Jayapura, Papuaterdepan.com — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua, Klemens Taran, menegaskan bahwa kedaulatan NKRI tidak bisa hanya bersandar pada kekuatan ekonomi dan pembangunan infrastruktur fisik. Fondasi moral dan spiritual keagamaan yang kokoh dinilai menjadi pilar utama yang menjaga keutuhan bangsa.
Hal tersebut disampaikannya usai memimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026 di halaman Kantor Wilayah Kemenag Papua, Jayapura, Rabu (20/05/2026). Upacara ini diikuti oleh jajaran pejabat administrator, fungsional, serta seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Papua.
Generasi Muda Butuh Imun Iman Face-to-Face dengan Era Digital
Menyelaraskan dengan tema Harkitnas 2026, “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”, Klemens Taran menggarisbawahi pentingnya menyuntikkan nilai-nilai keagamaan kepada generasi muda Papua sejak dini.
“Generasi muda kita membutuhkan fondasi iman yang kokoh. Seseorang tidak akan mampu bekerja bersama, menyatukan hati, dan pikiran, apabila fondasi keagamaannya rapuh,” ujar Klemens lugas.
Klemens menambahkan, predikat Papua sebagai “Tanah Damai” tidak boleh sebatas pemanis kata atau slogan politik semata. Nilai kedamaian itu wajib dihidupi secara konkret mulai dari unit terkecil, yaitu keluarga, hingga meluas ke akar rumput di tengah masyarakat sosial.
Soroti Aturan Baru: Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Bertindak sebagai Pembina Upacara, Kakanwil Klemens Taran turut membacakan amanat tertulis dari Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Meutya Hafid. Dalam amanat tersebut, Menkominfo menyoroti pergeseran lini perjuangan bangsa saat ini yang berfokus pada kedaulatan informasi, transformasi digital, dan perlindungan anak.
Satu poin krusial yang dibacakan adalah langkah tegas pemerintah dalam memproteksi ruang digital bagi masa depan tunas bangsa:
Negara secara resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Aturan ini membatasi secara ketat akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.
“Melalui kebijakan ini, negara hadir untuk memastikan anak-anak Indonesia memperoleh ruang digital yang sehat, aman, dan sesuai dengan tahap perkembangan usia mereka,” kutip Klemens dari amanat Menkominfo.
Penguatan Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih
Selain isu perlindungan anak dan transformasi digital, amanat Harkitnas 2026 juga memaparkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem kesejahteraan masyarakat pinggiran. Salah satu langkah rillnya adalah pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Koperasi ini dirancang untuk memotong rantai keterbatasan ekonomi warga desa dengan membuka akses langsung terhadap modal usaha, distribusi pupuk, sembako, hingga membantu penyaluran hasil panen petani secara adil.
Melalui peringatan Harkitnas ke-118 ini, Kanwil Kemenag Papua mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari tokoh agama hingga akademisi—untuk menyalakan kembali api semangat organisasi Boedi Oetomo 1908 dalam bingkai persatuan dan toleransi lintas iman.(Rilis)









