapura – Polisi akhirnya menetapkan M alias Imin, 40 tahun, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap anak tirinya, Nurmila alias Tapasya, 9 tahun. Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh ibunya pada 7 April 2025 di kawasan Dok IX, Jayapura Utara, sebelum jasadnya ditemukan di perairan Holtekamp pada 14 April 2025.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku adalah ayah tiri korban. Ia membunuh korban dengan cara mencekik, lalu membuang jasadnya ke laut,” kata Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Frederickus W\.A. Maclarimboen, kepada awak media, Selasa, 20 Mei 2025.

Dari pengakuan tersangka, kata Frederickus, terungkap bahwa pelaku mencekik korban hingga mengeluarkan darah dari hidung dan tak sadarkan diri.

Baca Juga :  Kampung Skouw Mabo Gelar Sosialisasi Kebangsaan, Warga Antusias Terima Bantuan Presiden

Tersangka kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam ember hitam dan menutupinya dengan kain sarung motif putih-hitam. Ia membawa jasad korban ke laut Holtekamp menggunakan perahu, mengikat kaki korban dengan tali nilon yang dihubungkan ke karung berisi batu sebagai pemberat, lalu membuangnya ke laut.

“Setelah itu, tersangka kembali ke rumah dan berpura-pura ikut mencari korban bersama warga,” ujar Kapolres.

Motif pembunuhan didasari kekesalan pelaku terhadap ibu kandung korban yang kerap pergi meninggalkan anak tanpa pengawasan. “Pelaku mengaku lelah mengasuh anak tirinya seorang diri hingga akhirnya nekat menghabisi nyawa korban,” imbuhnya

Baca Juga :  Situasi Yahukimo Memanas, Kepala Suku Minta Warga Tak Terprovokasi

Jasad Nurmila ditemukan pada 14 April dalam kondisi tidak utuh di perairan dekat sebuah hotel. Karena identitas tidak langsung dikenali, tim forensik melakukan pemeriksaan DNA yang menunjukkan kecocokan 99 persen dengan ibu kandung korban.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2025/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tertanggal 14 Mei 2025. Imin dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

 

Berita Terkait

Papua Pegunungan Konsolidasikan Program Pendidikan Dasar dan Menengah
Situasi Yahukimo Memanas, Kepala Suku Minta Warga Tak Terprovokasi
Minta Maaf Sempat Bikin Gaduh, Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Zakat Tetap Rukun Islam yang Wajib
Dari Lahan Sempit ke Ruang Belajar Hijau, UM Papua Kembangkan Kebun Edukatif di Sekolah
Pulihkan Mental Warga Binaan, Kemenag Jayapura Gelar Bimbingan Spiritual di Lapas Abepura
Konsolidasi Pendidikan Se-Papua 2026, Uji Komitmen Pemerataan dan Sinkronisasi Program
Perkuat Kerukunan, Kepala Kemenag Jayapura Bekali Penyuluh Agama Materi Moderasi Beragama
Kemenag Kota Jayapura Hadiri Pembukaan Festival Imlek 2577, Dorong Moderasi Beragama

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:51 WIB

Papua Pegunungan Konsolidasikan Program Pendidikan Dasar dan Menengah

Senin, 2 Maret 2026 - 16:45 WIB

Situasi Yahukimo Memanas, Kepala Suku Minta Warga Tak Terprovokasi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:25 WIB

Minta Maaf Sempat Bikin Gaduh, Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Zakat Tetap Rukun Islam yang Wajib

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:34 WIB

Dari Lahan Sempit ke Ruang Belajar Hijau, UM Papua Kembangkan Kebun Edukatif di Sekolah

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:41 WIB

Konsolidasi Pendidikan Se-Papua 2026, Uji Komitmen Pemerataan dan Sinkronisasi Program

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya